Skip to content
06/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Putusan Komisi Informasi Lampung Menangkan Sengketa DPD PWRI: Penguatan Hak Publik atas Transparansi Desa

Putusan Komisi Informasi Lampung Menangkan Sengketa DPD PWRI: Penguatan Hak Publik atas Transparansi Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 min read
Putusan Komisi Informasi Lampung Menangkan Sengketa DPD PWRI
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Bandar Lampung, 1 Agustus 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sidang putusan sengketa informasi publik yang mempertemukan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) sebagai pemohon, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan sebagai termohon. Sidang berlangsung pada Jum’at (01/08/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KI Provinsi Lampung, Erizal S.Ag.

Majelis Komisioner yang terdiri dari Erizal S.Ag., Dery Hendryan S.IP., S.H., M.H., Med., dan Syamsurizal S.H., M.M., setelah mempertimbangkan fakta persidangan serta bukti-bukti, memutuskan mengabulkan permohonan DPD PWRI Lampung sesuai register perkara nomor 004/VI/KIProv-LPG-PS/2025.

Keputusan ini memerintahkan Kepala Desa Sabah Balau, Pujianto, selaku atasan PPID untuk menyediakan dan menyerahkan salinan dokumen-dokumen publik terkait pengelolaan keuangan desa, meliputi:

  • Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2024
  • Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes 2024
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes 2024
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Talut Penahanan Tanah (TPT) jalan Siswo Suyono
  • Dokumen Pembangunan Pariwisata Desa Sabah Balau Tahun Anggaran 2024

Majelis Komisioner juga menetapkan batas waktu 14 hari kerja bagi termohon untuk memenuhi kewajiban memberikan informasi setelah salinan putusan diterima.

Sengketa ini berawal dari penolakan PPID Desa Sabah Balau untuk menyerahkan data yang diminta DPD PWRI dengan alasan pemohon bukan bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penolakan tersebut memicu gugatan resmi ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Baca juga : Pendampingan Distribusi Bantuan Beras di Lampung Timur, Bentuk Komitmen TNI Dukung Kesejahteraan Masyarakat

Yanuar Zuliansyah S.H., kuasa hukum DPD PWRI dari LBH PWRI, menyambut baik putusan ini dan menilai keputusan KI sebagai langkah tepat dalam menegakkan hak keterbukaan informasi publik. Menurut Yanuar, putusan tersebut menunjukkan komitmen KI Provinsi Lampung dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

“Informasi publik adalah hak setiap warga negara Indonesia, terutama terkait pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari APBN dan APBD,” tegas Yanuar. Dia juga menegaskan bahwa permohonan DPD PWRI berdasar pada kerangka hukum yang kuat, seperti UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU No.20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi informasi dalam institusi pemerintah dan badan publik, sebagai fondasi kepercayaan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika tidak puas atas putusan ini, kedua pihak memiliki hak mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu 14 hari sejak menerima salinan putusan.

Dengan putusan ini, diharapkan PPID Desa Sabah Balau segera memberikan data yang diminta, sekaligus menjadi contoh nyata bahwa masyarakat dapat memperjuangkan hak atas informasi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pewarta : Yosep Sukardi

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pendampingan Distribusi Bantuan Beras di Lampung Timur, Bentuk Komitmen TNI Dukung Kesejahteraan Masyarakat
Next: Utusan AS Kunjungi Lokasi Distribusi Bantuan di Gaza yang Dikecam Sebagai “Ladang Pembantaian”

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Movie Review: “Hoppers” Lompatan Liar Pixar yang Menggabungkan Kekacauan dan Hati
  • Pengorbanan di Tengah Gejolak Timur Tengah: Kisah Enam Prajurit AS yang Gugur di Kuwait
  • Honduras di Ambang Pergeseran Diplomatik: Janji Ekonomi China yang Pupus dan Bayang-bayang Pengaruh AS
  • Ukraina Jadi Penyelamat Timur Tengah dari Serangan Drone Murah Iran: Pelajaran dari Medan Perang Rusia
  • Konflik Timur Tengah Memasuki Hari Keenam: AS dan Israel Intensifkan Serangan, Iran Balas dengan Serangan Rudal Meluas
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.