Skip to content
13/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Putusan Komisi Informasi Lampung Menangkan Sengketa DPD PWRI: Penguatan Hak Publik atas Transparansi Desa

Putusan Komisi Informasi Lampung Menangkan Sengketa DPD PWRI: Penguatan Hak Publik atas Transparansi Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 3 minutes read
Putusan Komisi Informasi Lampung Menangkan Sengketa DPD PWRI
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Bandar Lampung, 1 Agustus 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sidang putusan sengketa informasi publik yang mempertemukan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) sebagai pemohon, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan sebagai termohon. Sidang berlangsung pada Jum’at (01/08/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KI Provinsi Lampung, Erizal S.Ag.

Majelis Komisioner yang terdiri dari Erizal S.Ag., Dery Hendryan S.IP., S.H., M.H., Med., dan Syamsurizal S.H., M.M., setelah mempertimbangkan fakta persidangan serta bukti-bukti, memutuskan mengabulkan permohonan DPD PWRI Lampung sesuai register perkara nomor 004/VI/KIProv-LPG-PS/2025.

Keputusan ini memerintahkan Kepala Desa Sabah Balau, Pujianto, selaku atasan PPID untuk menyediakan dan menyerahkan salinan dokumen-dokumen publik terkait pengelolaan keuangan desa, meliputi:

  • Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2024
  • Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes 2024
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes 2024
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Talut Penahanan Tanah (TPT) jalan Siswo Suyono
  • Dokumen Pembangunan Pariwisata Desa Sabah Balau Tahun Anggaran 2024

Majelis Komisioner juga menetapkan batas waktu 14 hari kerja bagi termohon untuk memenuhi kewajiban memberikan informasi setelah salinan putusan diterima.

Sengketa ini berawal dari penolakan PPID Desa Sabah Balau untuk menyerahkan data yang diminta DPD PWRI dengan alasan pemohon bukan bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penolakan tersebut memicu gugatan resmi ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Baca juga : Pendampingan Distribusi Bantuan Beras di Lampung Timur, Bentuk Komitmen TNI Dukung Kesejahteraan Masyarakat

Yanuar Zuliansyah S.H., kuasa hukum DPD PWRI dari LBH PWRI, menyambut baik putusan ini dan menilai keputusan KI sebagai langkah tepat dalam menegakkan hak keterbukaan informasi publik. Menurut Yanuar, putusan tersebut menunjukkan komitmen KI Provinsi Lampung dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

“Informasi publik adalah hak setiap warga negara Indonesia, terutama terkait pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari APBN dan APBD,” tegas Yanuar. Dia juga menegaskan bahwa permohonan DPD PWRI berdasar pada kerangka hukum yang kuat, seperti UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU No.20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi informasi dalam institusi pemerintah dan badan publik, sebagai fondasi kepercayaan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika tidak puas atas putusan ini, kedua pihak memiliki hak mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu 14 hari sejak menerima salinan putusan.

Dengan putusan ini, diharapkan PPID Desa Sabah Balau segera memberikan data yang diminta, sekaligus menjadi contoh nyata bahwa masyarakat dapat memperjuangkan hak atas informasi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pewarta : Yosep Sukardi

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pendampingan Distribusi Bantuan Beras di Lampung Timur, Bentuk Komitmen TNI Dukung Kesejahteraan Masyarakat
Next: Utusan AS Kunjungi Lokasi Distribusi Bantuan di Gaza yang Dikecam Sebagai “Ladang Pembantaian”

Related Stories

Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI

Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja

Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Rumah Keluarga di Ngaliyan Terancam Dieksekusi

Rumah Keluarga di Ngaliyan Terancam Dieksekusi: Perjuangan Hukum Melawan Lelang yang Dipertanyakan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Siap Perkuat Efisiensi Anggaran 2027: Prioritas Belanja Produktif dan Perlindungan Sosial yang Lebih Tepat Sasaran
  2. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Siap Perkuat Efisiensi Anggaran 2027: Prioritas Belanja Produktif dan Perlindungan Sosial yang Lebih Tepat Sasaran
  3. Sammy Sandinata mengenai Prabowo Perkuat Fondasi Ekonomi: Luhut dan Chatib Basri Bertemu di Istana
  4. Adi tanjoeng mengenai Komnas HAM Dalami Tragedi Kembru: 12 Nyawa Melayang, Ribuan Warga Mengungsi di Papua Tengah
  5. Sammy Sandinata mengenai Komnas HAM Dalami Tragedi Kembru: 12 Nyawa Melayang, Ribuan Warga Mengungsi di Papua Tengah

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  • Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  • Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  • Kekuasaan di Semenanjung Korea: Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara atas Dugaan Provokasi Drone ke Pyongyang
  • Cheng Li-wun di Washington: Dialog Damai dengan Beijing Tanpa Melemahkan Pertahanan Taiwan
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono S.Th | PT. Virnanda Creator Productions .