
RI News Portal. Melawi, Kalimantan Barat 29 Juli 2025 – Polsek Ella Hilir, jajaran Polres Melawi, melakukan kegiatan sosialisasi dan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat Kecamatan Ella Hilir, Selasa (29/07/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai respons dini terhadap potensi meningkatnya kejadian Karhutla di tengah musim kemarau yang diperkirakan berlangsung lebih panjang.
Kapolsek Ella Hilir, IPDA Darmawan Susilo, menjelaskan bahwa langkah preventif ini penting mengingat sudah cukup lama wilayah tersebut tidak diguyur hujan. Dalam kondisi seperti ini, praktik pembukaan lahan dengan cara pembakaran kerap dilakukan oleh masyarakat sebagai metode tradisional yang cepat dan murah.
“Sudah lama tidak turun hujan dan biasanya cuaca seperti ini digunakan oleh masyarakat untuk membuka lahan atau ladang dengan cara dibakar. Makanya kami segera melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ungkap IPDA Darmawan dalam keterangannya kepada awak media.

Menurutnya, selain meningkatkan kesadaran masyarakat, upaya ini juga bertujuan menekan risiko timbulnya bencana ekologis berupa kebakaran hutan dan kabut asap yang berdampak pada kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, dan terganggunya aktivitas sosial ekonomi.
Lebih lanjut, IPDA Darmawan menegaskan bahwa secara prinsip, pihak kepolisian tetap melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar. Namun apabila masyarakat dalam kondisi mendesak tetap ingin melakukannya, maka diharapkan adanya pelaporan dan koordinasi terlebih dahulu dengan kepala desa dan pihak Polsek Ella Hilir.
“Pada dasarnya kami tetap melarang membuka lahan dengan cara dibakar. Namun jika ada warga yang ingin membuka lahan, agar melaporkan kepada kepala desa setempat dan Polsek,” tegasnya.
Baca juga : Kehadiran Gedung Mujahidin Sintang: Penguatan Infrastruktur Sosial-Keagamaan dan Ketahanan Sosial Komunal
Ia menambahkan bahwa imbauan ini juga bagian dari upaya membangun partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan sekaligus menekan angka pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur soal perlindungan hutan dan lingkungan hidup. Dalam konteks hukum, pembakaran lahan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sosialisasi yang dilakukan oleh jajaran Polsek Ella Hilir tidak hanya menyasar pemukiman warga, tetapi juga melibatkan tokoh masyarakat dan aparat desa untuk memperkuat jejaring informasi dan pengawasan di tingkat komunitas. Ini sejalan dengan pendekatan kolaboratif yang diusung pemerintah dalam pengendalian Karhutla, sebagaimana dituangkan dalam Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dengan pendekatan preventif berbasis edukasi masyarakat, diharapkan potensi Karhutla dapat ditekan secara signifikan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Melawi tetap terjaga di tengah tantangan perubahan iklim dan tekanan terhadap lahan.
Pewarta : Lisa Susanti
