
RI News Portal. Denpasar, Bali 25 Juli 2025 – Dalam langkah progresif memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengusulkan program inovatif bertajuk “Satu Desa Satu Advokat” dalam Musyawarah Nasional (Munas) Peradi SAI 2025 yang diselenggarakan di Anvaya Resort and Hotel, Kuta. Program ini ditujukan untuk menghadirkan layanan hukum secara gratis bagi masyarakat desa, yang selama ini cenderung tersisih dari sistem bantuan hukum konvensional.
Dalam pidato pembukaannya, Koster menyampaikan bahwa inisiatif tersebut merupakan kelanjutan dari semangat pemerataan pembangunan yang telah diwujudkan melalui program sosial sebelumnya seperti “Satu Desa Satu Klinik” dan “Satu Keluarga Satu Sarjana”. “Keadilan bukan hanya milik yang mampu mengakses pengacara, tapi juga hak warga desa yang sering kali terpinggirkan oleh ketimpangan struktural,” ujarnya.

Secara akademis, program “Satu Desa Satu Advokat” merepresentasikan pelaksanaan prinsip equality before the law dan menjadi wujud konkret negara hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Konsep ini memiliki implikasi penting bagi sistem hukum Indonesia yang masih menghadapi kesenjangan akses, terutama di kawasan non-perkotaan.
Keterlibatan advokat secara langsung di desa dapat memperkuat fungsi edukatif hukum, mencegah kriminalisasi warga miskin, dan meningkatkan partisipasi hukum berbasis komunitas. Model ini berpotensi mengintegrasikan advokasi hukum ke dalam sistem pemerintahan desa, sekaligus menciptakan relasi sosial baru antara warga dan penegak hukum.
Munas Peradi SAI 2025 sendiri mengusung tema “Penguatan Organisasi Advokat Melalui Teknologi Digital”, dengan fokus pada inovasi seperti e-voting dalam pemilihan Ketua Umum periode 2025–2030. Lebih dari 600 peserta menghadiri forum nasional ini, menandai keterbukaan profesi hukum terhadap modernisasi kelembagaan di era digital.
Partisipasi besar ini turut mendongkrak okupansi hotel di kawasan Kuta hingga 95 persen, menurut Gubernur Koster. Ia menilai bahwa Munas Peradi SAI tidak hanya berdampak pada penguatan sektor hukum, tetapi juga memberikan efek ekonomi positif terhadap sektor pariwisata Bali yang masih dalam tahap pemulihan pasca-pandemi COVID-19.
Di sela-sela acara, Gubernur Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali akan tetap berpijak pada nilai-nilai budaya lokal. Ia mengingatkan bahwa budaya adalah aset utama Bali, yang harus dijaga dari dominasi investasi industri berat yang berpotensi mengeksploitasi lingkungan dan merusak struktur sosial masyarakat adat.
Dukungan Gubernur terhadap Peradi SAI dan program “Advokat Masuk Desa” menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi profesi dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan. Dalam kerangka otonomi daerah dan desentralisasi, kolaborasi semacam ini menjadi kunci dalam mendekatkan negara kepada warganya secara konkret.
Program “Satu Desa Satu Advokat” dapat dikaji lebih lanjut dalam kerangka access to justice studies, law and development, serta socio-legal research, mengingat pendekatan ini memadukan peran negara, masyarakat sipil, dan profesi hukum dalam satu platform kolaboratif. Jika berhasil diimplementasikan secara sistematis dan berkelanjutan, Bali bisa menjadi model nasional dalam pengarusutamaan keadilan sosial melalui pelayanan hukum berbasis komunitas.
Pewarta : Jhon Sinaga
