
RI News Portal. Palembang, 28 Juli 2025 — Pemerataan akses keadilan kembali menjadi prioritas kebijakan di Sumatera Selatan. Sebanyak 3.258 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) resmi dibentuk di seluruh desa dan kelurahan pada 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan, sebagai bagian dari upaya strategis memperluas layanan hukum berbasis komunitas. Peresmian infrastruktur bantuan hukum ini dilakukan dalam agenda bertajuk “Peresmian Posbakum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa-Kelurahan se-Sumsel” yang diselenggarakan di Griya Agung Palembang, Senin pagi (28/7/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dalam laporannya kepada Menteri Hukum dan HAM RI menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari gerakan nasional menuju keadilan yang inklusif, merata, dan berbasis masyarakat.
“Dengan rasa bangga dan tanggung jawab, kami laporkan pelaksanaan kegiatan ini yang menjadi momentum penting dalam mendorong sistem bantuan hukum berbasis komunitas,” ujar Maju dalam sambutannya.

Acara ini dihadiri oleh sekitar 700 peserta secara langsung, sementara lebih dari 6.600 peserta pelatihan paralegal mengikuti melalui platform Zoom dan kanal YouTube secara daring. Hal ini menunjukkan antusiasme publik terhadap penguatan kapasitas hukum masyarakat sipil dan kesadaran hukum yang tumbuh dari bawah (bottom-up legal empowerment).
Dalam paparannya, Maju menyebutkan bahwa inisiatif ini memiliki tiga tujuan utama:
- Pemerataan akses keadilan dengan mendekatkan Posbakum ke tingkat desa dan kelurahan.
- Peningkatan kapasitas kelompok sadar hukum (Kadarkum) melalui pelatihan paralegal.
- Penguatan sinergi kelembagaan antara pemerintah dan mitra strategis, terutama perguruan tinggi, dalam memperluas jangkauan layanan hukum.
Baca juga : Gubernur Sumut Dukung Equestrian Event Gubernur Cup 2025: Sinergi Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Lokal
“Desentralisasi bantuan hukum harus disertai dengan pemberdayaan. Itulah sebabnya pelatihan paralegal menjadi bagian penting dalam proses ini,” tegas Maju.
Momentum ini juga ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan sembilan perguruan tinggi di Palembang, yaitu:
- Universitas Sriwijaya
- Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
- Universitas Muhammadiyah Palembang
- Universitas Sjakhyakirti Palembang
- Universitas Taman Siswa Palembang
- Universitas IBA Palembang
- Universitas Palembang
- Universitas Kader Bangsa Palembang
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
Kolaborasi ini diharapkan memperkuat kontribusi dunia akademik dalam Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam hal pengabdian masyarakat dan penyediaan sumber daya hukum berbasis ilmiah dan partisipatif.
Secara normatif, pembentukan Posbakum di tingkat desa/kelurahan adalah implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menekankan pada akses keadilan sebagai hak konstitusional setiap warga negara, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Dalam kerangka etika kebijakan hukum, inisiatif ini tidak hanya memperluas layanan hukum secara kuantitatif, tetapi juga memperkuat legitimasi hukum negara di tengah masyarakat yang sebelumnya terpinggirkan dari sistem hukum formal.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pusat maupun daerah atas dukungan dan motivasi yang terus menguatkan langkah kami di daerah,” tutur Maju menutup laporannya.
Peresmian Posbakum se-Sumsel ini menandai komitmen kuat pemerintah dan stakeholder hukum untuk mewujudkan “akses keadilan untuk semua”. Ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan transformasi paradigma hukum menuju sistem yang lebih partisipatif, demokratis, dan berkeadilan sosial.
Sebagai laboratorium keadilan lokal, Posbakum desa-kelurahan diharapkan dapat menjadi sarana advokasi masyarakat, wadah penyelesaian sengketa non-litigatif, dan jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan formal. Hal ini sekaligus menjawab tantangan utama dalam pembangunan hukum Indonesia: menjadikan hukum hadir, hidup, dan bermakna bagi semua warga negara, tanpa kecuali.
Pewarta : Alfika Darwis
