Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Komnas Perempuan Tegur Gubernur Jabar Atas Gurauan Seksis: Refleksi Etika Publik dan Aspek Hukum Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan Tegur Gubernur Jabar Atas Gurauan Seksis: Refleksi Etika Publik dan Aspek Hukum Kekerasan Seksual

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Komnas Perempuan Tegur Gubernur Jabar Atas Gurauan Seksis
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal Jakarta — Insiden gurauan seksis yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat kunjungan kerja menyoroti pentingnya sensitivitas gender dalam komunikasi pejabat publik. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merespons dengan teguran keras, mengingatkan bahwa humor seksis bukan hanya bentuk pelecehan verbal, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana menurut Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Artikel ini mengkaji kasus tersebut dalam perspektif hukum, etika jabatan publik, dan budaya patriarki dalam masyarakat Indonesia.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan pernyataan resmi yang mengimbau Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menghentikan dan tidak mengulangi gurauan bernada seksis yang ditujukan kepada tubuh dan pengalaman perempuan. Imbauan ini menyusul insiden saat kunjungan kerja Gubernur mendampingi Menteri Kesehatan di Puskesmas Sirnajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/7/2025), di mana Dedi Mulyadi melontarkan candaan terhadap ibu-ibu penerima bantuan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/7), menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam bertutur kata dan bersikap, terutama oleh pejabat publik yang kerap menjadi panutan masyarakat, termasuk generasi muda.

“Kami mengimbau KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk berhenti dan tidak mengulangi candaan dan gurauan seksis yang ditujukan pada tubuh dan pengalaman perempuan dalam pelaksanaan tugas dan kesehariannya sebagai pejabat negara,” ujarnya.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa humor atau candaan bernuansa seksual dan merendahkan perempuan dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual non-fisik. Hal ini telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mencakup tindak pelecehan seksual verbal, isyarat, dan perbuatan lain yang merendahkan martabat perempuan.

Baca juga : Presiden Jokowi Tanggapi Tuduhan Ijazah Palsu dengan Nada Satir dalam Reuni Fakultas Kehutanan UGM

Pasal tersebut menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan semata tindakan fisik, tetapi juga ekspresi verbal atau simbolik yang menciptakan rasa tidak nyaman, merendahkan martabat, dan memperkuat stereotipe gender. Dalam konteks ini, pejabat publik yang melakukan gurauan seksis bisa dilaporkan secara hukum, bukan hanya dikritik secara etis.

Secara normatif, etika publik menuntut pejabat negara untuk menjunjung nilai-nilai kesetaraan, keadilan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Candaan yang merendahkan perempuan secara langsung bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip good governance yang mendasari pelayanan publik inklusif.

Menurut Dahlia Madanih, bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga refleksi nilai sosial dan kultural yang dianut seseorang. Ucapan publik dari pejabat negara dapat memperkuat atau meruntuhkan nilai-nilai kesetaraan gender yang sedang diperjuangkan.

“Candaan atau gurauan seksis justru dapat menjadi medium untuk memelihara pandangan-pandangan dan budaya yang diskriminatif terhadap perempuan,” ungkap Dahlia.

Fenomena gurauan seksis yang kerap dianggap sepele sebenarnya merupakan refleksi dari budaya patriarki yang telah mengakar dalam masyarakat. Komnas Perempuan menilai bahwa banyak orang, termasuk pejabat publik, melontarkan candaan seksis karena internalisasi nilai misoginis yang tidak disadari. Hal ini memperkuat objektifikasi tubuh perempuan dan mempersempit peran sosial mereka.

“Gurauan seksis seringkali tidak disadari karena dianggap sebagai hal yang remeh, padahal dapat menciptakan situasi yang tidak aman, terutama bagi perempuan,” tambah Dahlia.

Kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi standar komunikasi pejabat publik dan urgensi peningkatan literasi gender di kalangan penyelenggara negara. Komnas Perempuan mengajak seluruh pemimpin daerah dan nasional untuk menjadi agen perubahan dalam membongkar budaya seksis di ruang publik dan privat.

Masyarakat pun diimbau untuk berani bersuara dan melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan bentuk kekerasan verbal yang merendahkan martabat perempuan. Dalam negara hukum, pejabat publik harus menjadi contoh dalam menghormati hak asasi manusia dan nilai-nilai kesetaraan gender.

Pewarta : Galih Prayudi


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Presiden Jokowi Tanggapi Tuduhan Ijazah Palsu dengan Nada Satir dalam Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Next: Pemkot Tangsel Lakukan Kerja Sama Pengelolaan Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang: Strategi Transisi Menuju Infrastruktur Berkelanjutan

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.