Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • OTT Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumsel: Peringatan Keras terhadap Tata Kelola Pemerintahan Desa

OTT Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumsel: Peringatan Keras terhadap Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
OTT Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumsel
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Palembang, 25 Juli 2025 — Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025). Operasi yang dilaksanakan atas dasar pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan negara tersebut berhasil mengamankan 22 orang, terdiri atas 20 kepala desa aktif, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kecamatan, serta satu Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, OTT dilakukan menyusul adanya indikasi kuat terjadinya praktik pengumpulan dana secara sistematis dari para kepala desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Dana tersebut diduga dialihkan kepada oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH), tanpa landasan hukum yang sah dan di luar mekanisme akuntabilitas anggaran pemerintahan desa.

“OTT ini dilakukan atas perintah dan seizin Kepala Kejati Sumsel, menyusul adanya indikasi dana desa yang diselewengkan untuk kepentingan non-pemerintahan dan tidak sesuai prosedur,” tegas Vanny dalam keterangannya kepada media.

ADD merupakan bagian integral dari Dana Desa (DD) yang dialokasikan dalam APBN dan disalurkan kepada desa melalui APBD kabupaten/kota. Pengelolaan ADD diatur dalam berbagai regulasi, antara lain UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. ADD wajib digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.

Namun dalam praktiknya, kasus OTT di Pagar Gunung mencerminkan kerentanan tata kelola keuangan desa terhadap berbagai bentuk intervensi non-prosedural dan tekanan struktural, termasuk dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai representasi institusi hukum.

“Jika benar dana yang dikumpulkan berasal dari ADD, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik,” ujar Dr. Rahayu Utami, pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya.

Baca juga : Optimisme Sumatera Utara dalam Revalidasi Geopark Kaldera Toba: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Warisan Dunia

Informasi awal dari Kejati Sumsel menyebut bahwa praktik ini telah dibungkus dalam narasi “kewajiban” kepala desa, yang dalam logika administratif merupakan bentuk penyimpangan terhadap mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Musrenbangdes merupakan forum partisipatif yang menentukan prioritas penggunaan anggaran desa berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan atas dasar permintaan pihak eksternal yang tidak memiliki dasar hukum.

Vanny menegaskan bahwa tindakan OTT ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Sumatera Selatan untuk tidak menyerah pada tekanan yang melanggar hukum. Kejaksaan, lanjutnya, membuka ruang pendampingan hukum melalui program Jaga Desa, sebagai upaya pencegahan dan edukasi tata kelola yang bersih dan profesional.

“Kami imbau kepala desa agar tidak takut menolak permintaan yang tidak sesuai aturan. Jangan ragu meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan,” seru Vanny.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT telah dibawa ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami pola aliran dana, latar belakang permintaan, dan kemungkinan keterlibatan aktor lain di luar struktur desa.

Satgas Ops Damai Cartenz menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Roberth Wenda, alias Kriminal Hesegem, di Kampung Senarekoa Maplima, Distrik Wouma, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (23/7). Kasatgas Humas Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan pelaku ditangkap atas aksi penembakan terhadap anggota Satuan Lalu Lintas Polres Jayawijaya, Bripka Marsidon Debataraja.

Pengamat kebijakan publik dari Lembaga Kajian Antikorupsi Palembang (LKA-P), Muhammad Azhar, menilai bahwa kasus ini memperlihatkan celah dalam sistem pengawasan keuangan desa, khususnya pada tingkat pelaporan, audit internal, dan penguatan kapasitas SDM aparatur desa.

“OTT ini menunjukkan bahwa korupsi pada level akar rumput tidak hanya disebabkan niat jahat individu, tetapi juga tekanan struktural, lemahnya literasi hukum, dan ketiadaan perlindungan saat menghadapi permintaan tak sah,” ungkap Azhar.

Kasus OTT di Sumatera Selatan ini menambah deretan panjang penyalahgunaan dana desa di Indonesia, dan menjadi momentum reflektif bagi pemerintah daerah, lembaga pengawas, serta masyarakat sipil untuk memperkuat sistem transparansi dan partisipasi dalam pengelolaan anggaran desa.

Jika tidak segera ditanggulangi secara sistemik—baik melalui penegakan hukum yang tegas, penguatan pengawasan berbasis komunitas, hingga literasi keuangan aparatur desa—potensi korupsi ADD akan terus menggerogoti kepercayaan publik terhadap program pembangunan berbasis desa yang selama ini menjadi tumpuan pemerataan nasional.

Pewarta : Alfika Darwis


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Optimisme Sumatera Utara dalam Revalidasi Geopark Kaldera Toba: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Warisan Dunia
Next: Tren Positif Pengurangan Kemiskinan di Lampung: Antara Capaian Ekonomi dan Tantangan Struktural

Related Stories

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD
2 min read

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago
Desakan Transparansi APBK Subulussalam
4 min read

Desakan Transparansi APBK Subulussalam: Antara Janji Kampanye dan Realitas Defisit yang Menggerogoti Layanan Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago
Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana
4 min read

Pembalikan Peran: Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana, Fenomena Baru di Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.