Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak di Bawah 16 Tahun: Menkomdigi Tegaskan Regulasi di Momentum HAN 2025

Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Berisiko Tinggi bagi Anak di Bawah 16 Tahun: Menkomdigi Tegaskan Regulasi di Momentum HAN 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Berisiko
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 25 Juli 2025 – Momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 menjadi panggung penting bagi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, dalam menegaskan regulasi pembatasan akses digital terhadap anak. Pemerintah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang mengakses platform digital berisiko tinggi tanpa pengawasan orang tua. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang menempatkan aspek perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas strategis nasional.

Dalam kunjungannya ke Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025), Menkomdigi menyampaikan urgensi pembatasan akses anak terhadap platform digital dengan tingkat risiko tinggi. Menurutnya, klasifikasi risiko platform akan dibagi menjadi tiga kategori: rendah, sedang, dan tinggi. Platform yang dikategorikan berisiko tinggi—seperti layanan dengan konten kekerasan, pornografi, perjudian daring, atau fitur interaksi terbuka tanpa moderasi—hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas dan itupun dengan pendampingan orang tua.

“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya yang diterima media, Jumat (25/7/2025).

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) menjadi rujukan utama dalam implementasi kebijakan ini. Regulasi ini tidak hanya menekankan tata kelola sistem elektronik, tetapi juga mengedepankan prinsip pelindungan anak sebagai subjek hukum dan sosial yang rentan. Meutya menekankan bahwa pembatasan ini bukan bentuk pembatasan hak digital anak, tetapi justru merupakan bentuk konkret tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan fisik dan psikologis anak di ruang siber.

Dalam konteks etika digital, kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan intergenerasional dan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), di mana negara berkewajiban mencegah paparan konten dan interaksi yang dapat memicu trauma, penyimpangan perilaku, atau adiksi digital pada usia dini.

Baca juga : Penegakan Hukum dan Kesadaran Kolektif: Refleksi Hari ke-11 Operasi Patuh Candi 2025 di Jawa Tengah

Menkomdigi juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap adanya konten negatif yang terselip di dalam platform yang diklaim ramah anak. Misalnya, beberapa aplikasi video pendek dan game edukatif menyisipkan iklan, komentar pengguna, atau fitur obrolan yang tidak terfilter secara ketat. Ia menegaskan bahwa sistem pengawasan berbasis Artificial Intelligence (AI) sekalipun belum mampu secara mutlak menjamin keamanan psikologis anak.

“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform: rendah, sedang, dan tinggi,” imbuh Meutya.

Dari sudut pandang akademik, implementasi kebijakan ini akan menghadapi tantangan teknis, sosio-kultural, dan edukasional. Tantangan teknis mencakup kemampuan platform dalam menyesuaikan kebijakan usia secara real-time. Tantangan sosio-kultural terkait dengan rendahnya literasi digital orang tua di banyak wilayah. Sedangkan secara edukasional, perlunya penguatan kurikulum pendidikan digital sehat dan etis di tingkat sekolah dasar hingga menengah.

Kementerian Luar Negeri menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan terkait kasus kematian stafnya, Arya Daru Pangayunan kepada Polri sebagai pihak yang berwenang menangani kasus tersebut. Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, pada Kamis (24/7) menegaskan Kementerian Luar Negeri tidak akan memberikan interpretasi apa pun mengenai hasil penyelidikan dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan oleh pihak kepolisian

Para akademisi bidang komunikasi digital dan perlindungan anak menyarankan adanya kerja sama lintas kementerian (Kemendikbudristek, KemenPPPA, Kominfo) dan pelibatan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya menjadi regulasi simbolik, tetapi berdampak nyata dalam tata kelola ekosistem digital yang aman bagi anak.

Peringatan HAN 2025 menjadi penanda penting dalam transformasi kebijakan digital nasional berbasis perlindungan anak. Dengan diberlakukannya PP Tunas dan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan bahwa hak anak atas informasi, pendidikan, dan hiburan digital tetap dijalankan dalam koridor keamanan, kesehatan, dan etika.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penegakan Hukum dan Kesadaran Kolektif: Refleksi Hari ke-11 Operasi Patuh Candi 2025 di Jawa Tengah
Next: Pemerintah Siapkan Pembangunan Permukiman Baru untuk 1.500 Pengungsi Konflik di Maybrat, Papua Barat

Related Stories

Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
3 min read

Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul
2 min read

Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik
2 min read

Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.