Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di KTH KPLS Labura: Dua Wartawan Alami Intimidasi Saat Konfirmasi Lapangan

Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di KTH KPLS Labura: Dua Wartawan Alami Intimidasi Saat Konfirmasi Lapangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di KTH KPLS Labura
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Labuhanbatu Utara, 25 Juli 2025 — Upaya investigasi dua wartawan media online berinisial MYH dan BA di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berujung pada insiden intimidasi dan kekerasan verbal. Peristiwa ini terjadi saat keduanya menjalankan tugas jurnalistik untuk menelusuri penggunaan alat berat yang diduga menggarap lahan masyarakat tanpa izin jelas.

Bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas alat berat (eksavator) di kawasan Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS), MYH dan BA mendatangi lokasi pada Rabu, 23 Juli 2025. Mereka tidak langsung menemukan alat berat yang bekerja, namun melihat bekas lintasan yang mencurigakan menuju area perkebunan masyarakat.

Setelah melakukan penelusuran, MYH dan BA menemukan alat berat merek Hitachi 110MF dalam kondisi diam. Untuk mengonfirmasi kepemilikan dan legalitas penggunaan alat tersebut, keduanya kemudian menuju kompleks perumahan KTH KPLS. Namun, di lokasi itulah mereka mengalami serangkaian intimidasi.

BA yang sempat mengabadikan dokumentasi visual justru disoraki dan didorong oleh oknum bernama Edi Suranta Parangin-nangin, bendahara KTH KPLS, disertai ucapan kasar dan tudingan karena mengambil gambar. Tak lama kemudian, seorang bernama Soniaman Waruwu berupaya merampas ponsel BA yang sedang merekam video, yang berujung pada terjatuh dan rusaknya perangkat tersebut.

MYH pun mendapat perlakuan serupa dari individu lain bernama Parlindungan Manalu, yang dengan nada keras melarang aktivitas peliputan dan menyatakan bahwa area tersebut adalah “akses pribadi”, bukan fasilitas umum. Meski MYH dan BA sudah menyatakan niat baik dan permisi sebelumnya, mereka tetap diusir secara paksa dengan kata-kata intimidatif.

Melihat situasi yang semakin memanas dan berpotensi membahayakan, kedua wartawan tersebut memutuskan untuk meninggalkan lokasi dan menyampaikan rencana pelaporan insiden ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Baca juga : Festival Mi Ayam dan Bakso Wonogiri: Strategi Branding Kuliner Lokal dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kebebasan pers di daerah. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa:

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara pada pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Dengan demikian, tindakan pengusiran, intimidasi verbal, serta perusakan alat kerja wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana terhadap kebebasan pers dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Amerika Serikat meminta agar produk-produknya dibebaskan dari kewajiban kandungan komponen lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita merespons bahwa pemerintah masih menegosiasikan hal itu dan memastikan akan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

MYH dan BA telah menjalankan tugas sesuai etika jurnalistik, yakni melakukan peliputan berdasarkan laporan publik, bersikap sopan saat mendatangi lokasi, dan mengupayakan konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan. Penolakan terhadap konfirmasi boleh saja dilakukan, tetapi tidak dalam bentuk kekerasan, intimidasi, atau perusakan alat kerja wartawan.

Kejadian ini menjadi catatan penting akan masih lemahnya perlindungan terhadap wartawan di lapangan, khususnya dalam konteks investigasi isu-isu agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti laporan ini secara adil dan transparan.

Selain itu, perlu adanya edukasi hukum dan peningkatan kesadaran publik tentang peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Kolaborasi antara organisasi profesi wartawan, aparat keamanan, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menciptakan iklim peliputan yang aman dan bebas intimidasi di tingkat akar rumput.

Pewarta : T-Gaul


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Festival Mi Ayam dan Bakso Wonogiri: Strategi Branding Kuliner Lokal dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Next: Operasi Patuh Candi 2025: Kolaborasi Edukatif Ditlantas Polda Jateng dan Samsat Keliling Dorong Kesadaran Tertib Lalu Lintas dan Taat Pajak

Related Stories

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi
3 min read

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan
2 min read

Konflik Internal IPPNU Padangsidimpuan: Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Kunjungan Empati dan Donasi SPBUN untuk Korban Kecelakaan Anak Karyawan PTPN IV Regional 1
2 min read

Kunjungan Empati dan Donasi SPBUN untuk Korban Kecelakaan Anak Karyawan PTPN IV Regional 1

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
  • Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember
  • Wakil Presiden Gibran Kunjungi Korban Banjir Bandang Agam: Aspirasi Warga soal Rumah, Lahan, dan Beasiswa Disampaikan Langsung
  • KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
  • Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember
  • Wakil Presiden Gibran Kunjungi Korban Banjir Bandang Agam: Aspirasi Warga soal Rumah, Lahan, dan Beasiswa Disampaikan Langsung
  • KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.