
RI News Portal. Bekasi, 24 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) membuka kanal pengaduan masyarakat terhadap kerusakan sarana dan prasarana penerangan jalan umum (PJU) di lingkungan permukiman. Langkah ini tidak hanya menjadi bentuk responsibilitas pemerintah daerah dalam pemeliharaan fasilitas publik, tetapi juga mencerminkan penguatan tata kelola partisipatif yang berbasis pada kolaborasi warga.
Menurut Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, fasilitas PJU di lingkungan pemukiman merupakan domain kewenangan pemerintah kabupaten dan memiliki fungsi krusial dalam menunjang keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Penerangan jalan yang menjadi kewenangan kami adalah yang berada di jalan permukiman lingkungan,” ujarnya di Cikarang, Kamis (24/7/2025).
Secara fungsional, keberadaan PJU berkontribusi pada peningkatan mobilitas malam hari, mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, serta menekan angka kriminalitas jalanan seperti pencurian, perampasan, dan tindakan asusila. Dengan demikian, kerusakan PJU lingkungan bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan publik yang berdampak langsung pada rasa aman warga.

Disperkimtan mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kondisi lampu jalan lingkungan yang mati dengan menyertakan lokasi, dokumentasi foto, serta mengirimkannya ke nomor layanan darurat gangguan PJU lingkungan di 085285951257. Alternatif kanal pengaduan juga tersedia melalui WhatsApp Lapor AA Bupati di nomor 08990015777.
Pendekatan ini menempatkan warga sebagai mitra dalam tata kelola infrastruktur lingkungan. Dalam perspektif administrasi publik, partisipasi warga menjadi bentuk kontrol sosial (social control) sekaligus instrumen monitoring berbasis komunitas yang sangat efektif. Hal ini sejalan dengan prinsip citizen-centered governance yang kini mulai diarusutamakan dalam reformasi birokrasi lokal.
Baca juga : Pengisian Puluhan Jabatan Kosong di Pemkot Tasikmalaya: Antara Tata Kelola Birokrasi dan Regulasi Pusat
“Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula untuk ditindaklanjuti oleh petugas,” tambah Chaidir, menggarisbawahi pentingnya responsivitas sistem layanan publik berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Meski upaya pelayanan telah ditingkatkan, tantangan perawatan fasilitas publik seperti PJU tidak hanya berhenti pada persoalan teknis dan anggaran, melainkan juga pada persoalan vandalisme dan minimnya kesadaran kolektif. Untuk itu, Pemkab Bekasi mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga sarana umum seperti taman, ornamen jalan, serta lampu penerangan.
Ajakan tersebut merupakan bagian dari pendekatan preventif dalam pembangunan berkelanjutan kawasan permukiman. “Mari bersama wujudkan lingkungan terang, aman dan nyaman untuk semua warga Kabupaten Bekasi,” ujar Chaidir.
Dalam kajian tata ruang dan kebijakan permukiman, penerangan jalan umum diposisikan sebagai bagian dari infrastruktur sosial dasar (basic social infrastructure), karena menyentuh aspek kesejahteraan dan keamanan kolektif. Oleh sebab itu, manajemen PJU tidak dapat dipisahkan dari agenda perencanaan kota inklusif dan berkeadilan.
Upaya Pemkab Bekasi untuk membuka kanal aduan berbasis digital juga mencerminkan langkah menuju smart governance, yakni pemanfaatan teknologi untuk membangun sistem pelayanan publik yang efisien, partisipatif, dan berkelanjutan.
Pewarta : Ayub Rohim
