
RI News Portal. Tasikmalaya, 24 Juli 2025 — Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah mempersiapkan pengisian puluhan jabatan struktural yang kosong di lingkungan birokrasi pemerintahan, mencakup eselon II, III, dan IV. Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi sekaligus penataan kelembagaan pasca berbagai dinamika organisasi perangkat daerah (OPD). Namun demikian, proses pengisian jabatan tersebut masih menunggu finalisasi rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah menyampaikan seluruh rencana pengisian kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta instansi teknis terkait. “Kalau rekomendasi dari Kemendagri selesai, kita langsung eksekusi sesuai yang kita usulkan,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Asep menambahkan bahwa Pemerintah Kota telah mengalokasikan waktu selama 14 hari untuk proses ini. Surat dari Pemerintah Provinsi juga sudah dikirimkan ke Kemendagri, dan diharapkan respons dari pusat tidak melebihi jangka waktu tersebut.

Meski demikian, Asep belum dapat memastikan skema pengisian jabatan, apakah mencakup promosi, rotasi, dan mutasi secara menyeluruh untuk semua tingkatan eselon atau hanya terbatas pada jabatan eselon II. “Saya berharap bisa sekaligus. Tapi kita tunggu saja,” katanya.
Dalam kerangka hukum administrasi negara, pengisian jabatan struktural di lingkungan pemerintahan daerah harus mematuhi asas due process of law, termasuk mendapatkan rekomendasi dari instansi pembina kepegawaian pusat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap mutasi dan promosi pejabat tinggi pratama (eselon II) di lingkungan pemerintah daerah wajib mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Proses ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan pejabat publik. Koordinasi antara BKN, Kemendagri, dan Pemerintah Provinsi diperlukan sebagai bentuk pengawasan administratif terhadap manajemen ASN di tingkat daerah.
Pengisian jabatan struktural tidak hanya berdampak pada efektivitas pelayanan publik, tetapi juga mencerminkan etika birokrasi dan kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Dalam konteks otonomi daerah, Pemerintah Kota Tasikmalaya perlu menjaga keseimbangan antara kewenangan daerah dan regulasi nasional agar proses ini tidak terjebak dalam praktik political patronage atau konflik kepentingan.
Reformasi birokrasi yang berhasil mensyaratkan profesionalisme ASN, transparansi dalam seleksi jabatan, dan kepatuhan terhadap prinsip meritokrasi. Oleh karena itu, kejelasan dan ketepatan waktu dalam penyelesaian rekomendasi dari Kemendagri menjadi indikator penting atas komitmen reformasi di tubuh birokrasi lokal.
Proses pengisian puluhan jabatan kosong di Pemkot Tasikmalaya mencerminkan dinamika kompleks antara kebutuhan manajerial daerah dan regulasi vertikal dari pemerintah pusat. Untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan penguatan kapasitas birokrasi, sinergi antarlembaga dan transparansi dalam proses pengangkatan pejabat harus dijaga.
Langkah cepat dan terukur dalam menyikapi kekosongan jabatan akan menjadi ujian bagi Pemkot Tasikmalaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap tantangan pelayanan publik di era pascareformasi.
Pewarta : Galih Prayudi
