Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Kinerja Satreskrim Polres Lampung Utara Dipertanyakan: Wartawan Jadi Tersangka, Penjual Rokok Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Kinerja Satreskrim Polres Lampung Utara Dipertanyakan: Wartawan Jadi Tersangka, Penjual Rokok Ilegal Tak Tersentuh Hukum

TEAM BUSER BERITA Posted on 11 bulan ago 3 minutes read
Wartawan Jadi Tersangka
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Utara – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul penanganan janggal terhadap kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Pasar Senen, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Ironisnya, alih-alih menindak pelaku penjualan rokok ilegal, pihak kepolisian justru menetapkan tiga wartawan sebagai tersangka dengan tuduhan pemerasan. Padahal, ketiga wartawan tersebut diketahui tengah melakukan investigasi jurnalistik atas praktik penjualan rokok tanpa pita cukai yang berlangsung di kios kelontong milik seorang warga bernama Sofiah.

Dalam temuan investigasi, yang berlangsung langsung di lokasi, sang pemilik kios mengakui menjual rokok tanpa cukai. Barang bukti pun tersedia. Namun, meskipun fakta dan pengakuan sudah terang, tidak ada tindakan hukum yang dilakukan terhadap penjual. Sebaliknya, ketiga wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial kini harus berhadapan dengan jerat pidana.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap rokok yang dijual di Indonesia wajib memiliki pita cukai resmi sebagai bukti pembayaran pajak. Pasal 54 hingga 56 UU tersebut dengan jelas menyebut bahwa tindakan menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai adalah perbuatan pidana.

  • Pasal 54 menyatakan bahwa pelaku bisa dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
  • Pasal 55 mengatur sanksi untuk penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan.
  • Pasal 56 memperjelas bahwa pengedar rokok ilegal dapat dikenai pidana denda serta penyitaan barang.

Berdasarkan ketentuan itu, tindakan Ibu Sofiah sebagai pemilik kios seharusnya memenuhi unsur pidana. Ketiadaan tindakan dari Satreskrim Polres Lampung Utara atas hal tersebut menjadi tanda tanya besar. Apalagi, penetapan status tersangka terhadap wartawan dilakukan tanpa disertai proses paralel terhadap pelanggaran hukum yang sedang mereka investigasi.

Baca juga : Rute Kapal Cepat Banyuwangi–Denpasar Resmi Dibuka: Inovasi Transportasi Maritim untuk Pariwisata Bebas Kemacetan

Keluarga ketiga wartawan yang kini ditahan menyatakan akan melaporkan penanganan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung. Mereka menilai ada ketimpangan hukum dalam proses yang berjalan.

“Ini bentuk kekecewaan dari keluarga para wartawan yang disangkakan melakukan pemerasan. Kenapa pemilik kios yang sudah jelas-jelas terbukti dan mengakui menjual rokok ilegal tidak juga diproses hukum? Ini ada apa?” ujar Samsi Eka Putra, Ketua LBH Awalindo Lampung Utara, yang juga menjadi kuasa hukum keluarga wartawan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Bid Propam sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait profesionalisme aparat penegak hukum di daerah. Tidak hanya soal dugaan pembiaran terhadap tindak pidana, tetapi juga potensi kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Di satu sisi, negara secara normatif berkomitmen memberantas rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan berisiko terhadap kesehatan publik. Namun, di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut justru tampak tebang pilih dan membuka ruang tafsir yang dapat mencederai asas equality before the law.

Persoalan ini layak menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, dan Dewan Pers guna memastikan bahwa profesionalisme, netralitas, serta prinsip keadilan tidak dikorbankan dalam proses penegakan hukum di daerah.

Pewarta : Yusep Sukardi

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Rute Kapal Cepat Banyuwangi–Denpasar Resmi Dibuka: Inovasi Transportasi Maritim untuk Pariwisata Bebas Kemacetan
Next: Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah di Bulukerto Berjalan Lancar: Wujud Sinergi Pemerintah dan Polri dalam Ketahanan Sosial

Related Stories

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Pantai Sundak Bangkit

Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Kekerasan di Balik Tembok Pesantren

Kekerasan di Balik Tembok Pesantren: Polres Lombok Tengah Usut Kasus Pembakaran dan Pelecehan Santri

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.