Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Kinerja Satreskrim Polres Lampung Utara Dipertanyakan: Wartawan Jadi Tersangka, Penjual Rokok Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Kinerja Satreskrim Polres Lampung Utara Dipertanyakan: Wartawan Jadi Tersangka, Penjual Rokok Ilegal Tak Tersentuh Hukum

TEAM BUSER BERITA Posted on 4 bulan ago 2 min read
Wartawan Jadi Tersangka
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Utara – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul penanganan janggal terhadap kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Pasar Senen, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Ironisnya, alih-alih menindak pelaku penjualan rokok ilegal, pihak kepolisian justru menetapkan tiga wartawan sebagai tersangka dengan tuduhan pemerasan. Padahal, ketiga wartawan tersebut diketahui tengah melakukan investigasi jurnalistik atas praktik penjualan rokok tanpa pita cukai yang berlangsung di kios kelontong milik seorang warga bernama Sofiah.

Dalam temuan investigasi, yang berlangsung langsung di lokasi, sang pemilik kios mengakui menjual rokok tanpa cukai. Barang bukti pun tersedia. Namun, meskipun fakta dan pengakuan sudah terang, tidak ada tindakan hukum yang dilakukan terhadap penjual. Sebaliknya, ketiga wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial kini harus berhadapan dengan jerat pidana.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap rokok yang dijual di Indonesia wajib memiliki pita cukai resmi sebagai bukti pembayaran pajak. Pasal 54 hingga 56 UU tersebut dengan jelas menyebut bahwa tindakan menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai adalah perbuatan pidana.

  • Pasal 54 menyatakan bahwa pelaku bisa dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
  • Pasal 55 mengatur sanksi untuk penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan.
  • Pasal 56 memperjelas bahwa pengedar rokok ilegal dapat dikenai pidana denda serta penyitaan barang.

Berdasarkan ketentuan itu, tindakan Ibu Sofiah sebagai pemilik kios seharusnya memenuhi unsur pidana. Ketiadaan tindakan dari Satreskrim Polres Lampung Utara atas hal tersebut menjadi tanda tanya besar. Apalagi, penetapan status tersangka terhadap wartawan dilakukan tanpa disertai proses paralel terhadap pelanggaran hukum yang sedang mereka investigasi.

Baca juga : Rute Kapal Cepat Banyuwangi–Denpasar Resmi Dibuka: Inovasi Transportasi Maritim untuk Pariwisata Bebas Kemacetan

Keluarga ketiga wartawan yang kini ditahan menyatakan akan melaporkan penanganan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung. Mereka menilai ada ketimpangan hukum dalam proses yang berjalan.

“Ini bentuk kekecewaan dari keluarga para wartawan yang disangkakan melakukan pemerasan. Kenapa pemilik kios yang sudah jelas-jelas terbukti dan mengakui menjual rokok ilegal tidak juga diproses hukum? Ini ada apa?” ujar Samsi Eka Putra, Ketua LBH Awalindo Lampung Utara, yang juga menjadi kuasa hukum keluarga wartawan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Bid Propam sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait profesionalisme aparat penegak hukum di daerah. Tidak hanya soal dugaan pembiaran terhadap tindak pidana, tetapi juga potensi kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Di satu sisi, negara secara normatif berkomitmen memberantas rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan berisiko terhadap kesehatan publik. Namun, di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut justru tampak tebang pilih dan membuka ruang tafsir yang dapat mencederai asas equality before the law.

Persoalan ini layak menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, dan Dewan Pers guna memastikan bahwa profesionalisme, netralitas, serta prinsip keadilan tidak dikorbankan dalam proses penegakan hukum di daerah.

Pewarta : Yusep Sukardi


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Rute Kapal Cepat Banyuwangi–Denpasar Resmi Dibuka: Inovasi Transportasi Maritim untuk Pariwisata Bebas Kemacetan
Next: Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah di Bulukerto Berjalan Lancar: Wujud Sinergi Pemerintah dan Polri dalam Ketahanan Sosial

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 11 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.