Skip to content
21/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Kinerja Satreskrim Polres Lampung Utara Dipertanyakan: Wartawan Jadi Tersangka, Penjual Rokok Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Kinerja Satreskrim Polres Lampung Utara Dipertanyakan: Wartawan Jadi Tersangka, Penjual Rokok Ilegal Tak Tersentuh Hukum

TEAM BUSER BERITA Posted on 9 bulan ago 2 min read
Wartawan Jadi Tersangka
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Utara – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul penanganan janggal terhadap kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Pasar Senen, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Ironisnya, alih-alih menindak pelaku penjualan rokok ilegal, pihak kepolisian justru menetapkan tiga wartawan sebagai tersangka dengan tuduhan pemerasan. Padahal, ketiga wartawan tersebut diketahui tengah melakukan investigasi jurnalistik atas praktik penjualan rokok tanpa pita cukai yang berlangsung di kios kelontong milik seorang warga bernama Sofiah.

Dalam temuan investigasi, yang berlangsung langsung di lokasi, sang pemilik kios mengakui menjual rokok tanpa cukai. Barang bukti pun tersedia. Namun, meskipun fakta dan pengakuan sudah terang, tidak ada tindakan hukum yang dilakukan terhadap penjual. Sebaliknya, ketiga wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial kini harus berhadapan dengan jerat pidana.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap rokok yang dijual di Indonesia wajib memiliki pita cukai resmi sebagai bukti pembayaran pajak. Pasal 54 hingga 56 UU tersebut dengan jelas menyebut bahwa tindakan menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai adalah perbuatan pidana.

  • Pasal 54 menyatakan bahwa pelaku bisa dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
  • Pasal 55 mengatur sanksi untuk penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan.
  • Pasal 56 memperjelas bahwa pengedar rokok ilegal dapat dikenai pidana denda serta penyitaan barang.

Berdasarkan ketentuan itu, tindakan Ibu Sofiah sebagai pemilik kios seharusnya memenuhi unsur pidana. Ketiadaan tindakan dari Satreskrim Polres Lampung Utara atas hal tersebut menjadi tanda tanya besar. Apalagi, penetapan status tersangka terhadap wartawan dilakukan tanpa disertai proses paralel terhadap pelanggaran hukum yang sedang mereka investigasi.

Baca juga : Rute Kapal Cepat Banyuwangi–Denpasar Resmi Dibuka: Inovasi Transportasi Maritim untuk Pariwisata Bebas Kemacetan

Keluarga ketiga wartawan yang kini ditahan menyatakan akan melaporkan penanganan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung. Mereka menilai ada ketimpangan hukum dalam proses yang berjalan.

“Ini bentuk kekecewaan dari keluarga para wartawan yang disangkakan melakukan pemerasan. Kenapa pemilik kios yang sudah jelas-jelas terbukti dan mengakui menjual rokok ilegal tidak juga diproses hukum? Ini ada apa?” ujar Samsi Eka Putra, Ketua LBH Awalindo Lampung Utara, yang juga menjadi kuasa hukum keluarga wartawan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Bid Propam sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait profesionalisme aparat penegak hukum di daerah. Tidak hanya soal dugaan pembiaran terhadap tindak pidana, tetapi juga potensi kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Di satu sisi, negara secara normatif berkomitmen memberantas rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan berisiko terhadap kesehatan publik. Namun, di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut justru tampak tebang pilih dan membuka ruang tafsir yang dapat mencederai asas equality before the law.

Persoalan ini layak menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, dan Dewan Pers guna memastikan bahwa profesionalisme, netralitas, serta prinsip keadilan tidak dikorbankan dalam proses penegakan hukum di daerah.

Pewarta : Yusep Sukardi

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Rute Kapal Cepat Banyuwangi–Denpasar Resmi Dibuka: Inovasi Transportasi Maritim untuk Pariwisata Bebas Kemacetan
Next: Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah di Bulukerto Berjalan Lancar: Wujud Sinergi Pemerintah dan Polri dalam Ketahanan Sosial

Related Stories

Kapolres Palas Pimpin Pelantikan Pejabat Utama untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri di Tengah Tantangan Kamtibmas
3 min read

Angin Segar Kepemimpinan: Kapolres Palas Pimpin Pelantikan Pejabat Utama untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri di Tengah Tantangan Kamtibmas

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Polisi Jadi Pembina Upacara di SMP Nanga Pinoh
2 min read

Polisi Jadi Pembina Upacara di SMP Nanga Pinoh, Tekankan Pembentukan Karakter dan Hindari Kenakalan Remaja

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Panen Lele Dumbo di Kolam Belakang Mako
2 min read

Panen Lele Dumbo di Kolam Belakang Mako: Polsek Nanga Pinoh Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Lahan Produktif

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Gelar Rapat Strategis di Istana, Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Kampung Nelayan Merah Putih
  • Angin Segar Kepemimpinan: Kapolres Palas Pimpin Pelantikan Pejabat Utama untuk Tingkatkan Profesionalisme Polri di Tengah Tantangan Kamtibmas
  • Sertifikat Rumah Kembali ke Tangan Nasabah: Advokat Semarang Jembatani Penyelesaian Kredit Macet Pascakematian Orang Tua
  • Gotong Royong Budaya: Fadli Zon Ajak Pegiat Sunda Manfaatkan Kementerian sebagai Instrumen Bersama
  • Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis di Depok: Wakil Wali Kota Tekankan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Higiene
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.