Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • KPK Dalami Payung Hukum Dana Non-Budgeter Bank BJB, Dugaan Korupsi Iklan Capai Rp222 Miliar

KPK Dalami Payung Hukum Dana Non-Budgeter Bank BJB, Dugaan Korupsi Iklan Capai Rp222 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 bulan ago 3 minutes read
KPK Dalami Payung Hukum Dana Non-Budgeter Bank BJB
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 24 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan oleh Bank BJB (Bank Jabar Banten) untuk periode 2021–2023. Fokus utama penyelidikan terkini mengarah pada keabsahan dan legalitas dana non-budgeter yang digunakan oleh manajemen bank dalam aktivitas promosi dan publikasi tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah memeriksa Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat, sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi mengenai kerangka hukum yang melandasi penggunaan dana non-budgeter di luar struktur anggaran resmi bank.

“Penyidik mendalami terkait dengan payung hukum mengenai dana non-budgeter. Jika melihat konstruksi perkara, dalam pengadaan iklan ini terdapat indikasi pengkondisian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers, Kamis (24/7).

Menurut KPK, pengadaan iklan yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka justru disinyalir telah disetting sedemikian rupa agar mengarah pada penunjukan langsung kepada pihak-pihak tertentu. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi prosedur pengadaan yang melanggar prinsip persaingan sehat dan transparansi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Pelaksanaan pengadaannya diduga disetting agar tidak melalui lelang, sehingga bisa langsung menunjuk pihak-pihak tertentu sebagai pemenang,” tambah Budi.

Dalam konteks tata kelola publik, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang mengatur peran dan fungsi BUMD.

Baca juga : Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Sikap Negosiasi Tegas demi Lindungi Kepentingan Nasional

KPK juga menegaskan belum menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Meski rumah pribadi Ridwan Kamil telah digeledah pada Maret 2025 — di mana disita kendaraan mewah seperti Royal Enfield dan Mercedes Benz 280 SL 1970 — belum ada kepastian waktu pemanggilan dirinya sebagai saksi.

Kegiatan penyidikan telah menghasilkan penetapan lima tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 27 Februari 2025:

  1. Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartoto, Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  3. Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik, pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
  5. Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan CKMB

Meskipun kelima tersangka belum ditahan, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp222 miliar akibat proses penempatan iklan yang tidak sesuai regulasi ini. Kasus ini menjadi cermin penting akan lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal dalam tubuh BUMD, serta menguatkan argumen perlunya reformasi tata kelola dana non-budgeter, yang kerap menjadi ruang abu-abu untuk praktik korupsi.

Dari perspektif hukum administrasi negara, persoalan dana non-budgeter seringkali berada di wilayah quasi-legal, yakni kegiatan yang dilakukan tanpa alokasi anggaran resmi namun tetap dijalankan atas dasar kewenangan diskresi atau keleluasaan internal. Dalam praktiknya, tanpa kontrol regulatif yang kuat, dana semacam ini sangat rawan digunakan untuk tujuan non-akuntabel.

Kasus Bank BJB menambah daftar panjang persoalan integritas dalam BUMD. Diperlukan regulasi yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan publik yang lebih kuat terhadap penggunaan dana non-budgeter. Selain itu, peningkatan kapasitas hukum internal pada institusi keuangan daerah perlu diperkuat agar mampu menjaga prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik dalam setiap kebijakan pengadaan.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Sikap Negosiasi Tegas demi Lindungi Kepentingan Nasional
Next: Penyerapan Jagung Lokal oleh Perum Bulog di Gayo Lues: Upaya Konkret Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Related Stories

Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat

Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat: Kapolres Tapsel Gelar Silaturahmi dengan Kejari di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
TNI AD Klarifikasi Peran Babinsa di Pengawasan Pajak

TNI AD Klarifikasi Peran Babinsa di Pengawasan Pajak: Koordinasi Informasi, Bukan Penagihan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh

Sinergi Lintas Sektor Makin Kokoh: Apel Gabungan Polsek BAB Tapan Perkuat Keamanan dan Pelayanan Publik di Pesisir Selatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • eKarsa Meluncur: RSA UGM Hadirkan Mobil Listrik Ramah Lingkungan Pertama untuk Green Hospital
  • Jatisrono Siaga Hadapi Musim Hujan: Apel Kesiapsiagaan Bencana Perkuat Sinergi Masyarakat dan Relawan
  • Perlindungan Hukum Nyata: FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Pasang Stiker Pendampingan di Rumah Warga Semarang
  • Ancaman Api Menggerogoti Manggarai Barat: Kebakaran Meningkat Tajam, Damkar Berjuang Sendirian
  • Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat: Kapolres Tapsel Gelar Silaturahmi dengan Kejari di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.