
RI News Portal. Jakarta, 24 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan oleh Bank BJB (Bank Jabar Banten) untuk periode 2021–2023. Fokus utama penyelidikan terkini mengarah pada keabsahan dan legalitas dana non-budgeter yang digunakan oleh manajemen bank dalam aktivitas promosi dan publikasi tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah memeriksa Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat, sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi mengenai kerangka hukum yang melandasi penggunaan dana non-budgeter di luar struktur anggaran resmi bank.
“Penyidik mendalami terkait dengan payung hukum mengenai dana non-budgeter. Jika melihat konstruksi perkara, dalam pengadaan iklan ini terdapat indikasi pengkondisian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers, Kamis (24/7).

Menurut KPK, pengadaan iklan yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka justru disinyalir telah disetting sedemikian rupa agar mengarah pada penunjukan langsung kepada pihak-pihak tertentu. Hal ini mengindikasikan adanya manipulasi prosedur pengadaan yang melanggar prinsip persaingan sehat dan transparansi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pelaksanaan pengadaannya diduga disetting agar tidak melalui lelang, sehingga bisa langsung menunjuk pihak-pihak tertentu sebagai pemenang,” tambah Budi.
Dalam konteks tata kelola publik, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang mengatur peran dan fungsi BUMD.
Baca juga : Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Sikap Negosiasi Tegas demi Lindungi Kepentingan Nasional
KPK juga menegaskan belum menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Meski rumah pribadi Ridwan Kamil telah digeledah pada Maret 2025 — di mana disita kendaraan mewah seperti Royal Enfield dan Mercedes Benz 280 SL 1970 — belum ada kepastian waktu pemanggilan dirinya sebagai saksi.
Kegiatan penyidikan telah menghasilkan penetapan lima tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 27 Februari 2025:
- Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto, Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik, pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan CKMB
Meskipun kelima tersangka belum ditahan, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp222 miliar akibat proses penempatan iklan yang tidak sesuai regulasi ini. Kasus ini menjadi cermin penting akan lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal dalam tubuh BUMD, serta menguatkan argumen perlunya reformasi tata kelola dana non-budgeter, yang kerap menjadi ruang abu-abu untuk praktik korupsi.
Dari perspektif hukum administrasi negara, persoalan dana non-budgeter seringkali berada di wilayah quasi-legal, yakni kegiatan yang dilakukan tanpa alokasi anggaran resmi namun tetap dijalankan atas dasar kewenangan diskresi atau keleluasaan internal. Dalam praktiknya, tanpa kontrol regulatif yang kuat, dana semacam ini sangat rawan digunakan untuk tujuan non-akuntabel.
Kasus Bank BJB menambah daftar panjang persoalan integritas dalam BUMD. Diperlukan regulasi yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan publik yang lebih kuat terhadap penggunaan dana non-budgeter. Selain itu, peningkatan kapasitas hukum internal pada institusi keuangan daerah perlu diperkuat agar mampu menjaga prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik dalam setiap kebijakan pengadaan.
Pewarta : Yogi Hilmawan
