
RI News Portal. Solo, Jawa Tengah – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara hingga mencapai Rp100 triliun per tahun. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada penutupan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Edutorium KH Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Minggu (20/7/2025).
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengecam tindakan sejumlah oknum pengusaha yang dengan sengaja memalsukan kualitas beras demi keuntungan sepihak. “Masih banyak ada permainan-permainan jahat dari beberapa pengusaha-pengusaha yang menipu rakyat. Beras biasa dibilang beras premium, harganya dinaikkan seenaknya. Ini pelanggaran,” tegasnya.
Presiden menyatakan bahwa praktik ini tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Saya sudah minta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus diproses,” ujarnya.

Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp100 triliun per tahun menunjukkan betapa masifnya dampak praktik pengoplosan beras terhadap perekonomian nasional. Inflasi harga pangan, penurunan daya beli masyarakat, serta potensi konflik sosial akibat ketidakadilan distribusi pangan menjadi ancaman nyata.
Dalam perspektif kebijakan publik, langkah Presiden Prabowo sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai barang dan jasa. Praktik pengoplosan beras jelas melanggar prinsip ini.
Dari aspek hukum, tindakan pengoplosan beras dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hukuman bagi pelaku dapat berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 141 UU Pangan.
Instruksi Presiden kepada aparat penegak hukum menandai penguatan koordinasi antarinstansi dalam rangka menjaga keadilan dan kepastian hukum. Penindakan tegas terhadap para pengoplos diharapkan memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap kualitas beras nasional.
Pernyataan tegas Presiden Prabowo dalam forum politik PSI juga mencerminkan tekad pemerintah untuk mengembalikan fungsi negara dalam melindungi rakyat dari praktik ekonomi curang. Isu pangan, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, memiliki sensitivitas politik tinggi dan menjadi indikator keberhasilan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan publik.
Pewarta : Rendro P
