
RI News Portal. Jakarta 18 Juli 2025 – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,14 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini diajukan dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna memperkuat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh Indonesia.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa pagu anggaran BNN untuk tahun 2026 hanya sebesar Rp1,01 triliun, atau mengalami penurunan drastis 58,62 persen (Rp1,43 triliun) dibandingkan DIPA awal tahun 2025 yang mencapai Rp2,44 triliun.
“Penurunan pagu ini belum mampu menutupi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan untuk 29 calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta 1.188 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi tahun anggaran 2024,” ujar Marthinus di Jakarta, Jumat (11/7).

Menurut Marthinus, dana yang tersedia tidak cukup untuk membiayai belanja non-operasional yang krusial dalam mendukung tugas pokok dan fungsi BNN. Program yang terancam meliputi layanan rehabilitasi, uji narkotika, program prioritas nasional, hingga pelaksanaan kegiatan prioritas lembaga.
“Jika keterbatasan anggaran ini tidak diatasi, pelaksanaan program Astacita dan program prioritas Presiden dalam upaya P4GN akan terhambat,” tegasnya.
BNN merencanakan penggunaan tambahan anggaran untuk mendukung sembilan area strategis: pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, penegakan hukum dan kerja sama, pengawasan, pengelolaan data dan informasi, pengembangan SDM, serta laboratorium narkotika.
Baca juga : Dieng Culture Festival XV: Kembali ke Akar Budaya, Tinggalkan Jazz Atas Awan
Dengan usulan tambahan sebesar Rp1,14 triliun, total anggaran BNN tahun 2026 diharapkan mencapai Rp2,15 triliun. Usulan ini juga mempertimbangkan tren realisasi anggaran BNN pada tahun sebelumnya.
Pada 2024, BNN menerima alokasi Rp1,55 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp1,58 triliun setelah penyesuaian melalui blokir anggaran, relaksasi, PNBP, dan hibah. Realisasi anggaran 2024 tercatat sebesar 96,13 persen, meskipun turun 13,03 persen dibandingkan dengan anggaran tahun 2023.
Komisi III DPR menyatakan dukungan terhadap usulan tambahan anggaran ini. “Kami akan memperjuangkan tambahan anggaran Rp1,14 triliun melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR, sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” ujar perwakilan Komisi III dalam rapat.
Pengajuan tambahan anggaran BNN mencerminkan tantangan besar dalam kebijakan narkotika nasional. Keterbatasan dana berpotensi menghambat target pembangunan hukum dan kesehatan masyarakat, mengingat P4GN merupakan program prioritas nasional yang memiliki dampak langsung terhadap keamanan dan ketahanan sosial.
Dari perspektif administrasi publik, pengalokasian anggaran yang memadai menjadi instrumen penting untuk menjamin efektivitas kebijakan publik, khususnya dalam pengendalian narkotika yang bersifat lintas sektor. Hal ini juga selaras dengan prinsip good governance, yang menekankan akuntabilitas, efektivitas, dan responsivitas terhadap permasalahan sosial strategis.
Pewarta : Yudha Purnama
