
RI News Portal. Sragen, 17 Juli 2025 — Penolakan masyarakat Dukuh Krujon, Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, terhadap pendirian pabrik PT. Kwong Cheung Moulding memunculkan polemik yang bertolak belakang dengan slogan Kabupaten Sragen sebagai “daerah ramah investasi.” Fenomena ini menandai adanya tarik-menarik kepentingan antara kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong investasi dengan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak sosial-lingkungan.
Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membuka ruang investasi sebesar-besarnya guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
“Kalau kita mendorong investasi masuk sebesar-besarnya di Kabupaten Sragen. Kalau kemudian di teknis lapangan ada beberapa persoalan tentu nanti kita bisa fasilitasi untuk penyelesaiannya,” ujar Sigit saat memberikan keterangan, Kamis (17/7/2025).

Lebih lanjut, Sigit menekankan bahwa pengembangan investasi bukan hal baru bagi Kabupaten Sragen. Kebijakan ini telah menjadi agenda berkelanjutan dari pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, investasi industri memiliki nilai strategis untuk membangun kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Kalau ada dinamika di dalam masyarakat tentu bisa dibicarakan,” imbuhnya.
Di sisi lain, aksi penolakan warga Krujon memunculkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Sragen. Bahkan beredar kabar bahwa Sragen mulai dicap kurang ramah terhadap investor. Penolakan ini tidak terlepas dari trauma masyarakat atas dampak lingkungan dari proyek industri sebelumnya, seperti kasus PT. Blescon.
Baca juga : Polres Wonogiri Dorong Ketahanan Pangan Lewat Farmers Field Day Bawang Merah di Jatisrono
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Ilham Kurniawan, mengakui bahwa fenomena ini menimbulkan pertanyaan dari kalangan investor.
“Mereka bertanya kok masyarakat Sragen ada penolakan seperti ini? Yang kondusif sebelah mana dan sebagainya. Lantas saya jawab bahwa perusahaan masih berproses dan memang ada trauma dampak PT Blescon,” jelasnya, Selasa (15/7/2025).
Ilham memastikan bahwa perizinan pabrik PT. Kwong Cheung Moulding masih diproses sesuai ketentuan. Tahapan awal adalah penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk memastikan lokasi sesuai tata ruang. Karena investasi ini termasuk kategori Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan izin berada pada pemerintah pusat.
“Kita menunggu konsultan menyelesaikan kajian lingkungan, setelah selesai akan disosialisasikan ke masyarakat lagi. Pihaknya tetap mencoba menjembatani antara perusahaan dan masyarakat,” pungkasnya.
Polemik ini memperlihatkan dilema klasik antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan sosial-lingkungan. Dari perspektif kebijakan publik, pemerintah daerah memiliki mandat untuk menarik investasi sebagai motor penggerak ekonomi. Namun, etika kebijakan menuntut partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, terutama terkait kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kasus ini juga mengindikasikan pentingnya implementasi prinsip good governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap aspirasi masyarakat. Penolakan warga Krujon patut dipahami sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan investasi yang dinilai berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif.
Pewarta : Adiat Santoso
