Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kerusakan Hulu, KLHK Ambil Langkah Tegas Cabut Izin Usaha di Puncak

Kerusakan Hulu, KLHK Ambil Langkah Tegas Cabut Izin Usaha di Puncak

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 min read
KLHK Ambil Langkah Tegas Cabut Izin Usaha di Puncak
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 17 Juli 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas menindaklanjuti bencana banjir yang melanda kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Banjir tersebut menewaskan tiga orang, satu korban hilang, serta menimbulkan kerusakan di tujuh desa. Dampak bencana bahkan dirasakan hingga wilayah hilir, termasuk Jakarta dan Bekasi.

Dalam pernyataan resmi, Kamis (17/7/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif mengungkapkan bahwa hasil pengawasan KLH/BPLH menunjukkan penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta maraknya pembangunan tanpa persetujuan lingkungan.

“Hasil pengawasan lapangan KLH/BPLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif. Akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan,” tegas Hanif.

KLHK telah mencabut izin persetujuan lingkungan sejumlah pelaku usaha di kawasan tersebut. Selain itu, 21 pelaku usaha dikenakan tindakan penegakan hukum. Surat resmi juga dikirimkan kepada Bupati Bogor, berisi ultimatum agar seluruh izin lingkungan bermasalah dicabut dalam tenggat 30 hari kerja.

Menurut Hanif, langkah ini diambil berdasarkan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) kawasan yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 sejak 2011. Alih fungsi lahan yang terjadi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata ruang.

“Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak lebih luas, dan menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan,” jelas Hanif.

Baca juga : Rehabilitasi Irigasi Pengga: Strategi Penguatan Distribusi Air untuk Swasembada Pangan Nasional

KLH/BPLH bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menemukan delapan perusahaan dengan persetujuan lingkungan yang tumpang tindih secara substansial dan prosedural dengan DELH PTPN I Regional 2. Delapan entitas tersebut adalah:

  • PT Pinus Foresta Indonesia
  • PT Jelajah Handal Lintasan
  • PT Jaswita Lestari Jaya
  • PT Eigerindo Multi Produk Industri
  • PT Karunia Puncak Wisata
  • CV Pesona Indah Nusantara
  • PT Bumi Nini Pangan Indonesia
  • PT Pancawati Agro
Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen pembelian pesawat Boeing merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat posisi Garuda Indonesia, sebagai maskapai penerbangan nasional. Komitmen pembelian 50 pesawat tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang dihasilkan dari negosiasi dengan Amerika Serikat terkait tarif impor.

Tiga perusahaan di antaranya telah dikonfirmasi akan dicabut izinnya oleh Bupati Bogor, sedangkan lima lainnya masih dalam proses evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Kasus ini mencerminkan kegagalan pengendalian tata ruang dan lemahnya implementasi persetujuan lingkungan dalam konteks pembangunan pariwisata dan pemanfaatan ruang di kawasan hulu. Pemerintah pusat menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah, pengelola HGU, dan pelaku usaha untuk mencegah kerusakan ekosistem yang berimplikasi pada bencana hidrometeorologi di wilayah hilir.

Dengan ultimatum tertanggal 24 April 2025, KLHK memberikan sinyal kuat bahwa ketidakpatuhan dalam pengelolaan lingkungan tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum ini juga diharapkan menjadi preseden untuk memperketat izin lingkungan dan mengoptimalkan pengawasan lintas sektor demi keberlanjutan ekosistem dan keselamatan publik.

Pewarta : Moh Romli

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Rehabilitasi Irigasi Pengga: Strategi Penguatan Distribusi Air untuk Swasembada Pangan Nasional
Next: Pemerintah Aceh Rayakan Hari Koperasi ke-78, Dorong Penguatan Koperasi Desa sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Related Stories

Mangkrak di Perbatasan
2 min read

Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 menit ago 0
Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo
2 min read

Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 menit ago 0
Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
2 min read

Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 menit ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar
  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
  • Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.