
RI News Portal. Sragen 15 Juli 2025 — Upaya pemberantasan peredaran gelap obat-obatan terlarang kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen. Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Senin malam, 14 Juli 2025, aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial TAJ alias Bleng (24), warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, atas dugaan kepemilikan dan niat mengedarkan sejumlah psikotropika dan obat keras terbatas secara ilegal. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sekitar kediaman pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional yang dipimpin oleh Ipda Supriyanto segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada pukul 21.30 WIB. Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa pelaku menyimpan dan menguasai 74 butir tablet Hexymer (psikotropika golongan G), 50 butir Atarax, 39 butir Alprazolam, dan 6 butir Dolgesik. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp195.000, sebuah tas selempang warna hitam, serta satu unit ponsel Infinix warna Magic Black.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, seluruh barang bukti diakui sebagai milik pelaku dan rencananya akan diedarkan kembali kepada konsumen, salah satunya berinisial R. Proses penggeledahan dilakukan dengan pendampingan dari tokoh masyarakat setempat, Ketua Karang Taruna Sugeng Sugiarto, guna menjamin transparansi dan legalitas tindakan aparat.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat jajarannya yang dinilai responsif terhadap keluhan publik. “Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran gelap di wilayah hukum Sragen,” tegasnya.
Dari sudut pandang hukum, pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal ini menjerat siapa pun yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau menyalahgunakan psikotropika tanpa izin. Di samping itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap praktik kefarmasian ilegal dan peredaran produk farmasi tanpa izin edar resmi dari otoritas terkait.
Baca juga : Sinergi Pemprov Jateng dan BKKBN: Strategi Berbasis Data untuk Percepatan Penanganan Stunting
Kombinasi pasal tersebut menandakan keseriusan negara dalam menangani isu penyalahgunaan obat-obatan yang tidak hanya berdampak pada kesehatan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kriminalitas lanjutan. Obat seperti Hexymer dan Alprazolam, meski tergolong legal jika digunakan secara medis dengan resep, sering kali disalahgunakan sebagai substitusi narkotika karena efek psikotropikanya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam memerangi kejahatan narkotika dan psikotropika. Respons cepat dari Satresnarkoba tidak akan terjadi tanpa keberanian masyarakat untuk melapor. Hal ini mempertegas bahwa pemberantasan peredaran psikotropika bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab sosial bersama.
Kepolisian pun terus menyerukan kepada masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, atau obat keras terbatas lainnya. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah semakin meluasnya kerusakan generasi muda akibat konsumsi obat-obatan ilegal.
Penangkapan TAJ alias Bleng bukan hanya bentuk keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga momentum penting dalam menegaskan komitmen negara terhadap perlindungan kesehatan masyarakat. Dengan penanganan hukum yang tegas dan keterlibatan publik yang kuat, diharapkan wilayah Sragen dapat menjadi zona aman dari peredaran psikotropika ilegal.
Pewarta : Adiat Santoso
