
RI News Portal. Brebes, 15 Juli 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, menunjukkan komitmen terhadap prinsip kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan dengan memberikan Izin Luar Biasa (ILB) kepada seorang warga binaan yang orangtuanya meninggal dunia. Pelaksanaan ILB ini dilakukan secara ketat namun humanis, memperlihatkan keselarasan antara prinsip keamanan, legalitas, dan hak asasi manusia.
Pemberian izin ini dilakukan pada Selasa siang (15/07/2025), setelah pihak keluarga warga binaan mengajukan permohonan resmi dan memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi pemasyarakatan. Pengawalan dilakukan oleh petugas Lapas Brebes dan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Brebes guna menjamin ketertiban serta keamanan selama proses berlangsung.
Kalapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, menyatakan bahwa ILB merupakan bentuk pengejawantahan prinsip humanis dalam pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan restoratif. “Kami memahami duka mendalam yang dialami warga binaan atas wafatnya orangtua. Melalui izin luar biasa ini, negara tetap hadir secara manusiawi tanpa mengabaikan tanggung jawab keamanan dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pelaksanaan izin dilakukan dengan protokol keamanan ketat. Warga binaan yang bersangkutan diborgol dan menggunakan pakaian khusus sesuai standar pemasyarakatan, serta didampingi langsung oleh petugas hingga prosesi pemakaman selesai di rumah duka. Hal ini sekaligus mencerminkan pelaksanaan asas legalitas dan akuntabilitas yang tidak dikompromikan meskipun dalam konteks insidental yang bersifat darurat dan penuh emosi.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) menyatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan ILB tidak lepas dari sinergi kelembagaan antara Lapas dan Kepolisian. “Kami berterima kasih atas dukungan dari Polres Brebes. Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa sinergi antar-instansi mampu menjaga stabilitas dan kemanusiaan secara bersamaan,” ujarnya.
Langkah ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, yang menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan yang tidak sekadar menitikberatkan pada aspek penahanan, tetapi juga pada rehabilitasi sosial dan perlindungan hak warga binaan. “Nilai-nilai kemanusiaan tidak boleh hilang di balik jeruji besi,” tegasnya.
Secara yuridis, pemberian izin keluar kepada warga binaan, termasuk ILB, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, khususnya Pasal 22 yang memungkinkan warga binaan untuk menghadiri peristiwa luar biasa seperti kematian keluarga inti.
Secara etis, ILB merefleksikan upaya negara dalam menyeimbangkan penegakan hukum dengan keadilan restoratif, yakni pemulihan relasi sosial dan pengakuan atas hak-hak dasar manusia, termasuk hak untuk berduka. Dalam konteks ini, Lapas Brebes menjalankan fungsi negara yang tidak sekadar represif, melainkan juga empatik dan responsif terhadap dinamika kemanusiaan.
Dari sudut pandang sosial, pemberian ILB merupakan sarana pembelajaran sosial bagi masyarakat bahwa sistem pemasyarakatan tidaklah semata-mata mengurung, tetapi juga mendidik, membina, dan mengembalikan individu ke dalam masyarakat sebagai pribadi yang utuh dan bertanggung jawab.
Pemberian Izin Luar Biasa oleh Lapas Kelas IIB Brebes bukan hanya bentuk implementasi regulasi administratif, tetapi juga representasi konkret dari paradigma pemasyarakatan modern yang mengedepankan human dignity, sinergi kelembagaan, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Proses tersebut menggarisbawahi peran strategis Lapas sebagai instrumen negara dalam pembinaan manusiawi yang berlandaskan hukum dan nilai-nilai etika sosial.
Pewarta : Dimas Syarif
