
RI News Pprtal. Jawa Tengah, Semarang 13 Juli 2025 – Masyarakat Jawa Tengah kembali diguncang isu serius mengenai penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. PT Giza Usaha Bersama, sebuah perusahaan distribusi energi yang berbasis di wilayah tersebut, diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi. Aktivitas mencurigakan kendaraan tangki perusahaan ini di Tegal, Semarang, hingga pelabuhan pesisir Jawa Tengah memicu gelombang desakan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dihimpun tim media, sejumlah mobil tangki berwarna biru-putih milik PT Giza Usaha Bersama terpantau keluar-masuk gudang tersembunyi pada malam hari. Informasi dari narasumber terpercaya menyebutkan bahwa solar subsidi dipindahkan secara diam-diam ke kapal-kapal industri yang diduga tidak memiliki izin resmi.
“Mobil tangki mereka rutin datang malam hari ke gudang, lalu dipindahkan ke kapal di pelabuhan. Ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah disentuh aparat,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Nama Kris atau Kristono disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam operasional distribusi ini. Ia dikabarkan memiliki jaringan kuat yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa hambatan hukum. Hal ini memunculkan dugaan publik akan adanya pembiaran institusional.
Praktik yang diduga dilakukan oleh PT Giza Usaha Bersama merupakan bentuk penyimpangan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah.”
Pelanggaran ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, tetapi memiliki dampak sistemik terhadap keuangan negara, stabilitas energi, dan keadilan distribusi subsidi untuk kelompok masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
Baca juga : Diplomasi Pertahanan Indonesia–Mesir: Penguatan Strategis Menuju Kerja Sama Konkret dan Berkelanjutan
Penyelewengan BBM subsidi menyebabkan disparitas ketersediaan solar di SPBU-SPBU publik. Banyak nelayan, petani, dan pelaku UMKM di pesisir utara Jawa mengeluhkan sulitnya memperoleh solar subsidi dengan harga resmi. Sementara itu, distribusi ilegal justru menguntungkan industri besar yang seharusnya tidak berhak menikmati subsidi negara.
Kondisi ini memperburuk ketimpangan ekonomi dan menciptakan ketidakadilan sosial. Negara yang bertujuan melindungi rakyat kecil justru menghadapi tantangan dari mafia energi yang beroperasi dengan pola sistematis dan tersembunyi.
Dalam era keterbukaan informasi dan supremasi hukum, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya pemberantasan mafia BBM subsidi melalui partisipasi publik dan keterlibatan aktif aparat penegak hukum.
Pihak-pihak strategis seperti BPH Migas, Pertamina, dan Kapolri didesak segera mengambil langkah investigatif dan represif. Ketegasan ini diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah lain serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Giza Usaha Bersama maupun kepolisian setempat. Tim investigasi media terus menelusuri keterlibatan oknum dan alur distribusi solar subsidi yang diduga disalahgunakan.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa penegakan hukum di sektor energi tidak hanya menyangkut aspek legalitas semata, tetapi juga soal keadilan sosial, transparansi tata kelola sumber daya publik, dan integritas kelembagaan negara.
Pewarta : Dandi Setiawan

