
RI News Portal. Rembang 12 Juli 2025 – Sebanyak 294 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Rembang resmi mengantongi status badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Legalitas tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan koperasi di daerah, dan sekaligus menjadi sorotan utama dalam peringatan Hari Koperasi ke-78 yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati Rembang pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Dalam perhelatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rembang memberikan penghargaan kepada para camat serta pengurus koperasi yang berhasil mempercepat proses legalitas kelembagaan. Apresiasi ini menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan elemen koperasi dalam mewujudkan tata kelola ekonomi kerakyatan yang berbasis regulasi dan kepastian hukum.
Sebagai lanjutan dari proses legalisasi, seluruh koperasi Merah Putih kini tengah memasuki tahap pembukaan rekening institusional di Bank Jateng. Langkah ini merupakan bagian dari agenda penguatan struktur keuangan koperasi, yang penting dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan, terukur, dan akuntabel.

Bupati Rembang, H. Harno, dalam sambutannya menegaskan bahwa koperasi adalah pilar penting dalam arsitektur ekonomi nasional. Menurutnya, koperasi bukan hanya entitas ekonomi, tetapi juga ruang sosial yang memperkuat kohesi dan kolaborasi antarwarga.
“Saya berharap semua koperasi tambah berkembang, maju, dan mendukung Indonesia Emas nantinya. Semua nanti berkolaborasi, karena kita tidak bisa berjalan sendiri. Harus gotong royong untuk memperkuat ekonomi masyarakat,” ujar Bupati Harno.
Seruan tersebut tidak hanya mencerminkan visi pembangunan lokal, tetapi juga selaras dengan arah kebijakan nasional dalam memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Tidak berhenti pada aspek legal dan struktural, peringatan Hari Koperasi ini juga menampilkan wujud nyata kontribusi koperasi terhadap masyarakat. Ketua Panitia Hari Koperasi ke-78 Kabupaten Rembang, Wahyu Tri Basuki, menyebutkan bahwa koperasi se-Kabupaten Rembang turut ambil bagian dalam kegiatan bakti sosial, yakni pembagian 400 paket sembako kepada warga kurang mampu.
“Berbagi sembako ini setiap tahun kita lakukan. Dana dikumpulkan secara gotong royong oleh koperasi-koperasi, lalu kami salurkan kepada warga melalui sistem kupon,” terang Wahyu.
Inisiatif ini menjadi cerminan bahwa koperasi di Rembang tidak semata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mengedepankan nilai solidaritas sosial sebagai bagian integral dari peran ekonomi kerakyatan yang inklusif.
Secara hukum, legalitas 294 koperasi ini mencerminkan efektivitas kebijakan afirmatif daerah dalam mempercepat formalitas kelembagaan berbasis hukum positif. Dalam perspektif politik lokal, keberhasilan ini menunjukkan adanya kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah daerah dalam membangun ekosistem ekonomi alternatif di luar dominasi kapitalisme pasar.
Sementara dari dimensi ekonomi, legalisasi koperasi memberikan peluang pada penguatan modal sosial dan ekonomi produktif yang berbasis komunitas. Dengan rekening institusional di Bank Jateng, koperasi Merah Putih berpotensi menjadi mitra strategis dalam menyalurkan kredit mikro, mengembangkan usaha lokal, hingga menstabilkan harga kebutuhan pokok melalui peran distribusi.
Peringatan Hari Koperasi ke-78 di Kabupaten Rembang bukan sekadar selebrasi tahunan, melainkan momentum strategis yang memperlihatkan sinergi antara regulasi, partisipasi masyarakat, dan visi pembangunan jangka panjang. Dengan legalitas yang telah diperoleh, tantangan berikutnya adalah menjaga integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas pengelolaan koperasi agar benar-benar menjadi fondasi ekonomi kerakyatan yang tangguh di era Indonesia Emas 2045.
Pewarta : Miftahkul Ma’na

