
RI News Portal. Pontianak 9 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan tujuh tujuan pembangunan strategis dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang telah disahkan DPRD Kalbar melalui rapat paripurna. RPJMD ini menjadi pedoman utama pembangunan Kalbar dalam lima tahun ke depan, dengan visi besar “Terwujudnya Kalimantan Barat yang Adil, Demokratis, Religius, Sejahtera, dan Berwawasan Lingkungan.”
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dalam pidato pengantar menyampaikan bahwa visi tersebut dirumuskan untuk memperkuat prinsip keadilan sosial, tatanan demokrasi yang sehat, dan religiusitas dalam tata kelola pembangunan daerah, sembari menekankan pentingnya kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup.
Untuk merealisasikan visi tersebut, ditetapkan sebelas misi pembangunan lintas sektor, yang selanjutnya dijabarkan dalam tujuh tujuan strategis daerah:
- Pemerataan pembangunan dan kualitas infrastruktur yang adil dan berkelanjutan;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing;
- Perekonomian berbasis potensi unggulan daerah yang inklusif dan berkelanjutan;
- Tata kelola pemerintahan yang berkualitas;
- Pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan;
- Penurunan tingkat kemiskinan; dan
- Terwujudnya Kalimantan Barat yang aman dan kondusif.

Norsan menegaskan bahwa ketujuh tujuan tersebut akan diturunkan ke dalam indikator kinerja, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, RKPD tahunan, serta Rancangan APBD 2026–2030.
Ia juga menyampaikan pentingnya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah penguatan substansi dokumen perencanaan, sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025. “Kami berharap masukan dari Kemendagri dapat memperkuat RPJMD ini agar implementasinya benar-benar efektif,” ujar Norsan.
Baca juga : Pemerintah Susun Peta Jalan HAM untuk Konflik Agraria
Menjawab pertanyaan anggota dewan terkait isu pemekaran wilayah Kapuas Raya, Gubernur memastikan bahwa isu tersebut tetap menjadi perhatian strategis dalam RPJMD, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam pidato sambutan. Saat ini, proses pemekaran masih menunggu kelengkapan syarat administratif dan dokumen pendukung yang valid.
Di sisi lain, Norsan juga merespons pertanyaan publik mengenai polemik wilayah administratif Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil yang kini berada dalam wilayah Kepulauan Riau. Ia menggarisbawahi pentingnya data historis otentik seperti surat kerajaan atau dokumen kolonial Belanda sebagai dasar klaim wilayah, dan memperingatkan bahwa tindakan tanpa dasar data yang sah dapat menimbulkan risiko politis dan administratif.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD Kalbar dan seluruh pemangku kepentingan atas kerja kolaboratif dalam perumusan dokumen strategis ini. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi lintas sektor dan sinergi antarlembaga dalam mengawal arah pembangunan daerah Kalbar ke depan.
“Semoga langkah kita bersama selalu berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam membangun Kalimantan Barat yang adil, demokratis, religius, sejahtera, dan berwawasan lingkungan,” tutupnya.
Pewarta : Eka Yuda

