
RI News Portal. Jakarta 9 Juli 2025 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memulai penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian konflik agraria berbasis hak asasi manusia. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis membangun sinergi lintas sektor dalam mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang adil, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam pertemuan dengan Komnas HAM pada Senin, 7 Juli 2025 di Jakarta, menyampaikan komitmen konkret pemerintah dalam memperkuat upaya penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan berbasis HAM. Ia menekankan bahwa konflik pertanahan tidak dapat ditangani hanya oleh satu institusi, melainkan membutuhkan kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
“Kami menyambut positif inisiatif Komnas HAM dan siap menyusun roadmap penyelesaian konflik agraria secara bersama. Penyatuan langkah antar pemangku kepentingan sangat penting untuk hasil yang berkelanjutan,” ujar Ossy.

Konflik agraria, menurut Wamen ATR, sangat berkaitan dengan persoalan kawasan hutan, tata ruang, perlindungan lingkungan, dan dinamika hukum. Oleh karena itu, peta jalan yang disusun harus bersifat multisektor dan multistakeholder, tidak semata-mata menjadi dokumen administratif, tetapi diwujudkan dalam bentuk aksi nyata untuk kepentingan masyarakat, khususnya kelompok yang terdampak langsung oleh ketidakpastian hak atas tanah.
Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah, menegaskan bahwa pendekatan berbasis HAM bukan hanya relevan, melainkan esensial dalam penyelesaian agraria. Ia menyoroti bahwa tanah bukan hanya objek administrasi, tetapi merupakan sumber kehidupan yang berhubungan langsung dengan hak untuk hidup layak, terutama bagi kelompok masyarakat rentan seperti petani, masyarakat adat, dan perempuan di wilayah konflik.
“Ini soal keadilan struktural dan kepastian hukum atas sumber penghidupan. Maka, penyelesaiannya harus berorientasi pada pemenuhan hak dasar,” ujarnya.
Baca juga : Mendagri Tegaskan Wapres Gibran “Bukan Pelaksana Teknis Harian” dan Tidak Akan Berkantor di Papua
Komnas HAM mendorong agar roadmap bersama ini tidak hanya menjadi panduan konseptual, tetapi juga menjadi acuan implementatif dalam pembagian peran antar lembaga. Sinergi kelembagaan yang sistematis diyakini akan mempercepat penyelesaian konflik yang selama ini cenderung berlarut di berbagai daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi oleh Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Adjie Arifuddin, serta pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN dan jajaran Komnas HAM.
Penyusunan roadmap ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi agraria yang menjamin keadilan sosial, kepastian hukum, dan penghormatan atas hak asasi manusia, sejalan dengan mandat konstitusi dan komitmen Indonesia dalam agenda pembangunan berkelanjutan.
Pewarta : Yogi Hilmawan

