Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pegawai Bapenda Kota Semarang Akui Musnahkan Buku Catatan Iuran: Diduga Atas Perintah Kepala Bapenda

Pegawai Bapenda Kota Semarang Akui Musnahkan Buku Catatan Iuran: Diduga Atas Perintah Kepala Bapenda

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Pegawai Bapenda Kota Semarang Akui Musnahkan Buku Catatan Iuran
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 7 Juli 2025 — Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, kembali mengungkap fakta baru terkait pengelolaan dana iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (7/7), salah satu pegawai Bapenda, Syarifah, memberikan kesaksian mengejutkan. Ia mengaku telah memusnahkan seluruh buku pencatatan pengeluaran dan penerimaan uang iuran kebersamaan atas instruksi langsung Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.

Syarifah menjelaskan tindakan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar buku-buku catatan keuangan di akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024, tepat saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap praktik iuran kebersamaan dari upah pungut pajak pegawai.

“Instruksi ini disampaikan agar KPK RI tidak sampai membawanya sebagai barang bukti pemotongan insentif pajak pegawai Bapenda,” ujar Syarifah di hadapan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

Lebih lanjut, Syarifah juga membeberkan bahwa pada Desember 2022 sempat ada permintaan uang sebesar Rp300 juta yang disampaikan oleh Indriyasari, diklaim sebagai permintaan dari Mbak Ita. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya proses pengembalian dana sebesar Rp2,2 miliar dari Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

“Saya tidak tahu soal pengembalian uang dan tidak disetorkan ke saya,” tegasnya.

Sidang yang berlangsung terbuka ini juga menghadirkan saksi lain, Bambang Prihartono, seorang pejabat Kepala Bidang di Bapenda Kota Semarang. Bambang menyatakan memperoleh informasi dari Indriyasari mengenai permintaan uang dari Mbak Ita dan suaminya, namun ia diperintahkan untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada seluruh pegawai.

Baca juga : Indonesia Tegaskan Komitmen Perdamaian dan Reformasi Global di KTT BRICS 2025

“Ada empat orang termasuk saya yang tahu. Kami tidak diperbolehkan menyampaikan ke pegawai Bapenda lainnya,” tutur Bambang.

Selain itu, ia hanya mendengar secara tidak langsung dari rekannya, Binawan, bahwa uang yang diminta oleh Mbak Ita dan Alwin Basri telah dikembalikan, tetapi ia tidak mengetahui lebih lanjut ke mana dana itu disalurkan.

Kesaksian lain datang dari Yulia Adityorini, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di Bapenda hingga Agustus 2023 sebelum dimutasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang. Ia mengonfirmasi adanya pembahasan mengenai permintaan uang Rp300 juta bersama dua saksi lain dan Indriyasari.

“Saya tidak tahu detailnya. Setelah Agustus 2023 saya sudah pindah ke DPMPTSP,” jelas Yulia.

Tinjauan Akademis

Kasus ini mencerminkan potensi praktik maladministrasi dan obstruction of justice dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah. Pemusnahan dokumen pembukuan yang diduga menjadi barang bukti kuat menimbulkan implikasi serius terhadap penegakan hukum dan transparansi birokrasi.

Dari perspektif hukum pidana, tindakan pembakaran buku pencatatan keuangan berpotensi dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice), yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Selain itu, penuturan para saksi juga memperlihatkan pola relasi kuasa dalam struktur birokrasi daerah, di mana pejabat berwenang dapat memberi instruksi untuk menutupi praktik pungutan tidak sah. Hal ini menjadi preseden buruk dalam upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.

Sidang perkara korupsi yang menyeret nama mantan Wali Kota Semarang ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, termasuk menelusuri aliran dana Rp300 juta dan proses pengembalian uang Rp2,2 miliar yang masih belum terungkap sepenuhnya.

Pewarta : Dandi Setiawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Indonesia Tegaskan Komitmen Perdamaian dan Reformasi Global di KTT BRICS 2025
Next: Pagelaran Wayang Kulit Warnai Tasyakuran Memetri Bumi di Klirong: Harmoni Budaya, Pemberdayaan Desa, dan Spirit Kebangsaan

Related Stories

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.