Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pelimpahan Lima Tersangka Kasus Suap Putusan Lepas dan Perintangan Penanganan Korupsi CPO ke Kejari Jakarta Pusat

Pelimpahan Lima Tersangka Kasus Suap Putusan Lepas dan Perintangan Penanganan Korupsi CPO ke Kejari Jakarta Pusat

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Pelimpahan Lima Tersangka Kasus Suap Putusan Lepas dan Perintangan Penanganan Korupsi CPO ke Kejari Jakarta Pusat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 7 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melimpahkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap putusan lepas (onstlag) tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), serta perkara dugaan perintangan penanganan korupsi, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyatakan bahwa pelimpahan tahap dua, yang mencakup penyerahan tersangka beserta berkas perkara, dilakukan pada Senin (7/7/2025).

“Ada lima tersangka yang dilakukan pelimpahan tahap dua,” tegas Sutikno dalam konferensi pers di Jakarta.

Kelima tersangka yang dimaksud adalah Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih selaku advokat; Tian Bahtiar yang merupakan mantan Direktur Pemberitaan JAKTV; serta M. Adhiya Muzakki yang berperan sebagai ketua tim buzzer.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan, Ariyanto dan Marcella Santoso diduga terlibat dalam praktik suap untuk mempengaruhi putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Praktik suap ini berpotensi mencederai prinsip peradilan yang adil dan berintegritas, serta menimbulkan preseden negatif dalam penegakan hukum kasus korupsi sektor sumber daya alam.

Sementara itu, Marcella Santoso (yang juga terkait dalam perkara pertama), bersama Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki, diduga turut melakukan perintangan (obstruction of justice) terhadap proses penanganan tiga perkara, termasuk perkara korupsi ekspor CPO tersebut. Perintangan tersebut antara lain berupa upaya memengaruhi opini publik dan menekan aparat penegak hukum melalui media maupun kanal komunikasi buzzer.

Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan agar proses persidangan dapat dimulai.

Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum yang berkesinambungan, sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah melimpahkan enam tersangka lain terkait perkara suap putusan lepas fasilitas ekspor CPO ke Kejari Jakarta Pusat. Mereka adalah Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara), Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat), dan Muhammad Syafei (Head of Social Security Legal PT Wilmar Group).

Baca juga : Kolaborasi Olahraga, Budaya, dan Kuliner di Peringatan Hari Jadi ke-598 Kota Cirebon

Selain itu, tiga hakim yang menangani perkara suap CPO juga berstatus tersangka, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelis hakim. Ketiganya diduga berperan dalam mengondisikan putusan lepas bagi terdakwa perkara korupsi fasilitas ekspor CPO, yang sempat menuai sorotan publik.

Kasus ini menegaskan masih rawannya praktik korupsi di sektor penegakan hukum, khususnya ketika praktik suap merambah proses peradilan hingga pada tingkat putusan. Selain itu, penggunaan buzzer dan media untuk memengaruhi opini publik menjadi ancaman serius bagi transparansi penegakan hukum.

Secara normatif, perbuatan para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal perintangan proses peradilan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam KUHP maupun KUHAP.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, publik diharapkan terus mengawal jalannya proses persidangan agar tidak terjadi intervensi lebih lanjut dan memastikan prinsip due process of law dapat ditegakkan secara objektif dan berkeadilan.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kolaborasi Olahraga, Budaya, dan Kuliner di Peringatan Hari Jadi ke-598 Kota Cirebon
Next: Optimisme Ekonomi Nasional Menguat: Sektor Pertanian dan Industri Pengolahan Tunjukkan Tren Positif

Related Stories

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak: Perwira Remaja TNI-Polri Kini Milik Bangsa dan Rakyat

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

KPK Tak Kenal Ampun: Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

PWI Tempuh Jalur Hukum: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.