
RI News Portal. Subang 7 Juli 2025 — Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, memimpin apel pagi sekaligus menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang pada Senin (7/7/2025). Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Bupati Subang ini menjadi momentum simbolik atas kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja dan keluarga mereka.
Didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang-Purwakarta, Wakil Bupati menyerahkan langsung santunan kepada keluarga pegawai yang berhak. Dalam sambutannya, Agus Masykur Rosyadi menegaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata tanggung jawab negara terhadap jaminan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Penyerahan santunan ini adalah bentuk hadirnya negara, dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja dan keluarganya,” ujarnya di hadapan peserta apel.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi terhadap sinergi dan gerak cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi hak-hak ahli waris pegawai. Menurutnya, kehadiran pemerintah di tengah situasi duka keluarga pekerja menjadi representasi konkret dari fungsi perlindungan sosial negara.
“Kehadiran negara dalam situasi duka adalah wujud perlindungan yang konkret terhadap para pekerja,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tetap perlu mengupayakan langkah-langkah perbaikan layanan publik secara berkelanjutan, termasuk dalam hal perlindungan sosial ketenagakerjaan. Meski diakui tidak semua keluhan bisa segera diselesaikan, Wabup Subang menekankan pentingnya etos kerja yang responsif dan adaptif.
“Dengan kerja cepat, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, semoga Subang menjadi daerah yang unggul, maju, dan kompetitif,” tambahnya.
Kegiatan penyerahan santunan ini dapat dibaca sebagai praktik implementasi kebijakan perlindungan sosial di tingkat daerah, selaras dengan prinsip social safety net dalam teori kebijakan publik. Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bagian dari kerangka perlindungan hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dari sudut pandang governance, tindakan Wakil Bupati yang secara simbolik menyerahkan santunan juga berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas publik dan penguatan legitimasi pemerintah daerah di mata masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan mencerminkan model collaborative governance yang semakin relevan dalam penyelenggaraan perlindungan sosial di Indonesia.
Lebih jauh, pernyataan Wakil Bupati terkait semangat kerja cepat, kerja cerdas, dan kerja ikhlas menunjukkan pentingnya nilai etis dalam tata kelola pemerintahan, terutama di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan demikian, praktik penyerahan santunan kepada ahli waris pegawai bukan sekadar aktivitas seremonial, melainkan menjadi simbol penting hadirnya negara dalam melindungi martabat pekerja, sekaligus memperkuat nilai-nilai keadilan dan solidaritas sosial di tingkat lokal.
Pewarta : Galih Prayudi

