
RI News Portal. Pandeglang 4 Juli 2025 — Sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mencatat telah menerima sebanyak 94 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. Berdasarkan data resmi, perkara yang diterima meliputi 55 kasus terkait orang dan harta benda, 23 kasus narkotika, serta 17 perkara tindak pidana umum lainnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pandeglang, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa proses penanganan terus bergulir, termasuk penerimaan berkas perkara tahap selanjutnya. “Proses selanjutnya kami melanjutkan untuk menerima pengiriman berkas perkara dari pihak kepolisian yang sudah kami terima. Sebagian sudah ada yang disidangkan, sebagian juga masih ada yang kita kembalikan untuk proses kelengkapan berkas perkara,” jelas Indra pada Jumat (4/7/2025).
Lebih rinci, Indra memaparkan bahwa perkara pencurian mendominasi laporan dengan total 32 kasus, disusul perkara narkotika sebanyak 23 kasus, serta tindak pidana cabul atau prostitusi anak sebanyak 11 kasus. Menurutnya, sekitar 40 perkara telah memperoleh putusan tetap (inkracht van gewijsde), sedangkan sisanya masih berproses di tahap penyidikan atau perbaikan kelengkapan berkas.

“Sekitar 40 lebih sudah inkrah, selebihnya masih dalam proses. Artinya, angka kriminalitas di wilayah hukum Pandeglang terbilang cukup tinggi,” imbuh Indra.
Dari keseluruhan perkara, sekitar 70 persen dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan, sedangkan sisanya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice di tingkat kepolisian. Restorative justice menjadi alternatif penyelesaian hukum bagi beberapa perkara ringan seperti pencurian atau penipuan, guna mencapai perdamaian antara pihak korban dan pelaku di luar proses peradilan formal.
“Ada beberapa perkara pencurian dan penipuan yang sudah diselesaikan secara damai, kecuali untuk kasus cabul yang tidak bisa diselesaikan melalui jalur itu,” tegas Indra.
Fenomena tingginya angka tindak pidana sepanjang enam bulan pertama tahun 2025 ini mencerminkan perlunya penguatan upaya pencegahan kejahatan di masyarakat. Penegakan hukum berimbang dengan pendekatan restoratif dinilai dapat menjadi salah satu instrumen penting, khususnya dalam menekan residivisme dan memulihkan hubungan sosial di tingkat lokal.
Pewarta : Ayub
