
RI News Portal. Semarang 3 Juli 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melalui jajaran Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum dan Polres Demak kembali menunjukkan komitmen dalam upaya penegakan hukum dengan mengungkap dua kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Pengungkapan ini mencerminkan keseriusan aparat dalam merespons keresahan masyarakat terhadap meningkatnya kejahatan kekerasan serta tindak pidana terhadap pelaku usaha kecil di wilayah Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers di Lobi Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis (3/7/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha memaparkan kronologi kedua kasus tersebut.
Kasus pertama adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang perempuan muda di persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di antara tanaman padi, dengan luka memar pada leher dan tubuh yang mengindikasikan tindakan kekerasan.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia, lalu mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Atas tindakan keji tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus kedua yang berhasil diungkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng melibatkan empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Kabupaten Kendal. Para pelaku beraksi pada Selasa (22/4/2025) dini hari, menargetkan minimarket dan toko kelontong dengan nilai kerugian mencapai Rp450 juta.
Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli untuk memetakan kondisi toko di siang hari. Pada malam hari, mereka kemudian membobol bangunan melalui atap dengan merusak genteng dan pintu gudang untuk mengambil puluhan bungkus rokok berbagai merek yang kemudian dijual kembali.
Baca juga : Workshop Pemuda Mitra Kamtibmas di Semarang: Upaya Konstruksi Kontra Narasi Radikalisme di Era Digital
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, alat-alat perusak seperti linggis dan obeng, serta rokok hasil curian. Keempat tersangka memiliki peran yang terstruktur mulai dari eksekutor, pengintai, hingga penjual barang hasil curian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Sedangkan seorang penadah hasil curian yang masih dalam proses penyidikan terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapatkan apresiasi dari kalangan pelaku usaha ritel. Bapak Daru, perwakilan manajemen Alfamart, menyatakan rasa terima kasihnya kepada jajaran kepolisian atas kecepatan respon dalam menangani kejahatan yang berpotensi meresahkan pelaku usaha kecil dan menengah.
“Kami merasa bangga dan terbantu oleh kecepatan tindakan Polri dalam menuntaskan kasus ini. Semoga langkah ini terus dijaga untuk menjamin keamanan para pelaku usaha,” ujar Daru.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya buah kerja keras aparat, tetapi juga berkat dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jawa Tengah.

“Kami terus berupaya memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif agar setiap warga Jawa Tengah merasa terlindungi. Jangan ragu untuk melaporkan tindak kejahatan ke kantor polisi terdekat,” pungkas Kombes Pol Artanto.
Dari perspektif kajian kriminologi dan kebijakan publik, pengungkapan kasus ini menegaskan peran vital kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat sekaligus penegak hukum yang adaptif terhadap dinamika kejahatan modern. Tindakan cepat dalam merespons laporan masyarakat memperkuat kepercayaan publik dan mencegah efek domino berupa keresahan sosial yang dapat berdampak pada stabilitas ekonomi, khususnya di sektor usaha kecil dan menengah.
Lebih jauh, peristiwa ini juga menegaskan urgensi penerapan strategi penegakan hukum berbasis teknologi dan patroli intelijen untuk memetakan potensi kerawanan di wilayah padat penduduk dan area usaha ritel. Dengan demikian, pengendalian angka kejahatan dapat dilakukan secara terukur, terencana, dan berkelanjutan demi perlindungan hak atas rasa aman seluruh warga negara.
Pewarta : Nandang Bramantyo
