
RI News Portal. Surakarta, 2 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dari kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam proses penggeledahan di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (30/6/2025). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex.
Iwan Kurniawan Lukminto membenarkan penyitaan dana tersebut oleh penyidik Kejagung. Dalam keterangannya di Diamond Solo Convention Center pada Rabu (2/7/2025), Iwan menjelaskan bahwa uang senilai Rp 2 miliar itu sejatinya dialokasikan untuk keperluan pendidikan anak-anaknya.
“Sebenarnya itu adalah uang untuk pendidikan anak-anak, dan memang sudah ada labelnya tahun 2024. Tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang diproses,” ujar Iwan, yang akrab disapa Wawan.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa uang tersebut merupakan tabungan keluarga yang disimpan dalam bentuk tunai di rumah, dibungkus plastik bergambar karakter Micky Mouse, untuk mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak-anaknya di masa depan.
“Kami sudah mengumpulkan itu beberapa tahun lalu. Sekarang biaya pendidikan mahal, jadi orang tua perlu mempersiapkan,” tambahnya.
Meski demikian, Iwan menegaskan pihaknya bersikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. Ia menyatakan siap menyerahkan uang yang disita dan akan menempuh upaya pembuktian hukum bahwa dana tersebut tidak berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
“Kalau memang uang ini diperlukan untuk proses penyidikan, ya kami serahkan. Nantinya akan dibuktikan bahwa uang tersebut tidak berhubungan dengan perkara yang sedang berjalan,” jelasnya.
Dari perspektif hukum pidana dan tata kelola korporasi, langkah penyitaan yang dilakukan Kejagung dapat dipahami sebagai bagian dari upaya penelusuran aset dalam kasus dugaan korupsi, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk pembuktian asal-usul dana.
Baca juga : Bandung Segera Jalankan Program Insentif RW: Skema Swakelola dan Indikator Kinerja Jadi Sorotan
Sementara itu, pernyataan terbuka pihak Iwan Kurniawan Lukminto tentang tujuan penyimpanan uang tersebut juga patut diperhatikan dalam kerangka asas praduga tak bersalah, yang merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum modern.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas penanganan dugaan korupsi korporasi di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan pembuktian sumber kekayaan, transparansi penggunaan dana perusahaan, serta integritas tata kelola lembaga keuangan. Proses pembuktian di ranah penyidikan dan peradilan nantinya akan menjadi penentu apakah dana tersebut benar-benar terkait dengan skema kredit bermasalah, atau murni merupakan dana pribadi sebagaimana diklaim pihak keluarga.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status uang yang disita, maupun perkembangan hasil penggeledahan lain di rumah Direktur Utama PT Sritex.
Pewarta : Adiat Santoso
