Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemerintah Kota Makassar Gratiskan Retribusi Kebersihan bagi Warga Miskin, Tata Kelola Sampah Berkeadilan

Pemerintah Kota Makassar Gratiskan Retribusi Kebersihan bagi Warga Miskin, Tata Kelola Sampah Berkeadilan

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 2 min read
Pemerintah Kota Makassar Gratiskan Retribusi Kebersihan bagi Warga Miskin
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Makassar, 29 Juni 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, merevisi kebijakan retribusi pelayanan kebersihan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, warga miskin—khususnya rumah tangga berdaya listrik 450–900 VA—tidak lagi dibebani biaya retribusi kebersihan, sebagai bagian dari upaya transformasi tata kelola sampah yang lebih adil.

Kebijakan tersebut diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam acara Car Free Day, Minggu (29/6). Munafri menegaskan, langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat layanan publik yang inklusif.

Perwali revisi ini akan efektif berlaku mulai Juli 2025, dengan tahap awal penerapan di beberapa kecamatan terpilih. Pemkot akan memastikan validitas data penerima manfaat, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA sebagai indikator utama kelompok rentan.

“Kebijakan ini menjawab aspirasi warga yang selama ini terbebani iuran retribusi, sekaligus merefleksikan visi Jalan Pengabdian Mulia yang berpihak pada masyarakat miskin,” tegas Munafri. Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan semangat pembangunan kota yang berkelanjutan, yakni mewujudkan Makassar yang lebih bersih, sehat, dan berkeadilan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar, menjelaskan bahwa pendataan penerima manfaat menggunakan basis data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang. Selain rumah tangga 450–900 VA yang dibebaskan sepenuhnya, pemilik daya 1.300–2.200 VA juga akan mendapat keringanan tarif.

Kebijakan ini memiliki landasan hukum kuat, merujuk pada:

  1. Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Pasal 80), yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah atau BLUD.
  2. Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, sebagai pedoman perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.

Baca juga : Quartararo Kuasai Pole Position, Duo Marquez Siap Beri Tekanan di Balapan Utama MotoGP Belanda 2025

Kebijakan ini diprediksi akan mengurangi beban ekonomi sekitar 60.000 rumah tangga miskin di Makassar. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan akurasi data penerima serta menjaga keberlanjutan layanan kebersihan tanpa mengganggu anggaran daerah.

Ferdy Mochtar menegaskan, DLH akan bekerja sama dengan PLN dan kelurahan untuk memperbarui data secara berkala. “Kami juga akan mengoptimalkan pendapatan retribusi dari sektor komersial untuk menutupi subsidi ini,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Lingkungan (KMSKL) menyambut positif langkah ini, meski mengingatkan pentingnya transparansi dalam penyaluran manfaat. “Pemkot harus memastikan tidak ada penyalahgunaan data dan layanan kebersihan tetap berkualitas,” kata Direktur KMSKL, Andi Rahmat.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berupaya menyeimbangkan antara kepentingan fiskal dan keadilan sosial, sekaligus menjadi contoh inovasi kebijakan publik berbasis data di tingkat lokal.

Pewarta : Setiawan S.TH

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Quartararo Kuasai Pole Position, Duo Marquez Siap Beri Tekanan di Balapan Utama MotoGP Belanda 2025
Next: KP2MI Bidik Forum Bisnis Internasional untuk Perluas Penempatan Pekerja Migran

Related Stories

Di Usia Senja yang Penuh Jasa
3 min read

Di Usia Senja yang Penuh Jasa, Dokter Bedah Senior Padangsidimpuan Pilih Kejujuran Ketimbang Kemarahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 menit ago 0
Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Jaringan Pengedar Sabu di Barumun Tengah, Amankan Empat Tersangka Beserta Puluhan Gram Narkotika
  • Di Usia Senja yang Penuh Jasa, Dokter Bedah Senior Padangsidimpuan Pilih Kejujuran Ketimbang Kemarahan
  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.