Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemerintah Kota Makassar Gratiskan Retribusi Kebersihan bagi Warga Miskin, Tata Kelola Sampah Berkeadilan

Pemerintah Kota Makassar Gratiskan Retribusi Kebersihan bagi Warga Miskin, Tata Kelola Sampah Berkeadilan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Pemerintah Kota Makassar Gratiskan Retribusi Kebersihan bagi Warga Miskin
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Makassar, 29 Juni 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, merevisi kebijakan retribusi pelayanan kebersihan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, warga miskin—khususnya rumah tangga berdaya listrik 450–900 VA—tidak lagi dibebani biaya retribusi kebersihan, sebagai bagian dari upaya transformasi tata kelola sampah yang lebih adil.

Kebijakan tersebut diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam acara Car Free Day, Minggu (29/6). Munafri menegaskan, langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat layanan publik yang inklusif.

Perwali revisi ini akan efektif berlaku mulai Juli 2025, dengan tahap awal penerapan di beberapa kecamatan terpilih. Pemkot akan memastikan validitas data penerima manfaat, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA sebagai indikator utama kelompok rentan.

“Kebijakan ini menjawab aspirasi warga yang selama ini terbebani iuran retribusi, sekaligus merefleksikan visi Jalan Pengabdian Mulia yang berpihak pada masyarakat miskin,” tegas Munafri. Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan semangat pembangunan kota yang berkelanjutan, yakni mewujudkan Makassar yang lebih bersih, sehat, dan berkeadilan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar, menjelaskan bahwa pendataan penerima manfaat menggunakan basis data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang. Selain rumah tangga 450–900 VA yang dibebaskan sepenuhnya, pemilik daya 1.300–2.200 VA juga akan mendapat keringanan tarif.

Kebijakan ini memiliki landasan hukum kuat, merujuk pada:

  1. Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Pasal 80), yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah atau BLUD.
  2. Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, sebagai pedoman perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.

Baca juga : Quartararo Kuasai Pole Position, Duo Marquez Siap Beri Tekanan di Balapan Utama MotoGP Belanda 2025

Kebijakan ini diprediksi akan mengurangi beban ekonomi sekitar 60.000 rumah tangga miskin di Makassar. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan akurasi data penerima serta menjaga keberlanjutan layanan kebersihan tanpa mengganggu anggaran daerah.

Ferdy Mochtar menegaskan, DLH akan bekerja sama dengan PLN dan kelurahan untuk memperbarui data secara berkala. “Kami juga akan mengoptimalkan pendapatan retribusi dari sektor komersial untuk menutupi subsidi ini,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Lingkungan (KMSKL) menyambut positif langkah ini, meski mengingatkan pentingnya transparansi dalam penyaluran manfaat. “Pemkot harus memastikan tidak ada penyalahgunaan data dan layanan kebersihan tetap berkualitas,” kata Direktur KMSKL, Andi Rahmat.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berupaya menyeimbangkan antara kepentingan fiskal dan keadilan sosial, sekaligus menjadi contoh inovasi kebijakan publik berbasis data di tingkat lokal.

Pewarta : Setiawan S.TH


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Quartararo Kuasai Pole Position, Duo Marquez Siap Beri Tekanan di Balapan Utama MotoGP Belanda 2025
Next: KP2MI Bidik Forum Bisnis Internasional untuk Perluas Penempatan Pekerja Migran

Related Stories

Pemerintah Fokus pada Penggunaan Anggaran yang Tepat Sasaran Menjelang Satu Tahun Pemerintahan
3 min read

Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Blokir Akses Utama Lampung Barat: Ancaman Banjir Bandang dan Risiko Ekosistem Lokal Meningkat

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 menit ago
Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD
2 min read

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago
Desakan Transparansi APBK Subulussalam
4 min read

Desakan Transparansi APBK Subulussalam: Antara Janji Kampanye dan Realitas Defisit yang Menggerogoti Layanan Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Blokir Akses Utama Lampung Barat: Ancaman Banjir Bandang dan Risiko Ekosistem Lokal Meningkat
  • Bayern Munich Memimpin Klasemen Liga Champions di Tengah Kejutan dan Tantangan
  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Blokir Akses Utama Lampung Barat: Ancaman Banjir Bandang dan Risiko Ekosistem Lokal Meningkat
  • Bayern Munich Memimpin Klasemen Liga Champions di Tengah Kejutan dan Tantangan
  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.