
RI News Portal. Makassar, 29 Juni 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, merevisi kebijakan retribusi pelayanan kebersihan dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, warga miskin—khususnya rumah tangga berdaya listrik 450–900 VA—tidak lagi dibebani biaya retribusi kebersihan, sebagai bagian dari upaya transformasi tata kelola sampah yang lebih adil.
Kebijakan tersebut diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam acara Car Free Day, Minggu (29/6). Munafri menegaskan, langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat layanan publik yang inklusif.
Perwali revisi ini akan efektif berlaku mulai Juli 2025, dengan tahap awal penerapan di beberapa kecamatan terpilih. Pemkot akan memastikan validitas data penerima manfaat, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA sebagai indikator utama kelompok rentan.

“Kebijakan ini menjawab aspirasi warga yang selama ini terbebani iuran retribusi, sekaligus merefleksikan visi Jalan Pengabdian Mulia yang berpihak pada masyarakat miskin,” tegas Munafri. Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan semangat pembangunan kota yang berkelanjutan, yakni mewujudkan Makassar yang lebih bersih, sehat, dan berkeadilan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar, menjelaskan bahwa pendataan penerima manfaat menggunakan basis data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan sandang. Selain rumah tangga 450–900 VA yang dibebaskan sepenuhnya, pemilik daya 1.300–2.200 VA juga akan mendapat keringanan tarif.
Kebijakan ini memiliki landasan hukum kuat, merujuk pada:
- Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Pasal 80), yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah atau BLUD.
- Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, sebagai pedoman perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.
Baca juga : Quartararo Kuasai Pole Position, Duo Marquez Siap Beri Tekanan di Balapan Utama MotoGP Belanda 2025
Kebijakan ini diprediksi akan mengurangi beban ekonomi sekitar 60.000 rumah tangga miskin di Makassar. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan akurasi data penerima serta menjaga keberlanjutan layanan kebersihan tanpa mengganggu anggaran daerah.
Ferdy Mochtar menegaskan, DLH akan bekerja sama dengan PLN dan kelurahan untuk memperbarui data secara berkala. “Kami juga akan mengoptimalkan pendapatan retribusi dari sektor komersial untuk menutupi subsidi ini,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Lingkungan (KMSKL) menyambut positif langkah ini, meski mengingatkan pentingnya transparansi dalam penyaluran manfaat. “Pemkot harus memastikan tidak ada penyalahgunaan data dan layanan kebersihan tetap berkualitas,” kata Direktur KMSKL, Andi Rahmat.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berupaya menyeimbangkan antara kepentingan fiskal dan keadilan sosial, sekaligus menjadi contoh inovasi kebijakan publik berbasis data di tingkat lokal.
Pewarta : Setiawan S.TH
