Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Akhiri “Perimpitan” Tahapan Demokrasi

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Akhiri “Perimpitan” Tahapan Demokrasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 27 Juni 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan besar dalam lanskap politik pemilu Indonesia. Setelah mencabut presidential threshold di awal tahun, MK kini memutuskan pemilu nasional dan lokal akan dipisah mulai Pemilu 2029. Putusan itu diketok oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6), mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemilu lokal — mencakup pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah — harus digelar setelah pemilu nasional rampung, dengan jeda minimal dua tahun hingga maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional sendiri terdiri dari pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Mahkamah menilai selama ini pemilu yang diserentakkan dalam satu tahun menimbulkan “perimpitan” tahapan, menambah beban penyelenggara, serta melemahkan pelembagaan partai politik karena partai tidak memiliki waktu cukup untuk menyiapkan kader terbaiknya. Situasi tersebut memicu pragmatisme politik dan menurunkan kualitas demokrasi.

Baca juga : Komunitas Pecinta Alam Kabuna Konsisten Hijaukan Lingkungan dan Bersihkan Sungai di Kabupaten Belu

Selain itu, pemisahan jadwal dinilai memberi kesempatan bagi rakyat untuk benar-benar mengevaluasi kinerja pejabat terpilih sebelum menghadapi pemilu lokal berikutnya, sehingga pembangunan daerah tidak tertutupi isu nasional. MK juga menyinggung risiko kelelahan pemilih dan penyelenggara, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, yang bahkan menyebabkan korban jiwa di kalangan petugas.

Meski dipisah, MK memastikan prinsip keserentakan tetap terjaga untuk pemilu DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Kini, DPR dan pemerintah diberi tugas merancang aturan masa transisi jabatan kepala daerah dan anggota DPRD agar selaras dengan putusan tersebut.

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Komunitas Pecinta Alam Kabuna Konsisten Hijaukan Lingkungan dan Bersihkan Sungai di Kabupaten Belu
Next: Iran Klaim “Tampar” Amerika Lewat Serangan ke Pangkalan Udara di Qatar, Peringatkan Serangan Lanjutan

Related Stories

Representasi Persatuan dan Keteladanan Generasi Muda Indonesia
4 min read

Nama Paskibraka Nasional 2025: Representasi Persatuan dan Keteladanan Generasi Muda Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
Paskibraka
2 min read

Paskibraka: Simbol Disiplin, Nasionalisme, dan Sejarah Panjang Perjuangan Bangsa

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
Pidato Puan
4 min read

Pidato Puan, Visi Prabowo, dan Gema Bung Karno: Interpretasi Narasi Politik di Sidang Tahunan MPR 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.