
RI News Portal. Lampung Timur, 21 Juni 2025 — Aparat penegak hukum di wilayah Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum. Dua orang warga berinisial SN (23) dan YP (27), masing-masing berasal dari Kecamatan Raman Utara dan Batanghari Nuban, dibawa paksa oleh petugas kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam dua perkara pidana berbeda: pencurian dan penipuan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Satuan Humas Polres Lampung Timur, IPDA Edwin, mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, disebutkan bahwa SN ditangkap pada Jumat (20/6), setelah diduga melakukan pencurian terhadap sejumlah komoditas ternak. Korban dalam kasus ini adalah AD (34), warga setempat, yang kehilangan ribuan butir telur ayam serta beberapa karung pakan ternak, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 juta.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp150 ribu, dan dua karung berisi barang hasil curian,” terang Edwin.

Sementara itu, YP ditangkap dalam perkara berbeda yang melibatkan dugaan penipuan bermodus penerimaan calon anggota kepolisian. Korban berinisial NS (43), melaporkan YP setelah sebelumnya menyerahkan dana sebesar Rp450 juta dengan janji bahwa anaknya dapat diloloskan dalam seleksi masuk kepolisian. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi, dan pelaku menghilang tanpa kejelasan.
“YP berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono oleh tim gabungan. Turut disita pula sejumlah dokumen bukti transfer dana melalui bank, yang memperkuat konstruksi awal dugaan penipuan,” tambah Edwin.
Peristiwa ini mencerminkan dua bentuk kejahatan yang mencolok dalam lanskap kriminalitas pedesaan, yakni kejahatan konvensional (pencurian) dan kejahatan kerah putih (penipuan dengan janji kerja). Keduanya menimbulkan dampak yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga sosial—seperti hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap janji-janji informal dalam perekrutan institusional.
Secara yuridis, SN dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara YP berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun penting pula dicermati, bahwa fenomena penipuan berbasis “janji masuk instansi” mencerminkan adanya celah persepsi dalam masyarakat terhadap proses rekrutmen birokratis yang belum sepenuhnya transparan dan dipercaya publik.
Di sisi lain, tindakan cepat kepolisian menangani laporan masyarakat patut diapresiasi sebagai bentuk implementasi dari Prinsip Due Process of Law, di mana perlindungan terhadap hak korban dan penindakan terhadap pelaku dilakukan dalam kerangka hukum yang proporsional dan profesional.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming palsu yang menjanjikan jalan pintas menuju status sosial tertentu. Di saat yang sama, lembaga penegak hukum diharapkan terus mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif di samping represif, untuk menciptakan iklim keadilan dan kepercayaan publik yang sehat.
Pewarta : Lii

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita
Orang hebat bukan yang tak pernah kalah, tapi yang selalu bangkit.