Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemusnahan Satwa dan Tumbuhan Ilegal oleh BBKHIT Sumut: Upaya Penegakan Karantina dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Pemusnahan Satwa dan Tumbuhan Ilegal oleh BBKHIT Sumut: Upaya Penegakan Karantina dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Pemusnahan Satwa dan Tumbuhan Ilegal oleh BBKHIT Sumut
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Deli Serdang, 19 Juni 2025 — Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara melakukan pemusnahan terhadap ratusan ekor ayam aduan ilegal asal Thailand, bersama berbagai satwa, tumbuhan, serta produk turunannya yang tidak disertai dokumen karantina resmi. Tindakan ini dilaksanakan di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu BBKHIT Sumut sebagai langkah preventif dalam mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Pemusnahan tersebut mencakup 263 ekor ayam aduan, 3 ekor anjing, 2 ekor kelinci patogonia asal Argentina, 2 ekor musang, 20 tanaman anggrek, sejumlah obat hewan, perlengkapan hewan, cairan suplemen, daging olahan dari ayam dan ikan, serta benih tanaman. Seluruh barang-barang tersebut diduga berasal dari luar negeri, terutama Thailand dan China, dan masuk ke Indonesia tanpa melalui proses karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Menurut Ketua Tim Penegakan Hukum BBKHIT Sumut, Andry Pandu Latansa, seluruh barang yang dimusnahkan tidak memenuhi tiga syarat utama karantina: tidak dilaporkan kepada pejabat karantina, tidak disertai dokumen kesehatan dari negara asal, dan tidak melalui pelabuhan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap sumber daya hayati nasional. Tanpa dokumen resmi, satwa dan tumbuhan asing berpotensi menjadi vektor penyakit mematikan seperti flu burung, PMK, rabies, anthrax, dan juga hama tanaman yang merusak ketahanan pangan,” tegas Andry.

Langkah pemusnahan dilakukan sesuai dengan protokol kesejahteraan hewan, yaitu dengan metode pembiusan (anestesi) sebelum proses pemusnahan melalui mesin incinerator. Prosedur ini mengedepankan prinsip etika dan tidak menyebabkan penderitaan yang berlebihan terhadap hewan.

Pengungkapan barang-barang ilegal ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara BBKHIT dan Bea Cukai Wilayah Medan. Juru bicara Bea Cukai Medan, Benedictus Jackson, mengungkapkan bahwa kasus ini terbagi dalam dua operasi besar. Pertama, pada 16 Juni 2025, petugas mengamankan satu unit truk bermuatan satwa ilegal di Gerbang Tol Semayang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga : Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Pungli Honor Pokja Bawaslu Gunungsitoli: Kajian Hukum atas Peran Bendahara sebagai Aktor Kunci dalam Korupsi Birokrasi

“Dari lokasi itu, kami menemukan berbagai jenis barang terlarang, mulai dari hewan hidup, tanaman, hingga obat-obatan dan suplemen hewan yang diduga berasal dari Bangkok, Thailand,” jelas Benedictus.

Operasi kedua berlangsung pada 19 Juni 2025 di Bandara Internasional Kualanamu. Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bawaan penumpang asal China yang terdiri dari 12 kilogram olahan daging ayam, 9 kilogram olahan daging ikan, 18 bungkus benih tanaman, dan tiga batang tanaman hidup. Seluruh barang dibawa tanpa izin karantina dan tidak melalui pelabuhan resmi yang ditetapkan.

Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem biosekuriti nasional dan mendukung ketahanan hayati di tengah meningkatnya perdagangan lintas batas. Selain berimplikasi pada aspek lingkungan dan kesehatan, perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan juga berdampak pada aspek sosial ekonomi dan dapat memicu kerugian agrikultural berskala luas.

Penindakan terhadap pelanggaran ini juga menunjukkan sinergitas antarlembaga dalam melindungi kedaulatan negara dari ancaman biologis. Dengan dasar hukum yang kuat dan komitmen lintas sektor, diharapkan Indonesia mampu membendung ancaman biologis lintas negara yang semakin kompleks di era globalisasi.

Pewarta : Jhon Sinaga

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Pungli Honor Pokja Bawaslu Gunungsitoli: Kajian Hukum atas Peran Bendahara sebagai Aktor Kunci dalam Korupsi Birokrasi
Next: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tingkat SMA dan SMK Sumbar TA 2025 Resmi Dibuka: Seleksi Ketat, Satu Jalur Satu Sekolah

Related Stories

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi
3 min read

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago
Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan
2 min read

Konflik Internal IPPNU Padangsidimpuan: Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago
Kunjungan Empati dan Donasi SPBUN untuk Korban Kecelakaan Anak Karyawan PTPN IV Regional 1
2 min read

Kunjungan Empati dan Donasi SPBUN untuk Korban Kecelakaan Anak Karyawan PTPN IV Regional 1

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Wakil Presiden Gibran Kunjungi Korban Banjir Bandang Agam: Aspirasi Warga soal Rumah, Lahan, dan Beasiswa Disampaikan Langsung
  • KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut
  • Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa
  • Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Wakil Presiden Gibran Kunjungi Korban Banjir Bandang Agam: Aspirasi Warga soal Rumah, Lahan, dan Beasiswa Disampaikan Langsung
  • KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut
  • Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa
  • Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.