Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemusnahan Satwa dan Tumbuhan Ilegal oleh BBKHIT Sumut: Upaya Penegakan Karantina dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Pemusnahan Satwa dan Tumbuhan Ilegal oleh BBKHIT Sumut: Upaya Penegakan Karantina dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Pemusnahan Satwa dan Tumbuhan Ilegal oleh BBKHIT Sumut
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Deli Serdang, 19 Juni 2025 — Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara melakukan pemusnahan terhadap ratusan ekor ayam aduan ilegal asal Thailand, bersama berbagai satwa, tumbuhan, serta produk turunannya yang tidak disertai dokumen karantina resmi. Tindakan ini dilaksanakan di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu BBKHIT Sumut sebagai langkah preventif dalam mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Pemusnahan tersebut mencakup 263 ekor ayam aduan, 3 ekor anjing, 2 ekor kelinci patogonia asal Argentina, 2 ekor musang, 20 tanaman anggrek, sejumlah obat hewan, perlengkapan hewan, cairan suplemen, daging olahan dari ayam dan ikan, serta benih tanaman. Seluruh barang-barang tersebut diduga berasal dari luar negeri, terutama Thailand dan China, dan masuk ke Indonesia tanpa melalui proses karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Menurut Ketua Tim Penegakan Hukum BBKHIT Sumut, Andry Pandu Latansa, seluruh barang yang dimusnahkan tidak memenuhi tiga syarat utama karantina: tidak dilaporkan kepada pejabat karantina, tidak disertai dokumen kesehatan dari negara asal, dan tidak melalui pelabuhan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap sumber daya hayati nasional. Tanpa dokumen resmi, satwa dan tumbuhan asing berpotensi menjadi vektor penyakit mematikan seperti flu burung, PMK, rabies, anthrax, dan juga hama tanaman yang merusak ketahanan pangan,” tegas Andry.

Langkah pemusnahan dilakukan sesuai dengan protokol kesejahteraan hewan, yaitu dengan metode pembiusan (anestesi) sebelum proses pemusnahan melalui mesin incinerator. Prosedur ini mengedepankan prinsip etika dan tidak menyebabkan penderitaan yang berlebihan terhadap hewan.

Pengungkapan barang-barang ilegal ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara BBKHIT dan Bea Cukai Wilayah Medan. Juru bicara Bea Cukai Medan, Benedictus Jackson, mengungkapkan bahwa kasus ini terbagi dalam dua operasi besar. Pertama, pada 16 Juni 2025, petugas mengamankan satu unit truk bermuatan satwa ilegal di Gerbang Tol Semayang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga : Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Pungli Honor Pokja Bawaslu Gunungsitoli: Kajian Hukum atas Peran Bendahara sebagai Aktor Kunci dalam Korupsi Birokrasi

“Dari lokasi itu, kami menemukan berbagai jenis barang terlarang, mulai dari hewan hidup, tanaman, hingga obat-obatan dan suplemen hewan yang diduga berasal dari Bangkok, Thailand,” jelas Benedictus.

Operasi kedua berlangsung pada 19 Juni 2025 di Bandara Internasional Kualanamu. Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bawaan penumpang asal China yang terdiri dari 12 kilogram olahan daging ayam, 9 kilogram olahan daging ikan, 18 bungkus benih tanaman, dan tiga batang tanaman hidup. Seluruh barang dibawa tanpa izin karantina dan tidak melalui pelabuhan resmi yang ditetapkan.

Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem biosekuriti nasional dan mendukung ketahanan hayati di tengah meningkatnya perdagangan lintas batas. Selain berimplikasi pada aspek lingkungan dan kesehatan, perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan juga berdampak pada aspek sosial ekonomi dan dapat memicu kerugian agrikultural berskala luas.

Penindakan terhadap pelanggaran ini juga menunjukkan sinergitas antarlembaga dalam melindungi kedaulatan negara dari ancaman biologis. Dengan dasar hukum yang kuat dan komitmen lintas sektor, diharapkan Indonesia mampu membendung ancaman biologis lintas negara yang semakin kompleks di era globalisasi.

Pewarta : Jhon Sinaga

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Pungli Honor Pokja Bawaslu Gunungsitoli: Kajian Hukum atas Peran Bendahara sebagai Aktor Kunci dalam Korupsi Birokrasi
Next: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tingkat SMA dan SMK Sumbar TA 2025 Resmi Dibuka: Seleksi Ketat, Satu Jalur Satu Sekolah

Related Stories

Konsensus Demokrasi Tatap Muka

Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal

Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal: Potret Buram Tanggung Jawab Moral dan Perlindungan Hukum Hak Anak

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat
  • Inovasi dan Karakter: Navigasi Generasi Terpelajar Menghadapi Dinamika Global
  • Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan
  • Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu
  • Humanisme Kepolisian dan Inklusi Sosial: Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78 di SLB Negeri Padangsidimpuan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by