Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pemusnahan Satwa dan Tumbuhan Ilegal oleh BBKHIT Sumut: Upaya Penegakan Karantina dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Pemusnahan Satwa dan Tumbuhan Ilegal oleh BBKHIT Sumut: Upaya Penegakan Karantina dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 min read
Pemusnahan Satwa dan Tumbuhan Ilegal oleh BBKHIT Sumut
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Deli Serdang, 19 Juni 2025 — Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara melakukan pemusnahan terhadap ratusan ekor ayam aduan ilegal asal Thailand, bersama berbagai satwa, tumbuhan, serta produk turunannya yang tidak disertai dokumen karantina resmi. Tindakan ini dilaksanakan di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu BBKHIT Sumut sebagai langkah preventif dalam mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Pemusnahan tersebut mencakup 263 ekor ayam aduan, 3 ekor anjing, 2 ekor kelinci patogonia asal Argentina, 2 ekor musang, 20 tanaman anggrek, sejumlah obat hewan, perlengkapan hewan, cairan suplemen, daging olahan dari ayam dan ikan, serta benih tanaman. Seluruh barang-barang tersebut diduga berasal dari luar negeri, terutama Thailand dan China, dan masuk ke Indonesia tanpa melalui proses karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Menurut Ketua Tim Penegakan Hukum BBKHIT Sumut, Andry Pandu Latansa, seluruh barang yang dimusnahkan tidak memenuhi tiga syarat utama karantina: tidak dilaporkan kepada pejabat karantina, tidak disertai dokumen kesehatan dari negara asal, dan tidak melalui pelabuhan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap sumber daya hayati nasional. Tanpa dokumen resmi, satwa dan tumbuhan asing berpotensi menjadi vektor penyakit mematikan seperti flu burung, PMK, rabies, anthrax, dan juga hama tanaman yang merusak ketahanan pangan,” tegas Andry.

Langkah pemusnahan dilakukan sesuai dengan protokol kesejahteraan hewan, yaitu dengan metode pembiusan (anestesi) sebelum proses pemusnahan melalui mesin incinerator. Prosedur ini mengedepankan prinsip etika dan tidak menyebabkan penderitaan yang berlebihan terhadap hewan.

Pengungkapan barang-barang ilegal ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara BBKHIT dan Bea Cukai Wilayah Medan. Juru bicara Bea Cukai Medan, Benedictus Jackson, mengungkapkan bahwa kasus ini terbagi dalam dua operasi besar. Pertama, pada 16 Juni 2025, petugas mengamankan satu unit truk bermuatan satwa ilegal di Gerbang Tol Semayang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga : Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Pungli Honor Pokja Bawaslu Gunungsitoli: Kajian Hukum atas Peran Bendahara sebagai Aktor Kunci dalam Korupsi Birokrasi

“Dari lokasi itu, kami menemukan berbagai jenis barang terlarang, mulai dari hewan hidup, tanaman, hingga obat-obatan dan suplemen hewan yang diduga berasal dari Bangkok, Thailand,” jelas Benedictus.

Operasi kedua berlangsung pada 19 Juni 2025 di Bandara Internasional Kualanamu. Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bawaan penumpang asal China yang terdiri dari 12 kilogram olahan daging ayam, 9 kilogram olahan daging ikan, 18 bungkus benih tanaman, dan tiga batang tanaman hidup. Seluruh barang dibawa tanpa izin karantina dan tidak melalui pelabuhan resmi yang ditetapkan.

Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem biosekuriti nasional dan mendukung ketahanan hayati di tengah meningkatnya perdagangan lintas batas. Selain berimplikasi pada aspek lingkungan dan kesehatan, perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan juga berdampak pada aspek sosial ekonomi dan dapat memicu kerugian agrikultural berskala luas.

Penindakan terhadap pelanggaran ini juga menunjukkan sinergitas antarlembaga dalam melindungi kedaulatan negara dari ancaman biologis. Dengan dasar hukum yang kuat dan komitmen lintas sektor, diharapkan Indonesia mampu membendung ancaman biologis lintas negara yang semakin kompleks di era globalisasi.

Pewarta : Jhon Sinaga

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penetapan dan Penahanan Tersangka Dugaan Pungli Honor Pokja Bawaslu Gunungsitoli: Kajian Hukum atas Peran Bendahara sebagai Aktor Kunci dalam Korupsi Birokrasi
Next: Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tingkat SMA dan SMK Sumbar TA 2025 Resmi Dibuka: Seleksi Ketat, Satu Jalur Satu Sekolah

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.