Skip to content
09/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Insiden Penghalangan Wartawan Saat Peliputan DPRD di Kantor KPLS: Pelanggaran atas UU Pers?

Insiden Penghalangan Wartawan Saat Peliputan DPRD di Kantor KPLS: Pelanggaran atas UU Pers?

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 bulan ago 4 minutes read
Insiden Penghalangan Wartawan Saat Peliputan DPRD di Kantor KPLS
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Labuhanbatu Utara, 14 Juni 2025 — Insiden penghadangan terhadap Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Idris, oleh anggota kelompok tani saat hendak meliput kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Kantor Kelompok Petani Lestari Sejahtera (KPLS) di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Ledong, memicu sorotan terhadap penegakan kebebasan pers di daerah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 02.45 WIB di depan pos jaga kantor KPLS. Berdasarkan penuturan Idris, dirinya ditolak masuk dengan alasan tidak memiliki undangan resmi dari pihak kelompok tani. Penolakan ini disampaikan oleh seorang anggota kelompok tani bernama Sutrisno beserta rekan-rekannya, yang mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan.

“Kami hanya menjalankan perintah. Tamu yang tidak diundang tidak diperbolehkan masuk,” ujar Sutrisno kepada Idris dengan nada suara tinggi.

M. Idris yang mengaku hadir sebagai jurnalis untuk menjalankan tugas peliputan mempertanyakan penolakan tersebut.

“Saya wartawan, mau meliput kegiatan DPRD, masa tidak boleh masuk?” kata Idris mempertanyakan tindakan penghadangan tersebut.

Menurut informasi, bahkan salah satu dari petugas kelompok sempat merekam peristiwa penolakan tersebut menggunakan kamera ponsel, dan kembali menegaskan bahwa “tanpa undangan dari kelompok tani KPLS, siapapun tidak diperbolehkan masuk ke area kantor.”

Setelah lebih dari satu jam perbincangan antara wartawan, pihak kelompok tani, dan perwakilan DPRD, akhirnya awak media diizinkan memasuki area kantor. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan klarifikasi langsung dengan ketua kelompok tani KPLS dan beberapa anggota DPRD yang telah lebih dulu berada di dalam.

Namun, substansi rapat yang berlangsung tertutup tersebut hingga kini belum sepenuhnya terbuka kepada publik. Beberapa pihak menduga pertemuan itu membahas isu-isu internal kelompok tani yang dinilai sensitif, dan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan agenda kunjungan resmi DPRD.

Insiden ini mengundang pertanyaan serius dari sudut pandang hukum, terutama dalam konteks Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dinyatakan bahwa:

“Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.”

Kebebasan pers diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.”

Dalam hal ini, tindakan penghadangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui peliputan kegiatan lembaga legislatif daerah dapat dinilai sebagai bentuk pembatasan yang tidak proporsional, apalagi jika dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Baca juga : Organisasi Pers Laporkan Oknum (A) ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Jurnalis

Di sisi lain, perlu dicermati pula bahwa akses terhadap ruang pertemuan kelompok swadaya masyarakat seperti KPLS juga tunduk pada aturan internal organisasi dan asas-asas kesopanan sosial. Namun demikian, ketika suatu kegiatan melibatkan pejabat publik dan berkaitan dengan kepentingan publik, prinsip keterbukaan seharusnya menjadi norma utama yang dijunjung.

Penolakan tanpa alasan yang sah terhadap jurnalis, apalagi disertai dengan intimidasi verbal dan tindakan fisik (penghadangan), sangat berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh hukum nasional dan standar internasional.

  1. Perlu dilakukan klarifikasi dan mediasi antara organisasi pers dengan kelompok tani untuk membangun pemahaman bersama tentang hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas.
  2. Pemerintah daerah dan DPRD sebaiknya memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya organisasi lokal, terkait pentingnya akses informasi publik dan peran media dalam pembangunan demokrasi.
  3. Perlu evaluasi terhadap transparansi kelembagaan seperti KPLS dalam menerima kunjungan lembaga legislatif yang seharusnya terbuka untuk pengawasan publik.

Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak jurnalis, tetapi fondasi utama demokrasi. Tindakan penghalangan semacam ini harus menjadi bahan introspeksi bersama di tengah meningkatnya tuntutan akan akuntabilitas dan keterbukaan publik.

Pewarta : T-Gaul

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Organisasi Pers Laporkan Oknum (A) ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan Profesi Jurnalis
Next: Paul Pogba Kembali ke Lapangan Hijau: Upaya Rehabilitasi Karier Pasca-Sanksi Doping

Related Stories

SPPG Jatisrono 2 Kembali Ditutup

SPPG Jatisrono 2 Kembali Ditutup: Ribuan Anak Kehilangan Makan Bergizi Gratis untuk Kedua Kalinya

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Dari Kritik ke Aksi Konstruktif untuk Masa Depan Bangsa

Anak Muda Klaten: Dari Kritik ke Aksi Konstruktif untuk Masa Depan Bangsa

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Dapur Gizi Wonogiri Lumpuh

Dapur Gizi Wonogiri Lumpuh: 28 Unit Berhenti Beroperasi, Lebih dari 60.000 Penerima Manfaat Terancam Kekurangan Asupan Bergizi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sammy Sandinata mengenai Pramono Anung Luncurkan Program Padat Karya: Peluang Kerja Terbuka untuk Semua Lulusan SD di Jakarta
  2. rendro mengenai Ratusan Perangkat Desa Selogiri Desak Pencopotan Camat: Harmoni Pemerintahan Desa Terancam Retak
  3. Sugeng Rudianto mengenai Prabowo Temukan Harapan di Tengah Kisah Perjuangan Anak Bali: Transformasi Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat
  4. Tukino mengenai Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  5. Sultan Liwa mengenai Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • SPPG Jatisrono 2 Kembali Ditutup: Ribuan Anak Kehilangan Makan Bergizi Gratis untuk Kedua Kalinya
  • Indonesia-Filipina Perkuat Imbal Dagang Tripartit: Strategi Cerdas Hadapi Gejolak Global
  • Polres Wonogiri Tak Kenal Lelah Berantas Narkoba: Dua Pengedar Sabu dari Solo Ditangkap
  • Anak Muda Klaten: Dari Kritik ke Aksi Konstruktif untuk Masa Depan Bangsa
  • Dapur Gizi Wonogiri Lumpuh: 28 Unit Berhenti Beroperasi, Lebih dari 60.000 Penerima Manfaat Terancam Kekurangan Asupan Bergizi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.