Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penipuan Modus Pemasangan Listrik di Lampung Timur, Tindak Pidana Penggelapan Bermodus Pelayanan Publik Palsu

Penipuan Modus Pemasangan Listrik di Lampung Timur, Tindak Pidana Penggelapan Bermodus Pelayanan Publik Palsu

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Penipuan Modus Pemasangan Listrik di Lampung Timur
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Timur, 12 Juni 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Sekampung Udik, di bawah jajaran Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (49), warga Kelurahan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan berkedok jasa pemasangan jaringan listrik di wilayah Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa dirugikan secara ekonomi dan psikologis sejak Oktober 2022. Berdasarkan keterangan Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, yang didampingi Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamudin, pelaku AN menjanjikan kepada sejumlah warga bahwa ia dapat memfasilitasi pemasangan jaringan listrik rumah tangga melalui jalur tidak resmi dengan biaya sebesar Rp4.400.000 per rumah. Beberapa rumah sempat terlihat dipasangi kabel sebagai bentuk awal pelaksanaan proyek tersebut, sehingga memperkuat keyakinan masyarakat atas legitimasi tawaran tersebut.

Namun, seiring waktu, diketahui bahwa tidak seluruh rumah mendapatkan pemasangan jaringan sebagaimana dijanjikan. Total dana yang dihimpun dari sejumlah warga, termasuk pelapor berinisial H, mencapai Rp87.000.000. Hingga saat pelaporan ke pihak kepolisian, pemasangan listrik tersebut tidak kunjung direalisasikan, memunculkan dugaan kuat bahwa terjadi unsur penipuan yang sistematis.

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kabel listrik, 22 lembar nota restitusi PLN, serta tiga kwitansi pembayaran terkait proyek pemasangan listrik, dengan nilai masing-masing Rp39.000.000 dan Rp43.000.000. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk membuktikan bahwa terdapat unsur manipulasi niat baik pelayanan publik yang dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 Jo. 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan. Pasal-pasal tersebut mengandung unsur kesengajaan pelaku dalam menguasai atau menggunakan barang milik orang lain secara melawan hukum dengan itikad menipu untuk menguntungkan diri sendiri.

Kasus ini menarik ditelaah dari dua aspek penting: hukum pidana dan etika pelayanan publik. Pertama, modus penggelapan melalui jasa kelistrikan palsu menunjukkan potensi penyalahgunaan kepercayaan publik terhadap simbol-simbol otoritas teknis negara, seperti PLN, untuk kepentingan pribadi. Kedua, tindakan pelaku turut menunjukkan bagaimana praktik ekonomi informal yang tidak diawasi ketat dapat menjelma menjadi celah kriminal baru di masyarakat perdesaan yang cenderung memiliki literasi hukum terbatas.

Baca juga : Grand Opening “Ayam Kampus” di Kota Metro: Meneguhkan Identitas Kuliner di Kota Pendidikan

Dari perspektif kriminologi, pola ini memperlihatkan bentuk kejahatan terencana yang beroperasi dalam ruang abu-abu antara layanan negara dan persepsi masyarakat atas legitimasi aktor non-resmi. Oleh karena itu, respons hukum tidak hanya penting dalam kerangka represif (penangkapan dan pemidanaan), tetapi juga preventif melalui edukasi hukum dan pengawasan terhadap aktivitas semu berbasis kebutuhan dasar publik seperti listrik dan air.

Untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta PLN wilayah setempat, untuk:

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap individu atau kelompok yang mengatasnamakan layanan negara.
  2. Mengintensifkan sosialisasi pemasangan listrik resmi ke masyarakat pelosok.
  3. Mendorong kepolisian untuk menjadikan kasus ini sebagai rujukan dalam pengembangan deteksi dini terhadap kejahatan dengan modus serupa.

Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur dasar seperti listrik perlu disertai dengan penguatan sistem informasi publik dan perlindungan konsumen yang efektif di tingkat desa.

Pewarta : Lii

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Grand Opening “Ayam Kampus” di Kota Metro: Meneguhkan Identitas Kuliner di Kota Pendidikan
Next: Bupati Lampung Timur Luncurkan Program SI DARLING: Inovasi Pendidikan Berbasis Kesadaran Lingkungan

Related Stories

Konsensus Demokrasi Tatap Muka

Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal

Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal: Potret Buram Tanggung Jawab Moral dan Perlindungan Hukum Hak Anak

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat
  • Inovasi dan Karakter: Navigasi Generasi Terpelajar Menghadapi Dinamika Global
  • Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan
  • Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu
  • Humanisme Kepolisian dan Inklusi Sosial: Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78 di SLB Negeri Padangsidimpuan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by