Skip to content
18/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penipuan Modus Pemasangan Listrik di Lampung Timur, Tindak Pidana Penggelapan Bermodus Pelayanan Publik Palsu

Penipuan Modus Pemasangan Listrik di Lampung Timur, Tindak Pidana Penggelapan Bermodus Pelayanan Publik Palsu

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Penipuan Modus Pemasangan Listrik di Lampung Timur
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Timur, 12 Juni 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Sekampung Udik, di bawah jajaran Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (49), warga Kelurahan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan berkedok jasa pemasangan jaringan listrik di wilayah Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa dirugikan secara ekonomi dan psikologis sejak Oktober 2022. Berdasarkan keterangan Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, yang didampingi Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamudin, pelaku AN menjanjikan kepada sejumlah warga bahwa ia dapat memfasilitasi pemasangan jaringan listrik rumah tangga melalui jalur tidak resmi dengan biaya sebesar Rp4.400.000 per rumah. Beberapa rumah sempat terlihat dipasangi kabel sebagai bentuk awal pelaksanaan proyek tersebut, sehingga memperkuat keyakinan masyarakat atas legitimasi tawaran tersebut.

Namun, seiring waktu, diketahui bahwa tidak seluruh rumah mendapatkan pemasangan jaringan sebagaimana dijanjikan. Total dana yang dihimpun dari sejumlah warga, termasuk pelapor berinisial H, mencapai Rp87.000.000. Hingga saat pelaporan ke pihak kepolisian, pemasangan listrik tersebut tidak kunjung direalisasikan, memunculkan dugaan kuat bahwa terjadi unsur penipuan yang sistematis.

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kabel listrik, 22 lembar nota restitusi PLN, serta tiga kwitansi pembayaran terkait proyek pemasangan listrik, dengan nilai masing-masing Rp39.000.000 dan Rp43.000.000. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk membuktikan bahwa terdapat unsur manipulasi niat baik pelayanan publik yang dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 Jo. 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan. Pasal-pasal tersebut mengandung unsur kesengajaan pelaku dalam menguasai atau menggunakan barang milik orang lain secara melawan hukum dengan itikad menipu untuk menguntungkan diri sendiri.

Kasus ini menarik ditelaah dari dua aspek penting: hukum pidana dan etika pelayanan publik. Pertama, modus penggelapan melalui jasa kelistrikan palsu menunjukkan potensi penyalahgunaan kepercayaan publik terhadap simbol-simbol otoritas teknis negara, seperti PLN, untuk kepentingan pribadi. Kedua, tindakan pelaku turut menunjukkan bagaimana praktik ekonomi informal yang tidak diawasi ketat dapat menjelma menjadi celah kriminal baru di masyarakat perdesaan yang cenderung memiliki literasi hukum terbatas.

Baca juga : Grand Opening “Ayam Kampus” di Kota Metro: Meneguhkan Identitas Kuliner di Kota Pendidikan

Dari perspektif kriminologi, pola ini memperlihatkan bentuk kejahatan terencana yang beroperasi dalam ruang abu-abu antara layanan negara dan persepsi masyarakat atas legitimasi aktor non-resmi. Oleh karena itu, respons hukum tidak hanya penting dalam kerangka represif (penangkapan dan pemidanaan), tetapi juga preventif melalui edukasi hukum dan pengawasan terhadap aktivitas semu berbasis kebutuhan dasar publik seperti listrik dan air.

Untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta PLN wilayah setempat, untuk:

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap individu atau kelompok yang mengatasnamakan layanan negara.
  2. Mengintensifkan sosialisasi pemasangan listrik resmi ke masyarakat pelosok.
  3. Mendorong kepolisian untuk menjadikan kasus ini sebagai rujukan dalam pengembangan deteksi dini terhadap kejahatan dengan modus serupa.

Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur dasar seperti listrik perlu disertai dengan penguatan sistem informasi publik dan perlindungan konsumen yang efektif di tingkat desa.

Pewarta : Lii

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Grand Opening “Ayam Kampus” di Kota Metro: Meneguhkan Identitas Kuliner di Kota Pendidikan
Next: Bupati Lampung Timur Luncurkan Program SI DARLING: Inovasi Pendidikan Berbasis Kesadaran Lingkungan

Related Stories

DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
3 min read

Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana
2 min read

Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Ande-Ande Lumut
3 min read

Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan
  • Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80
  • Ziarah Nasional HUT RI Ke-80 di Lampung Barat: Refleksi Pengorbanan Pahlawan
  • Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Jatisrono: Momentum Kebangsaan dan Refleksi Historis

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan
  • Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80
  • Ziarah Nasional HUT RI Ke-80 di Lampung Barat: Refleksi Pengorbanan Pahlawan
  • Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Jatisrono: Momentum Kebangsaan dan Refleksi Historis
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.