
RI News Portal. Cikarang, 12 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar di wilayahnya. Melalui Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 400.3/SE.52/Disdik/2025, pelajar dibatasi dalam melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB setiap harinya. Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah preventif terhadap meningkatnya keterlibatan pelajar dalam aktivitas malam hari yang berisiko terhadap keselamatan dan perkembangan moral mereka.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam keterangannya pada Rabu (11/6/2025), menyatakan bahwa pembatasan ini berlaku untuk seluruh peserta didik di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan khusus. “Kita ingin anak-anak kita lebih terpantau dan terarah dalam aktivitas hariannya, terutama pada malam hari yang rentan terhadap pengaruh negatif,” ungkapnya.
Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap memberikan pengecualian terhadap sejumlah kegiatan yang dianggap memiliki nilai pendidikan, sosial, dan keagamaan. Aktivitas yang diselenggarakan secara resmi oleh sekolah, kegiatan bersama orang tua, hingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di lingkungan sekitar tetap diperbolehkan, dengan catatan ada sepengetahuan atau pendampingan dari orang tua atau wali.

Secara akademis, kebijakan ini dapat dianalisis sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap isu sosial dan keamanan anak. Mengacu pada teori perlindungan anak dalam perspektif hukum dan kebijakan publik, pembatasan jam malam merupakan instrumen regulatif yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin hak anak atas perlindungan dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan salah. Dalam konteks ini, pembatasan jam malam dapat dibaca sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam melindungi pelajar dari potensi bahaya di ruang publik pada waktu malam hari.
Namun demikian, efektivitas kebijakan ini sangat ditentukan oleh koordinasi antar-pemangku kepentingan serta partisipasi masyarakat. Bupati Bekasi menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak sekolah, orang tua, perangkat desa, dan masyarakat luas dalam implementasi kebijakan ini. “Semua pihak saya berharap saling berkoordinasi untuk mensukseskan program ini. Dan dengan kerja sama semua pihak program ini bisa berhasil,” ujar Ade.
Meskipun kebijakan ini memiliki landasan moral dan hukum yang kuat, tantangan tetap mengemuka dalam proses implementasi di lapangan. Beberapa pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran jam malam, terutama di wilayah padat penduduk dan dengan keterbatasan aparatur pengawas. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa pembatasan ini bisa bersifat diskriminatif terhadap anak-anak dari keluarga kurang mampu yang mungkin harus membantu pekerjaan orang tua di malam hari.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memerlukan pendekatan edukatif, bukan semata-mata pendekatan koersif. Pendidikan kepada pelajar mengenai pentingnya menjaga keselamatan diri dan memanfaatkan waktu dengan baik perlu menjadi bagian integral dari sosialisasi kebijakan. Strategi ini sejalan dengan pendekatan restorative justice dalam kebijakan sosial, yakni menitikberatkan pada pembinaan dan pencegahan daripada penghukuman.
Kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Bekasi merupakan langkah penting dalam membangun sistem perlindungan anak berbasis komunitas. Meski bukan tanpa tantangan, kebijakan ini menunjukkan adanya political will pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola sosial yang lebih proaktif dan peduli terhadap generasi muda. Ke depan, dibutuhkan mekanisme evaluasi berkala, pelibatan masyarakat, dan sinergi lintas sektor agar tujuan mulia dari kebijakan ini dapat tercapai secara optimal.
Pewarta : Syarudin Bhalak

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita
Semangat siang aemuaa…….
Tetap semangat terus jangan di kasih kendoar, maju terus pantang mundur, tangerang Selatan ( Tangsel)
Absen dulu biar kita tetap semangat…