Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • KLHK Tindak Tegas Tambang Nikel di Raja Ampat: Perlindungan Ekosistem Global Jadi Prioritas

KLHK Tindak Tegas Tambang Nikel di Raja Ampat: Perlindungan Ekosistem Global Jadi Prioritas

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 min read
KLHK Tindak Tegas Tambang Nikel di Raja Ampat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 9 Juni 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mengambil langkah strategis dan tegas dalam menangani indikasi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tindakan ini berangkat dari status kawasan Raja Ampat sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi Keanekaragaman Hayati (KSKK), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas ekologis Raja Ampat sebagai jantung keanekaragaman hayati laut dunia. “Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” ujar Hanif, Sabtu (9/6/2025), dalam keterangan persnya di Jakarta.

Raja Ampat bukan sekadar kawasan wisata bahari unggulan, melainkan juga kawasan kunci dalam konteks konservasi global. Wilayah ini dikenal sebagai pusat segitiga karang dunia (Coral Triangle), yang menyimpan kekayaan biota laut luar biasa: 553 spesies karang (75% dari total global), 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska. Di daratan, tercatat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik), 47 spesies mamalia (1 endemik), serta 274 spesies burung (6 endemik).

“Potensi wisata alamnya luar biasa dan telah menjadi tujuan wisata kelas dunia. Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat,” ungkap Hanif.

KLHK telah melakukan investigasi lapangan pada 26–31 Mei 2025 terhadap empat perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Hasilnya, ditemukan berbagai bentuk pelanggaran serius:

  • PT GN, beroperasi di Pulau Gag—yang seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Kegiatan perusahaan ini melanggar prinsip perlindungan kawasan konservasi.
  • PT ASP, beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo, ditemukan menyebabkan pencemaran akibat jebolnya kolam endapan (settling pond) serta melakukan aktivitas di kawasan suaka alam.
  • PT KSM, beraktivitas di Pulau Kawe yang berada di kawasan hutan produksi dan merupakan pulau kecil. KLHK menyatakan akan meninjau kembali izin lingkungan dan memproses pelanggaran kehutanan secara hukum.
  • PT MRP, menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). KLHK menghentikan seluruh kegiatan perusahaan dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Baca juga : Meningkatkan Diplomasi Budaya Lewat Bahasa: Chinese Bridge 2025 dan Antusiasme Pelajar Indonesia

Penanganan yang dilakukan KLHK berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang KSKK Raja Ampat;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  • Prinsip kehati-hatian berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penataan ruang wilayah.

Sebagai langkah lanjut, KLHK akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis KLHS, dengan menempatkan perlindungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas utama. Hanif menegaskan bahwa semua izin dan aktivitas usaha di kawasan Raja Ampat wajib sejalan dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan biodiversitas, serta kepatuhan terhadap hukum lingkungan.

Dari sudut pandang akademik, langkah KLHK ini sejalan dengan teori ekologi politik yang menempatkan lingkungan bukan semata sebagai objek eksploitasi ekonomi, tetapi sebagai entitas strategis dalam diplomasi dan stabilitas ekologis nasional. Raja Ampat, sebagai bagian dari ekosistem global, perlu mendapatkan status perlindungan maksimum, termasuk dengan mendorong pembentukan zona eksklusi pertambangan (mining exclusion zone) berbasis kriteria ilmiah dan sosial.

Penegakan hukum yang menyasar korporasi, baik secara pidana maupun perdata, juga mencerminkan penerapan prinsip strict liability dan polluter pays principle dalam hukum lingkungan modern Indonesia.

Pewarta : Yogi Hilmawan

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Meningkatkan Diplomasi Budaya Lewat Bahasa: Chinese Bridge 2025 dan Antusiasme Pelajar Indonesia
Next: Ancaman Kebakaran Lahan di Kalimantan Barat: Respons BPBD dan Tantangan Penanganan di Lapangan

Related Stories

Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
2 min read

Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 41 menit ago 0
Eks Menlu Ungkap Mengapa Indonesia Belum Siap Jadi Penengah Konflik Timur Tengah
2 min read

Hassan Wirajuda: Tanpa Kepercayaan Pihak Bertikai, Eks Menlu Ungkap Mengapa Indonesia Belum Siap Jadi Penengah Konflik Timur Tengah

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Jokowi dan Gibran Satu Mobil Usai Diskusi Kebangsaan di Istana
2 min read

Ayah dan Anak Pulang Bersama: Jokowi dan Gibran Satu Mobil Usai Diskusi Kebangsaan di Istana

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.