
RI News Portal. Jakarta 08 Juni 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengeluarkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex beserta entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan terhadap Iwan diberlakukan sejak 19 Mei 2025 dan berlaku selama enam bulan. Pencegahan ini dipandang penting untuk menjamin kehadiran Iwan dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait perkara ini,” ujar Harli dalam keterangan pers, Sabtu (7/6), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Iwan Kurniawan diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex selama hampir satu dekade (2014–2023), sebelum menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan. Selain jabatan utamanya di Sritex, ia juga tercatat sebagai direktur di sejumlah anak usaha, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya. Pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan dijadwalkan akan dilakukan oleh penyidik dalam waktu dekat.
Fokus penyidikan, sebagaimana disampaikan oleh Harli, adalah mendalami mekanisme pengajuan dan pemberian kredit oleh PT Sritex dari berbagai lembaga perbankan, khususnya bank milik pemerintah dan daerah. Pendalaman ini dipandang penting dalam mengurai struktur tanggung jawab dalam keputusan-keputusan keuangan korporasi yang melibatkan dana publik.
Dalam proses penyidikan yang telah berjalan, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
- DS (Dicky Syahbandinata), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020,
- ZM (Zainuddin Mappa), eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020,
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto), eks Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Baca juga : Indonesia Diundang ke KTT G7 2025: Pengakuan Strategis terhadap Kepemimpinan Prabowo di Forum Global
Adapun tujuh orang saksi telah diperiksa pada awal Juni 2025. Mereka berasal dari kalangan perbankan, korporasi tekstil, serta tim hukum yang terlibat dalam proses legalisasi transaksi. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali proses administratif dan legal yang mengiringi pemberian kredit, serta potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Kasus ini membuka kembali diskursus publik mengenai integritas tata kelola kredit korporasi, terutama pada perusahaan swasta yang selama ini dikenal sebagai raksasa industri nasional dan kerap menjadi mitra strategis bank daerah maupun nasional. Dalam konteks hukum, penyidikan ini berpotensi menguji efektivitas pengawasan perbankan terhadap risiko moral hazard pada entitas bisnis besar.
Lebih lanjut, sorotan juga tertuju pada potensi konflik kepentingan dalam proses perbankan dan relasi informal antara elite bisnis dan lembaga keuangan negara. Ketiadaan sistem pemantauan yang transparan dalam penggunaan kredit usaha, serta minimnya keterlibatan publik dalam pengawasan bank milik daerah, turut menjadi faktor risiko yang perlu dikaji dalam konteks kebijakan keuangan nasional.
Langkah Kejagung dalam melakukan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum yang menyentuh sektor korporasi besar di Indonesia. Apabila penyidikan ini menghasilkan bukti kuat mengenai keterlibatan petinggi perusahaan dalam praktik korupsi, maka akan menjadi preseden penting bagi reformasi tata kelola industri tekstil nasional dan sistem kredit perbankan publik.
Dengan pendekatan hukum yang transparan dan berkeadilan, kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap peran negara dalam menjaga akuntabilitas sektor usaha strategis yang terhubung langsung dengan ekonomi makro, ketenagakerjaan, dan stabilitas keuangan nasional.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Selamat pagi dan selamat beraktivitas