Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Putusan Pengadilan Negeri Batam Soal MT Arman 114 Digugat Jaksa: Polemik Penegakan Hukum Laut Indonesia

Putusan Pengadilan Negeri Batam Soal MT Arman 114 Digugat Jaksa: Polemik Penegakan Hukum Laut Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Putusan Pengadilan Negeri Batam Soal MT Arman 114 Digugat Jaksa
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Batam, 7 Juni 2025 – Polemik hukum terkait kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, kembali mencuat ke publik setelah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang memenangkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) sebagai pemilik sah kapal tersebut.

Langkah banding ini diajukan pada Rabu, 4 Juni 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum). Menurut Teguh, putusan perdata Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm yang dibacakan pada 2 Juni 2025 telah mencederai prinsip keadilan dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum di perairan nasional.

“Hakim telah keliru, khilaf, dan salah dalam menerapkan hukum,” tegas Teguh. “Kami yakin hukum dan keadilan akan menjadi panglima, dan putusan pengadilan tinggi akan mengoreksi kekeliruan tersebut.”

Putusan perdata ini menjadi sorotan tajam karena bertolak belakang dengan putusan pidana sebelumnya dalam perkara Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, yang memutuskan bahwa kapal MT Arman 114 beserta muatannya dirampas untuk negara. Dalam perkara pidana tersebut, nakhoda kapal, Mahmoad Abdelaziz Mohamed Hatiba—warga negara Mesir—divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar akibat pembuangan limbah secara ilegal di perairan Kepulauan Riau.

Ironisnya, dalam amar putusan perdata, Majelis Hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma menyatakan OMS sebagai pemilik sah kapal dan memerintahkan Kejaksaan untuk menyerahkan kapal beserta seluruh muatan dan dokumen—sebanyak 74 item—kepada penggugat. Hakim juga menyatakan bahwa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam perkara perdata ini.

Secara akademis, perbedaan tajam antara putusan pidana dan perdata dalam perkara yang menyangkut objek hukum yang sama mengangkat pertanyaan mendasar tentang prinsip res judicata dan ne bis in idem. Hal ini menyentuh aspek penting dalam teori hukum: apakah putusan pidana yang memutus rampasan negara terhadap suatu benda dapat diabaikan dalam sengketa perdata yang menyangkut benda yang sama?

Pengabaian terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berpotensi melemahkan sistem kepastian hukum nasional. Dari sudut pandang hukum acara, keputusan perdata ini bisa menimbulkan conflict of norms, khususnya dalam konteks tumpang tindih antara yurisdiksi perdata dan pidana atas objek kapal dan muatannya.

Kasus MT Arman 114 tidak hanya berkaitan dengan konflik kepemilikan semata, tetapi juga menyentuh dimensi lingkungan dan kedaulatan negara. Sebagai kapal berbendera Iran yang terlibat dalam kejahatan lingkungan di wilayah yurisdiksi Indonesia, kasus ini menjadi ujian serius bagi negara dalam menegakkan hukum laut dan perlindungan lingkungan maritim.

Baca juga : Inisiatif Lingkungan di Semarang: Pertamina Patra Niaga Dorong Transformasi Gaya Hidup Ramah Lingkungan Melalui UCollect dan RVM

Pakar hukum internasional, Prof. Andika Wiratama dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, menilai bahwa “jika negara tunduk pada pengakuan hak milik pihak asing tanpa mempertimbangkan pelanggaran pidana yang nyata dan terbukti, maka hal itu menjadi kemunduran dalam upaya menjaga integritas yurisdiksi perairan nasional.”

Lebih jauh, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana koordinasi antar-lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan, Pengadilan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam menangani kasus lintas sektor dan lintas yurisdiksi. Lemahnya harmonisasi antara proses hukum pidana dan perdata menunjukkan perlunya reformasi kelembagaan dalam sistem peradilan nasional, khususnya dalam konteks hukum laut dan maritim.

Kejaksaan menegaskan akan mengawal proses banding hingga tuntas. Bila perlu, menurut sumber internal, Kejaksaan Agung akan membawa kasus ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung sebagai bentuk tanggung jawab menjaga marwah hukum nasional.

Kasus MT Arman 114 adalah refleksi nyata dari kompleksitas penegakan hukum maritim di Indonesia. Ketika aspek pidana, perdata, dan internasional saling bersinggungan, maka sistem hukum nasional ditantang untuk tampil konsisten dan berdaulat. Keputusan Pengadilan Negeri Batam akan menjadi preseden penting: apakah hukum Indonesia mampu bersikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan kedaulatan, ataukah akan tunduk pada klaim kepemilikan korporasi asing?

Pewarta : Jhon Sinaga

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Inisiatif Lingkungan di Semarang: Pertamina Patra Niaga Dorong Transformasi Gaya Hidup Ramah Lingkungan Melalui UCollect dan RVM
Next: Pemerintah Kabupaten Trenggalek Usulkan Jembatan Darurat Bailey untuk Atasi Dampak Putusnya Jembatan Dung Buceng

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.