Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Putusan Hakim Federal AS: Pemerintahan Trump Wajib Berikan Akses Hukum bagi Migran yang Dideportasi ke El Salvador

Putusan Hakim Federal AS: Pemerintahan Trump Wajib Berikan Akses Hukum bagi Migran yang Dideportasi ke El Salvador

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Pemerintahan Trump Wajib Berikan Akses Hukum bagi Migran yang Dideportasi ke El Salvador
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Praktik pemindahan tahanan ke negara dengan rekam jejak pelanggaran HAM, seperti El Salvador, berisiko melanggar prinsip non-refoulement dalam Konvensi Jenewa. Putusan ini memperkuat pentingnya pengawasan yudisial atas kebijakan imigrasi yang represif.”
— Prof. Claudia Mendez, Ph.D., Guru Besar Hukum Internasional, Universidad de los Andes, Kolombia

RI News Portal. Washington, D.C. Juni 2025 – Pengadilan Distrik Amerika Serikat pada Rabu (tanggal tidak disebut) mengeluarkan putusan penting terkait hak hukum para migran yang dideportasi ke El Salvador. Dalam putusannya, Hakim James Boasberg menyatakan bahwa pemerintahan Trump wajib menyediakan mekanisme hukum yang memungkinkan para migran untuk menentang pemindahan dan tuduhan kriminal yang dialamatkan kepada mereka.

Putusan ini menyusul kebijakan kontroversial yang diberlakukan pada bulan Maret, di mana sejumlah migran dikirim ke penjara di El Salvador berdasarkan penerapan undang-undang perang era abad ke-18. Mereka diduga memiliki afiliasi dengan kelompok kriminal transnasional asal Venezuela, yaitu Tren de Aragua—meski sebagian besar belum diberikan kesempatan untuk menanggapi tuduhan tersebut secara hukum.

Menurut hakim Boasberg, kebijakan tersebut melanggar prinsip dasar due process atau proses hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Amerika Serikat. Para migran tersebut, meskipun bukan warga negara, tetap berhak atas perlindungan hukum minimum, termasuk hak untuk menolak tuduhan dan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tidak dapat dibenarkan bahwa seseorang dapat dipindahkan ke fasilitas penahanan luar negeri berdasarkan undang-undang kuno tanpa akses untuk membela diri,” ujar Boasberg dalam putusannya.

Langkah pengiriman para migran ke Pusat Penahanan Terorisme di El Salvador, yang dikenal memiliki catatan pelanggaran hak asasi manusia, juga menuai kritik luas dari kalangan akademisi, organisasi HAM internasional, dan pakar hukum imigrasi.

Putusan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam wacana global mengenai perlindungan hukum bagi migran, terutama dalam konteks kerja sama antarnegara yang melibatkan pemindahan tahanan. Dalam konteks hukum internasional, pemindahan migran ke negara ketiga tanpa prosedur hukum yang sah dapat dianggap sebagai bentuk deportasi paksa dan pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement, yang melarang pengembalian individu ke negara di mana mereka berisiko mengalami penganiayaan.

Baca juga : Gerakan Tanam Pohon Serentak di Kawasan Danau Toba: Upaya Kolektif Menjaga Status UNESCO Global Geopark

“Ini bukan hanya isu nasional, tetapi menyentuh inti komitmen Amerika terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum,” kata Dr. Elena Morales, pakar hukum migrasi dari Georgetown University.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar pemerintah menyediakan jalur hukum bagi para migran untuk mengajukan keberatan, baik atas proses pemindahan maupun tuduhan kriminal terhadap mereka. Ini mencakup akses terhadap bantuan hukum, penerjemah, serta waktu yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS atau dari pihak pemerintah El Salvador terkait arahan pengadilan tersebut. Namun, para pengamat memperkirakan bahwa implementasi putusan ini akan memerlukan revisi terhadap sejumlah protokol deportasi serta kerja sama bilateral antarnegara.

Pewarta : Setiawan S.TH

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Gerakan Tanam Pohon Serentak di Kawasan Danau Toba: Upaya Kolektif Menjaga Status UNESCO Global Geopark
Next: Trump dan Putin Bahas Serangan Drone Ukraina, Zelenskyy Tolak Usulan Gencatan Senjata

Related Stories

Kedaulatan Kognitif Anak

Kedaulatan Kognitif Anak: Polandia Memulai Era Sekolah Bebas Ponsel

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik

Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik: Kapal Angkut Militer Jepang Bertolak Padamkan Karhutla Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
JSDF Kirim Kapal Tempur

JSDF Kirim Kapal Tempur & Helikopter ke Indonesia: Jepang Dukung Pemadam Karhutla dengan 600 Personel

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by