
RI News Portal. Karanganyar, 3 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali mengungkap babak baru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023 di lingkungan Dinas Kesehatan Karanganyar. Dalam pengumuman resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hartanto, Kejari menetapkan dua tersangka tambahan, sehingga total tersangka dalam perkara ini kini menjadi enam orang.
Dua tersangka baru masing-masing berinisial K, pejabat fungsional pada Dinas Kesehatan Karanganyar yang juga berperan sebagai operator E-Katalog, dan JS, pihak swasta yang bertindak sebagai marketing dari salah satu perusahaan pemenang lelang pengadaan alkes senilai Rp5 miliar. Hartanto menjelaskan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan alat bukti yang memadai.
“Dari proses penyidikan dan keterangan para saksi, kami menetapkan K dan JS sebagai tersangka. K diketahui mengondisikan pengadaan alkes, sementara JS memberikan komitmen fee kepada pihak Dinkes,” terang Hartanto kepada RRI, Selasa (3/6/2025).
Dalam proyek pengadaan yang memiliki total pagu anggaran sebesar Rp13 miliar tersebut, Kejari mengidentifikasi adanya dua kontrak besar, masing-masing senilai Rp7 miliar dan Rp5 miliar. JS disebut terlibat dalam pengadaan proyek senilai Rp5 miliar, sedangkan dua tersangka sebelumnya adalah representasi perusahaan yang mengelola proyek senilai Rp7 miliar.

Ketika ditelusuri lebih lanjut, pola relasi antara ASN dan pihak swasta dalam kasus ini menunjukkan adanya dugaan collusive tendering, di mana terjadi kerja sama yang tidak sah antara penyedia dan pejabat pengadaan. Dalam konteks ini, keikutsertaan operator E-Katalog sebagai aktor internal memperkuat hipotesis penyalahgunaan wewenang dan manipulasi proses elektronik yang semestinya bersifat transparan dan kompetitif.
Kejari Karanganyar sejauh ini telah menetapkan total enam tersangka, yang terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan dan tiga pihak swasta yang menjadi pemenang tender proyek alkes. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi:
- Pasal 2 Ayat (1): memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,
- Pasal 3: menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,
- Pasal 5: pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri.
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara, disertai pidana denda dalam jumlah besar.
Kasus ini mencerminkan tantangan mendasar dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di sektor kesehatan, khususnya pada tahap pelaksanaan e-purchasing melalui E-Katalog LKPP. Praktik koruptif yang melibatkan penyalahgunaan jabatan dan pemberian komitmen fee dari pihak swasta menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal serta kemungkinan keterlibatan jaringan sistemik.
Lebih lanjut, fenomena ini menjadi preseden buruk bagi implementasi reformasi birokrasi dan penguatan integritas ASN, serta menggarisbawahi pentingnya pengawasan digital forensik atas platform E-Katalog yang kerap diasumsikan steril dari praktik manipulasi.
Penelusuran hukum atas kasus ini juga penting untuk ditindaklanjuti melalui pendekatan follow the money dan pelibatan PPATK untuk mendalami aliran dana yang mengindikasikan praktik suap, gratifikasi, maupun pencucian uang.
Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus pengadaan alkes Karanganyar menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar berjalan progresif dan terbuka. Namun, penindakan semestinya juga diiringi dengan upaya preventif yang mencakup reformasi sistem pengadaan, penguatan integritas ASN, serta keterlibatan pengawasan masyarakat.
Jika dikelola secara serius, perkara ini dapat menjadi momentum evaluatif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengadaan publik, terutama di sektor kesehatan yang sangat strategis dan rentan.
Pewarta : Danang Aditia Putra

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal