
RI New Portal. Sragen, 3 Juni 2025 – Seorang pria berinisial YPP alias Tama (24), warga Jenawi, Kabupaten Karanganyar, ditemukan tewas secara tak wajar di sebuah kamar hotel di Jalan Madura Nomor 1, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Selasa (3/6). Korban yang diketahui bekerja sebagai karyawan Koperasi Arta Karya Sejahtera itu diduga kuat mengakhiri hidupnya sendiri.
Kapolsek Sragen Kota, AKP Ari Pujiantoro, dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa jasad korban pertama kali ditemukan setelah pihak hotel curiga karena korban tidak keluar kamar selama dua hari sejak check-in pada Minggu malam (1/6). Saat ditemukan, korban berada di dalam kamar mandi dengan kondisi leher terjerat kain sprei. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar dari RSUD Sragen tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan lain di tubuh korban, kecuali luka jeratan melingkar di leher.
“Korban diperkirakan sudah meninggal sejak satu hari sebelumnya. Barang-barang berharga seperti uang tunai sebesar Rp2,8 juta dan handphone masih berada di lokasi,” ujar AKP Ari Pujiantoro.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan pula barang-barang yang mengindikasikan adanya riwayat medis yang signifikan. Dalam tas korban terdapat catatan medis atas nama korban dari seorang dokter spesialis, serta beberapa butir obat psikotropika jenis merlopam dan lorazepam, yang lazim diresepkan untuk gangguan kecemasan dan insomnia.
Tragedi ini membuka kembali urgensi penanganan kesehatan mental di kalangan pekerja muda, khususnya yang bekerja di sektor non-formal dan koperasi. Dalam berbagai studi, usia 20–30 tahun menjadi rentang rentan terhadap tekanan psikologis akibat ketidakstabilan ekonomi, relasi sosial, dan beban kerja yang tak proporsional.
Kehadiran obat penenang dan catatan medis di TKP patut ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. Ini tidak hanya relevan untuk memperjelas motif dan konteks kematian, tetapi juga penting sebagai pijakan untuk evaluasi sistem kesehatan jiwa di tingkat primer, khususnya dalam pemberian obat psikotropika kepada pasien muda.
Dalam konteks jurnalistik, pemberitaan mengenai kasus bunuh diri wajib memperhatikan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Etika Jurnalistik Dewan Pers, di mana identitas korban perlu dijaga dan penyebab kematian tidak dijelaskan secara grafis atau rinci yang berpotensi memicu imitasi (Werther effect). Namun, aspek edukatif mengenai kesehatan jiwa dan dukungan terhadap pencegahan tetap dapat ditekankan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media.
Kasus kematian tragis ini tidak dapat dilihat sekadar sebagai peristiwa kriminal atau kecelakaan individual. Ini adalah refleksi dari sistem yang belum sepenuhnya mendukung kesehatan mental generasi muda pekerja. Oleh karena itu, diperlukan langkah sistemik dari lintas sektor – dari pemberi kerja, fasilitas kesehatan, hingga pemerintah daerah – untuk membangun sistem dukungan psikososial dan deteksi dini gangguan mental.
Kepolisian telah menyerahkan jenazah kepada keluarga, dan proses penyelidikan dinyatakan selesai tanpa indikasi tindak pidana lain. Namun, untuk mencegah peristiwa serupa, diperlukan upaya yang jauh lebih besar dari sekadar penyelesaian kasus hukum.
Pewarta : Adiat Santoso ( Edot )

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal