Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Perdagangan Satwa Dilindungi di Lampung Timur: Polres Amankan Warga Tulung Pasik, Sorotan atas Penegakan UU Konservasi

Perdagangan Satwa Dilindungi di Lampung Timur: Polres Amankan Warga Tulung Pasik, Sorotan atas Penegakan UU Konservasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 2 min read
Perdagangan Satwa Dilindungi di Lampung Timur- Polres Amankan Warga Tulung Pasik
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Timur, 2 Juni 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi dengan mengamankan seorang pria berinisial ED (40), warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yang diback-up oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, merespons laporan masyarakat mengenai praktik ilegal tersebut.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, dalam keterangan resminya yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter IPTU Meidi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Mei 2025, dini hari di kediaman pelaku. Dari operasi ini, aparat berhasil mengamankan 30 ekor burung jenis Cuca Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon), yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi menurut regulasi konservasi nasional.

Burung-burung tersebut disimpan pelaku dalam 10 kotak kardus yang didesain sebagai kandang sementara, dan rencananya akan diperdagangkan ke wilayah Tangerang melalui jasa transportasi travel. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.

ED dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan ini secara eksplisit melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta, tergantung pada jenis pelanggaran dan kategori satwa yang diperdagangkan. Dalam konteks ini, burung Cuca Daun Kecil termasuk dalam daftar yang dilindungi karena populasinya yang menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Baca juga : Peningkatan Kecelakaan Kerja di Indonesia Dorong Kemnaker Tekankan Implementasi Regulasi K3

Kasus ini kembali menyoroti urgensi perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, khususnya spesies endemik Indonesia yang terancam punah. Secara ekologis, burung seperti Cuca Daun memiliki peran penting dalam rantai makanan dan penyebaran benih di hutan tropis. Perdagangan ilegal satwa bukan hanya berdampak pada populasi hewan tertentu, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Dari sudut pandang etika lingkungan, praktik memperjualbelikan hewan liar untuk keuntungan ekonomi mencerminkan kegagalan edukasi konservasi dan lemahnya pengawasan lintas sektor. Sebuah pendekatan interdisipliner antara hukum, pendidikan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi alternatif perlu dikuatkan sebagai strategi jangka panjang.

Pewarta : Lii

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Peningkatan Kecelakaan Kerja di Indonesia Dorong Kemnaker Tekankan Implementasi Regulasi K3
Next: Masyarakat Dsn Suro Trenggalek Gelar Gotong Royong Perbaikan Jalan: Kritik terhadap Mandeknya Perhatian Pemerintah Lokal

Related Stories

Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
2 min read

Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Dua Batang Besi Pengaman Jembatan Melawi II Raib
2 min read

Dua Batang Besi Pengaman Jembatan Melawi II Raib, Polisi Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pencurian

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Menko Polkam Djamari Chaniago Tinjau Langsung Kesiapan YIA Jelang Mudik Lebaran 2026
2 min read

Menko Polkam Djamari Chaniago Tinjau Langsung Kesiapan YIA Jelang Mudik Lebaran 2026, TNI AL Ikut Amankan Kedatangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.