Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Perdagangan Satwa Dilindungi di Lampung Timur: Polres Amankan Warga Tulung Pasik, Sorotan atas Penegakan UU Konservasi

Perdagangan Satwa Dilindungi di Lampung Timur: Polres Amankan Warga Tulung Pasik, Sorotan atas Penegakan UU Konservasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 min read
Perdagangan Satwa Dilindungi di Lampung Timur- Polres Amankan Warga Tulung Pasik
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Timur, 2 Juni 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi dengan mengamankan seorang pria berinisial ED (40), warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yang diback-up oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, merespons laporan masyarakat mengenai praktik ilegal tersebut.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, dalam keterangan resminya yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter IPTU Meidi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Mei 2025, dini hari di kediaman pelaku. Dari operasi ini, aparat berhasil mengamankan 30 ekor burung jenis Cuca Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon), yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi menurut regulasi konservasi nasional.

Burung-burung tersebut disimpan pelaku dalam 10 kotak kardus yang didesain sebagai kandang sementara, dan rencananya akan diperdagangkan ke wilayah Tangerang melalui jasa transportasi travel. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.

ED dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan ini secara eksplisit melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta, tergantung pada jenis pelanggaran dan kategori satwa yang diperdagangkan. Dalam konteks ini, burung Cuca Daun Kecil termasuk dalam daftar yang dilindungi karena populasinya yang menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Baca juga : Peningkatan Kecelakaan Kerja di Indonesia Dorong Kemnaker Tekankan Implementasi Regulasi K3

Kasus ini kembali menyoroti urgensi perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, khususnya spesies endemik Indonesia yang terancam punah. Secara ekologis, burung seperti Cuca Daun memiliki peran penting dalam rantai makanan dan penyebaran benih di hutan tropis. Perdagangan ilegal satwa bukan hanya berdampak pada populasi hewan tertentu, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Dari sudut pandang etika lingkungan, praktik memperjualbelikan hewan liar untuk keuntungan ekonomi mencerminkan kegagalan edukasi konservasi dan lemahnya pengawasan lintas sektor. Sebuah pendekatan interdisipliner antara hukum, pendidikan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi alternatif perlu dikuatkan sebagai strategi jangka panjang.

Pewarta : Lii

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Peningkatan Kecelakaan Kerja di Indonesia Dorong Kemnaker Tekankan Implementasi Regulasi K3
Next: Masyarakat Dsn Suro Trenggalek Gelar Gotong Royong Perbaikan Jalan: Kritik terhadap Mandeknya Perhatian Pemerintah Lokal

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 12 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.