Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Perdagangan Satwa Dilindungi di Lampung Timur: Polres Amankan Warga Tulung Pasik, Sorotan atas Penegakan UU Konservasi

Perdagangan Satwa Dilindungi di Lampung Timur: Polres Amankan Warga Tulung Pasik, Sorotan atas Penegakan UU Konservasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 2 min read
Perdagangan Satwa Dilindungi di Lampung Timur- Polres Amankan Warga Tulung Pasik
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Timur, 2 Juni 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi dengan mengamankan seorang pria berinisial ED (40), warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yang diback-up oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi, merespons laporan masyarakat mengenai praktik ilegal tersebut.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, dalam keterangan resminya yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter IPTU Meidi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Mei 2025, dini hari di kediaman pelaku. Dari operasi ini, aparat berhasil mengamankan 30 ekor burung jenis Cuca Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon), yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi menurut regulasi konservasi nasional.

Burung-burung tersebut disimpan pelaku dalam 10 kotak kardus yang didesain sebagai kandang sementara, dan rencananya akan diperdagangkan ke wilayah Tangerang melalui jasa transportasi travel. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.

ED dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan ini secara eksplisit melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta, tergantung pada jenis pelanggaran dan kategori satwa yang diperdagangkan. Dalam konteks ini, burung Cuca Daun Kecil termasuk dalam daftar yang dilindungi karena populasinya yang menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Baca juga : Peningkatan Kecelakaan Kerja di Indonesia Dorong Kemnaker Tekankan Implementasi Regulasi K3

Kasus ini kembali menyoroti urgensi perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, khususnya spesies endemik Indonesia yang terancam punah. Secara ekologis, burung seperti Cuca Daun memiliki peran penting dalam rantai makanan dan penyebaran benih di hutan tropis. Perdagangan ilegal satwa bukan hanya berdampak pada populasi hewan tertentu, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Dari sudut pandang etika lingkungan, praktik memperjualbelikan hewan liar untuk keuntungan ekonomi mencerminkan kegagalan edukasi konservasi dan lemahnya pengawasan lintas sektor. Sebuah pendekatan interdisipliner antara hukum, pendidikan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi alternatif perlu dikuatkan sebagai strategi jangka panjang.

Pewarta : Lii

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Peningkatan Kecelakaan Kerja di Indonesia Dorong Kemnaker Tekankan Implementasi Regulasi K3
Next: Masyarakat Dsn Suro Trenggalek Gelar Gotong Royong Perbaikan Jalan: Kritik terhadap Mandeknya Perhatian Pemerintah Lokal

Related Stories

Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
2 min read

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang
2 min read

Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban
3 min read

Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban: Jaringan Obat Terlarang yang Mengancam Generasi Muda Pekalongan Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.