
RI News Portal. Jakarta, 2 Juni 2025 – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa negara hadir dan akan mengawal secara intensif penanganan dua kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Indragiri Hulu, Riau. Kedua kasus tersebut menyita perhatian publik setelah diketahui menewaskan dua anak yang menjadi korban kekerasan fisik.
“Kami pastikan bahwa negara hadir. Komitmen kami jelas, mendampingi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, serta memastikan seluruh hak anak dipenuhi sesuai hukum yang berlaku, namun tetap memberikan efek jera pada pelaku,” ujar Menteri Arifah Fauzi dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu malam.
Kementerian PPPA mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dua insiden tersebut. Di Makassar, seorang anak menjadi korban kekerasan fisik berat yang menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat. Sementara di Indragiri Hulu, seorang siswa meninggal dunia setelah diduga mengalami pemukulan oleh kakak kelasnya di lingkungan sekolah.

Menteri Arifah menyampaikan duka cita yang mendalam atas kehilangan ini, serta menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah cepat untuk mengawal proses hukum dan psikososial terhadap korban dan pelaku.
Sebagai bentuk respons cepat, KemenPPPA telah menjalin koordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di wilayah Sulawesi Selatan, Kota Makassar, dan Kabupaten Indragiri Hulu. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menjamin bahwa prosedur penanganan berjalan sesuai standar perlindungan anak.
“Tim kami terus berkoordinasi dengan UPTD untuk mengawal kedua kasus ini. Kami akan melakukan asesmen psikologis bagi pelaku dengan melibatkan psikolog atau konselor anak untuk menggali permasalahan yang mendasari tindakan kekerasan tersebut, dan tentunya dengan keterlibatan pihak keluarga serta sekolah,” jelas Arifah.
Dalam kasus yang melibatkan pelaku anak, KemenPPPA menegaskan bahwa pendekatan hukum tidak hanya menekankan hukuman semata, melainkan juga pemulihan dan pendidikan. Oleh karena itu, prinsip keadilan restoratif (restorative justice) akan menjadi pertimbangan utama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Baca juga : Permintaan Hewan Kurban Naik, Pedagang Wonogiri Siap Suplai Jakarta-Bandung
Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah dampak lanjutan dari proses peradilan terhadap masa depan anak, baik pelaku maupun korban, serta untuk menyelesaikan konflik dengan melibatkan semua pihak terkait secara inklusif.
Kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan sekolah dan rumah, menunjukkan adanya kesenjangan dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. Kasus Indragiri Hulu memperlihatkan bahwa pengawasan dan sistem pembinaan di lingkungan pendidikan belum optimal. Sementara itu, kasus Makassar menegaskan perlunya peningkatan kesadaran komunitas terhadap perlindungan anak.
Penguatan peran UPTD PPA, peningkatan kapasitas tenaga pendamping anak, serta integrasi sistem pelaporan dan penanganan menjadi langkah penting yang harus terus diperkuat.
Pernyataan Menteri Arifah Fauzi menjadi penegas bahwa negara tidak boleh absen dalam kasus kekerasan terhadap anak. Komitmen untuk mendampingi keluarga korban, memastikan pemenuhan hak anak, dan menjamin proses hukum yang adil menjadi indikator penting dari keberpihakan negara terhadap masa depan anak Indonesia.
Kedua kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa, bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, melainkan tanggung jawab kolektif antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan lembaga hukum.
Pewarta : Eka Yuda

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal