
RI News Portal. Cirebon, 31 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mencabut izin operasional tambang Galian C di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, menyusul terjadinya insiden longsor pada Jumat, 30 Mei 2025. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam konferensi pers di Cirebon pada Sabtu (31/5), sebagai bentuk sanksi administratif terhadap pengelola tambang yang dinilai abai terhadap standar keselamatan kerja.
Tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah itu, menurut Gubernur Dedi, telah beberapa kali mendapatkan teguran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. “Dinas ESDM Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” ujarnya. Namun, karena tidak ada perbaikan yang signifikan, Pemprov Jabar mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional.
Langkah pencabutan ini tidak hanya berlaku untuk tambang yang dikelola Al-Azhariyah, tetapi juga meliputi dua tambang lain di kawasan Gunung Kuda yang dikelola oleh yayasan berbeda. “Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” tegas Dedi, menyiratkan pendekatan terpadu terhadap praktik tambang yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan.

Diketahui, izin tambang Galian C di kawasan Gunung Kuda diterbitkan pada tahun 2020 dan dijadwalkan berakhir pada Oktober 2025. Meskipun diterbitkan sebelum masa jabatan Gubernur Dedi Mulyadi, pihaknya menegaskan bahwa pencabutan dapat dilakukan sebagai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
Pemprov Jabar saat ini juga sedang memberlakukan moratorium atas penerbitan izin tambang baru sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Barat. “Ini langkah evaluatif yang strategis. Kami ingin menghindari kerusakan jangka panjang terhadap lingkungan sekaligus melindungi masyarakat,” kata Dedi.
Langkah-langkah penegakan hukum juga telah diperkuat dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Gubernur, operasi penertiban tambang ilegal telah dilakukan di berbagai daerah seperti Karawang, Subang, dan bahkan terhadap tambang emas milik pengusaha asing asal Korea Selatan. “Seminggu lalu, kami juga menutup tambang di Tasikmalaya, dan sekarang sedang memproses kasus pidana tambang ilegal di sana,” imbuhnya.
Baca juga : Satriya dan Amalia Dinobatkan sebagai Mas dan Mbak Duta Wisata Wonogiri 2025
Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan kerja adalah bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia menyebutkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Daerah (Polda), menjadi kunci dalam menegakkan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
“Kapolda juga relatif tegas soal proses hukum, jadi sudah banyak langkah yang kita lakukan bersama-sama,” tuturnya.
Langkah tegas yang diambil Pemprov Jabar ini selaras dengan kerangka normatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan menjadi kewajiban utama pemegang izin usaha pertambangan.
Pencabutan izin tambang Gunung Kuda mencerminkan respons pemerintah terhadap meningkatnya tuntutan publik atas transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam konteks akademis, kebijakan ini dapat ditafsirkan sebagai upaya memperkuat ekologi hukum (legal ecology) di tingkat daerah, di mana perlindungan lingkungan dan keselamatan publik dijadikan prioritas dalam perumusan dan implementasi kebijakan pembangunan.
Pewarta : Galih Prayudi

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal