Skip to content
25/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Curanmor di Lampung Timur, Penangkapan oleh Tekab 308 Presisi

Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Curanmor di Lampung Timur, Penangkapan oleh Tekab 308 Presisi

Virly Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Penangkapan oleh Tekab 308 Presisi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Timur 30 Mei 2025 – Dalam upaya menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku utama tindak pidana curanmor berinisial FA (27), warga Desa Lehan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus penegakan supremasi hukum secara profesional.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa tersangka FA diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor di kediaman YD, seorang warga Desa Sukadana, pada Kamis dini hari (23/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Hasil penyelidikan tim reserse kriminal mengarahkan penangkapan terhadap FA yang tengah berada di wilayah Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan tersangka lain, berinisial KA (42), warga Desa Sukadana, yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan pencurian ini. Dalam pengembangan kasus, pelaku FA mengakui telah melancarkan aksinya di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pidana tunggal, melainkan bagian dari pola kejahatan berulang yang sistematis.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. Kategori pemberatan dalam pasal ini mencakup pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau dengan cara merusak untuk masuk ke tempat kejadian.

Secara normatif, penanganan tindak pidana curanmor ini menunjukkan respons hukum yang sesuai dengan ketentuan pidana positif. Namun dari sisi sosial, kasus ini mengindikasikan perlunya strategi pencegahan yang lebih sistemik. Curanmor merupakan salah satu kejahatan konvensional yang masih mendominasi statistik kriminalitas di berbagai wilayah, termasuk Lampung. Penyebabnya berkaitan dengan faktor ekonomi, lemahnya pengawasan lingkungan, serta adanya pasar gelap kendaraan.

Baca juga : Strategi Preventif dalam Menangkal Premanisme: Kegiatan Satgas Binmas Polda Jawa Tengah di Kawasan Rawan Kota Semarang

Keberhasilan penangkapan ini mencerminkan efektivitas kerja intelijen kepolisian, khususnya unit Tekab 308 Presisi, yang mengedepankan kecepatan dan ketepatan tindakan. Namun demikian, evaluasi pasca-penangkapan perlu terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jejaring pelaku lainnya dan memutus mata rantai distribusi barang hasil kejahatan.

Dalam perspektif etika penegakan hukum, penanganan kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum harus tetap menjunjung asas due process of law dan asas praduga tak bersalah. Penangkapan dan pengungkapan kasus kejahatan harus dilakukan dengan prosedur yang transparan, humanis, serta berbasis data dan bukti yang kuat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Lebih jauh, upaya represif seperti ini sebaiknya diiringi dengan pendekatan preventif, seperti patroli rutin, edukasi publik tentang keamanan lingkungan, serta pemanfaatan teknologi pengawasan di ruang-ruang publik. Sementara itu, pada tataran kebijakan, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam membangun ekosistem keamanan yang berkelanjutan.

Pewarta : Lii

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Virly

Administrator

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Strategi Preventif dalam Menangkal Premanisme: Kegiatan Satgas Binmas Polda Jawa Tengah di Kawasan Rawan Kota Semarang
Next: GP Ansor Lampung Timur Gandeng Universitas Ma’arif untuk Perkuat Gerakan Ekonomi Kerakyatan

Related Stories

Patroli Dialogis di Pasar Sayur Nanga Pinoh

Patroli Dialogis di Pasar Sayur Nanga Pinoh: Polisi Hadir Menyapa, Mendengar, dan Menjaga Rasa Aman Pedagang

Virly Posted on 2 minggu ago 0
Analisis Situasi dan Advokasi Masyarakat

Mahasiswa Univet Bantara Sukoharjo Terjun ke Desa untuk Intervensi Pencegahan TBC: Analisis Situasi dan Advokasi Masyarakat

Virly Posted on 3 minggu ago 0
KSPPS TAM Syariah Kediri Klaim Tidak Ada Penahanan Ijazah

KSPPS TAM Syariah Kediri Klaim Tidak Ada Penahanan Ijazah: Klarifikasi Lengkap soal Isu Pengunduran Karyawan TR

Virly Posted on 3 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by