
“Peningkatan anggaran secara signifikan dari tahun ke tahun, tanpa adanya laporan efektivitas pemanfaatan sebelumnya, patut diduga sebagai gejala moral hazard dalam pengelolaan keuangan daerah.”
RI News Portal. Tapanuli Selatan, Sabtu (17/5/2025) — Pengelolaan anggaran rumah tangga di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024, kini menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul munculnya dugaan ketidakwajaran dan indikasi pelanggaran prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Dalam klarifikasi publik yang beredar, disebutkan bahwa terdapat alokasi anggaran signifikan untuk sub kegiatan “Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga (PKRT)” bagi Kepala Daerah (KDH), Wakil Kepala Daerah, dan kebutuhan natura Sekretariat Daerah dengan kode rekening 4.01.01.2.12. Adapun rincian sebagai berikut:

Tahun Anggaran 2022
- Makanan dan Minuman KDH: Rp618.565.500
- Wakil KDH: Rp536.550.000
- Belanja Natura (SKBD): Rp950.718.000
Tahun Anggaran 2023
- Makanan dan Minuman KDH: Rp618.565.500
- Wakil KDH: Rp536.550.000
- Belanja Natura (SKBD): Rp1.194.494.200 (dengan tambahan PAPBD sebesar Rp576.931.500)
Tahun Anggaran 2024
- Makanan dan Minuman KDH: Rp953.228.400
- Wakil KDH: Rp539.350.000
- Belanja Natura (SKBD): Rp1.150.600.000 (bertambah Rp302.318.300 di PAPBD)
Tim Aliansi LSM dan Pers menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran tersebut patut dipertanyakan secara hukum dan etika publik. Mereka menilai tidak ada transparansi yang memadai dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, serta dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya menjadi dasar dalam menentukan jenis, jumlah, dan metode pengadaan barang dan jasa.
“Apa tolak ukur dalam menentukan KAK dan HPS? Apakah terdapat penyebutan merek atau produk secara spesifik dalam proses pengadaan? Apakah menggunakan metode penunjukan langsung atau e-katalog lokal/nasional?” ujar perwakilan tim investigasi.
Ketiadaan kejelasan dalam proses pengadaan diduga membuka ruang intervensi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta rawan praktik benturan kepentingan dan penyimpangan prosedural.
Analisis hukum mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan:
“Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”
Peningkatan anggaran natura dari tahun ke tahun tanpa koreksi terhadap realisasi anggaran sebelumnya serta jenis-jenis barang seperti biskuit, pop mie, beng beng, dan sejenisnya dinilai tidak mencerminkan efisiensi dan akuntabilitas belanja publik. Ditambah lagi, kemungkinan adanya barang sisa dari tahun sebelumnya memperkuat dugaan mark-up.
Jika terbukti terdapat unsur manipulasi, mark-up, atau penyimpangan prosedur pengadaan, maka kasus ini berpotensi melanggar:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan.
- Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, terkait pengadaan dan perencanaan anggaran berbasis kinerja.
Dalam waktu dekat, Tim investigasi menyatakan akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipidkor Polres Tapanuli Selatan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Tapsel, Sofyan Adil Siregar, dan Kepala Bagian Umum Sugeng, hingga berita ini diturunkan, belum membuahkan hasil. Keduanya tidak memberikan klarifikasi resmi baik melalui saluran media maupun komunikasi langsung.
Dalam perspektif hukum tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran seperti ini harus tunduk pada prinsip good governance dan rule of law. Jika belanja kebutuhan rumah tangga pejabat publik tidak disusun dengan akuntabilitas yang terukur dan proporsional, maka tidak hanya melanggar norma efisiensi fiskal, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.
Penting bagi inspektorat daerah dan lembaga audit eksternal seperti BPK atau BPKP untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap struktur dan realisasi anggaran rumah tangga di Setda Tapsel pada kurun waktu 2022–2024.
Pewarta : Adi S Tanjoeng

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal