Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Polemik Retribusi Pasar Tematik di Lampung Barat: Indikasi Pungutan Liar dan Kebocoran PAD dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Polemik Retribusi Pasar Tematik di Lampung Barat: Indikasi Pungutan Liar dan Kebocoran PAD dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Polemik Retribusi Pasar Tematik di Lampung Barat
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Setiap pungutan oleh pemerintah atau aparatnya wajib didasarkan pada kewenangan hukum yang sah. Tanpa dasar hukum, maka pungutan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli dan bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara.”

RI News Portal. Lampung Barat 15 Mei 2025 – Polemik terkait penarikan retribusi di Pasar Tematik Lampung Barat telah mencuat ke ruang publik menyusul dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tercatat secara resmi. Dalam konteks tata kelola keuangan daerah dan prinsip good governance, kasus ini mencerminkan persoalan serius terkait akuntabilitas, transparansi, dan potensi pelanggaran hukum administratif. Artikel ini menganalisis dinamika polemik tersebut dari aspek regulatif, kelembagaan, dan etik birokrasi, serta implikasi hukum yang dapat ditimbulkan.

Pemerintah daerah memiliki mandat untuk mengelola sumber daya publik secara transparan dan bertanggung jawab, terutama dalam hal pengumpulan dan pemanfaatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kasus terbaru yang mencuat di Kabupaten Lampung Barat, tepatnya pada proyek Pasar Tematik, menunjukkan indikasi kebocoran PAD yang berpotensi menyalahi prinsip pengelolaan keuangan publik.

Proyek Pasar Tematik yang menelan anggaran hingga Rp 70 miliar ini ternyata telah memungut retribusi dari pengunjung, padahal status proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan dan belum dilakukan serah terima dari kontraktor ke pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: ke mana aliran dana dari retribusi tersebut ?

Berdasarkan temuan aktivis sosial Sumarlin, retribusi yang dikenakan kepada pengunjung Pasar Tematik mencakup:

  • Tiket masuk per pengunjung: Rp 5.000
  • Kendaraan roda dua: Rp 5.000
  • Mobil pribadi: Rp 20.000
  • Motor sandar: Rp 20.000
  • Sewa kotek (gazebo) per dua jam: Rp 50.000
  • Karcis buang air kecil: Rp 20.000

Dengan jumlah pengunjung yang mencapai lebih dari 30.000 orang selama masa operasional, potensi PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan atas pencatatan dan penyetoran dana tersebut ke kas daerah.

Baca juga : Joko Widodo Pertimbangkan Pencalonan sebagai Ketua Umum PSI: Politik Pasca-Kepresidenan

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap pungutan oleh otoritas publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah. Penarikan retribusi di luar kerangka hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sumarlin menilai praktik ini sebagai bentuk pungli yang terorganisir, terutama karena penggunaan nama Karang Taruna sebagai pelaksana teknis penarikan retribusi, yang seolah menjadi “kambing hitam” oleh pihak-pihak berwenang. Dugaan adanya perintah lisan dari mantan Pj. Bupati kepada Camat setempat juga menunjukkan pola birokrasi informal yang bertentangan dengan prinsip tertib administrasi dan tanggung jawab jabatan publik.

Sikap saling lempar tanggung jawab antar pejabat publik juga menimbulkan krisis etika birokrasi. Pernyataan seorang kepala dinas yang justru menunjukkan sikap menghindar dari tanggung jawab menunjukkan lemahnya koordinasi dan transparansi dalam pengambilan kebijakan publik. Hal ini diperburuk dengan sulitnya akses media untuk memperoleh konfirmasi langsung dari Camat Lombok, Erwin, yang disebut-sebut sebagai pelaksana teknis di lapangan.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Aktivis mendesak pembentukan tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan, guna melakukan investigasi menyeluruh. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang sudah dibentuk diharapkan segera turun tangan mengusut aliran dana serta memeriksa pejabat terkait, termasuk Camat Lombok Seminung.

Polemik ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut kredibilitas pemerintahan daerah dalam menjalankan prinsip good governance. Ketiadaan transparansi, lemahnya kontrol internal, dan indikasi praktik pungli menunjukkan bahwa perlu adanya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun etika pemerintahan. Jika tidak ditangani secara serius, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan publik di tingkat daerah.

Pewarta : IF ( Team )

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Joko Widodo Pertimbangkan Pencalonan sebagai Ketua Umum PSI: Politik Pasca-Kepresidenan
Next: Transformasi Kepemimpinan Dewan Pers 2025–2028: Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua

Related Stories

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD
2 min read

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago
Desakan Transparansi APBK Subulussalam
4 min read

Desakan Transparansi APBK Subulussalam: Antara Janji Kampanye dan Realitas Defisit yang Menggerogoti Layanan Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago
Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana
4 min read

Pembalikan Peran: Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana, Fenomena Baru di Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.