
“Dalam sistem hukum Indonesia, setiap individu memiliki hak atas nama baik dan perlindungan dari pemberitaan yang tidak benar. Jika sebuah media menyajikan informasi tanpa verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait, maka itu melanggar prinsip dasar jurnalisme dan dapat dikenai sanksi etik maupun hukum.”
RI News Portal. Lampung Timur 13 Mei 2025 — Pemberitaan yang beredar di media sosial dan salah satu media online mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila di Desa Srijosari, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, belum lama ini, menuai bantahan hukum dari pihak terduga.
Advokat Michael Velando, S.H., M.H., dari kantor hukum MVH & Partners, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyeret nama kliennya, Vicky Glen Yehezkiel alias Glen, warga Desa Bungur Rejo, Way Jepara, tidak berdasar dan mengandung unsur diskriminatif serta tidak akuntabel secara jurnalistik.
“Kami mengklarifikasi bahwa pemberitaan yang melibatkan klien kami tersebut tidak benar,” ujar Michael kepada RI News Portal, Selasa petang (13/5/2025).

Menurut Michael, kliennya sama sekali tidak pernah menggunakan narkotika jenis apapun. Pernyataan ini diperkuat dengan sejumlah dokumen resmi, antara lain surat keterangan hasil pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan NAPZA, serta surat keterangan sehat yang diterbitkan RSUD Sukadana pada 9 Mei 2025. Semua hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa Glen negatif narkoba.
“Pihak RSUD sendiri menyatakan bahwa klien kami telah melalui prosedur pemeriksaan lengkap, termasuk tes urin, dan hasilnya negatif,” tegas Michael.
Lebih lanjut, Michael menyesalkan tindakan media online yang memberitakan tuduhan tersebut tanpa konfirmasi dan pembuktian faktual. Ia menilai hal itu sebagai bentuk penyebaran hoaks, fitnah, dan pemberitaan sepihak yang mencemarkan nama baik kliennya di hadapan publik.
Secara hukum, pemberitaan yang tidak diverifikasi secara profesional dan melanggar asas cover both sides dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang kewajiban media untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Michael juga membuka kemungkinan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dewan Pers dan aparat penegak hukum, jika permasalahan ini tidak kunjung diselesaikan secara etis maupun hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi media online yang dimaksud belum memberikan pernyataan atau klarifikasi atas pemberitaan yang telah diterbitkan.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme verifikasi dan kajian hukum media. RI News Portal menghargai asas praduga tak bersalah serta berkomitmen terhadap penyajian informasi yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
HAK JAWAB DAN ANALISIS HUKUM PERS: KASUS PEMBERITAAN NARKOTIKA TERHADAP GLEN DI WAY JEPARA
Oleh: Tim Hukum MVH & Partners
(Adv. Michael Velando, S.H., M.H.)
1. Latar Belakang Kasus
Beberapa waktu lalu, beredar pemberitaan dari salah satu media online yang menyebutkan dugaan keterlibatan seorang warga Desa Bungur Rejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, bernama Vicky Glen Yehezkiel (Glen), dalam penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila di Desa Srijosari.
Pemberitaan tersebut langsung menyebar ke berbagai platform media sosial, menimbulkan kegaduhan publik dan merusak citra pribadi yang bersangkutan tanpa konfirmasi dan pembuktian yang sahih.
2. Klarifikasi Fakta: Berdasarkan Bukti Medis Resmi
Sebagai kuasa hukum Glen, kami menyampaikan bahwa klien kami tidak pernah menggunakan narkotika jenis apapun, dan informasi yang beredar adalah tidak benar serta menyesatkan.
Fakta ini diperkuat dengan bukti sebagai berikut:
- Surat Keterangan Pemeriksaan Laboratorium dari RSUD Sukadana tertanggal 9 Mei 2025.
- Surat Keterangan Bebas NAPZA, hasil uji yang meliputi tes urin dan pemeriksaan lainnya.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, yang menyatakan klien dalam kondisi bebas dari pengaruh zat adiktif.
Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan dengan tegas bahwa Glen negatif dari penggunaan narkoba.
3. Analisis Hukum: Pelanggaran Prinsip Jurnalisme dan Etika Pers
a. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), pers wajib memberitakan peristiwa secara berimbang dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Pemberitaan yang menuduh klien kami tanpa dasar pemeriksaan resmi dan tanpa konfirmasi dari pihak yang diberitakan, merupakan bentuk pelanggaran prinsip tersebut.
Selain itu, Pasal 1 angka 11 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan Indonesia untuk “menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi secara sepihak dalam pemberitaan”.
b. Potensi Delik Pidana Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHP)
Jika tidak segera diklarifikasi, pemberitaan ini dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal dengan maksud terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran…”
Unsur menyebarkan informasi kepada umum tanpa bukti dan dengan itikad buruk dapat memenuhi unsur delik ini.
c. Hak Jawab (Right of Reply)
Sesuai Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers, kami menuntut hak jawab terhadap pemberitaan tersebut. Hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Jika dalam waktu yang wajar media tersebut tidak memuat hak jawab kami, kami berhak melaporkan ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa jurnalistik dan mempertimbangkan jalur hukum pidana maupun perdata.

4. Kesimpulan dan Tuntutan
- Pemberitaan terhadap Glen bersifat sepihak, diskriminatif, dan melanggar hukum pers serta etika jurnalistik.
- Kami meminta agar pihak media online segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada klien kami.
- Apabila tidak ada iktikad baik, kami akan menempuh jalur hukum melalui:
- Dewan Pers (sengketa kode etik jurnalistik),
- Kepolisian (delik aduan pencemaran nama baik),
- Gugatan perdata atas kerugian immateriil dan sosial.
Lampiran Bukti Pendukung:
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RSUD Sukadana
- Surat Keterangan Pemeriksaan Laboratorium
- Surat Keterangan Sehat Jasmani-Rohani
Disusun oleh:
Adv. Michael Velando, S.H., M.H.
Kantor Hukum MVH & Partners
Bertindak untuk dan atas nama klien, Vicky Glen Yehezkiel
Pewarta : Lii

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal