
“Premanisme adalah bentuk kejahatan sosial yang sering kali bersifat laten dan tersembunyi. Upaya pemberantasannya tidak cukup dengan tindakan represif, tetapi harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pendekatan kultural.”
RI News Portal. Simalungun 13 Mei 2025 – Premanisme merupakan bentuk kejahatan jalanan yang berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggagas kampanye “Stop Aksi Premanisme” sebagai langkah proaktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kampanye ini menekankan pelibatan masyarakat dalam pelaporan kasus premanisme melalui layanan pelaporan terpadu seperti call center 110. Artikel ini bertujuan menganalisis strategi Polres Simalungun dalam pemberantasan premanisme melalui pendekatan partisipatif dan preventif, serta meninjau relevansinya dalam konteks pembangunan sistem keamanan yang demokratis.
Premanisme telah menjadi tantangan klasik dalam pengelolaan keamanan lokal di Indonesia. Karakteristiknya yang tidak selalu terorganisir namun sistematis membuat premanisme sulit diberantas tanpa keterlibatan masyarakat. Di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Polres Simalungun telah menginisiasi kampanye publik bertajuk “Stop Aksi Premanisme”, yang menekankan partisipasi warga dalam pelaporan dan dokumentasi tindakan premanisme.

Himbauan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Selasa, 13 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adalah elemen kunci dalam mendeteksi dan mencegah premanisme sejak dini.
Upaya Polres Simalungun ini dapat dianalisis dalam kerangka community policing, yakni model kepolisian modern yang menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif dalam pemeliharaan kamtibmas. Dalam kampanye ini, pendekatan partisipatif diterapkan melalui:
- Penyediaan layanan call center 110 selama 24 jam.
- Anjuran kepada warga untuk merekam dan melaporkan tindakan premanisme.
- Penyediaan tim respons cepat dari aparat Polres yang siap turun ke lokasi kejadian.
- Jaminan perlindungan terhadap identitas pelapor.
Dari sudut pandang kebijakan publik, program ini mengadopsi prinsip responsibilitas dan akuntabilitas negara terhadap kebutuhan dasar warga akan rasa aman (security as public good).
Premanisme di wilayah Simalungun mencakup praktik seperti pemerasan, pemalakan, intimidasi, dan kekerasan. Fenomena ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak sistemik terhadap iklim investasi lokal dan kohesi sosial masyarakat.
Program Polres Simalungun menunjukkan pemahaman bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam konteks sosial yang kompleks. Himbauan publik untuk aktif melapor disertai dengan instrumen praktis (seperti kanal pelaporan digital dan fisik) menunjukkan bahwa kampanye ini mengarah pada policing by consent, bukan semata policing by force.
Partisipasi masyarakat dalam pelaporan juga memperkuat fungsi kepolisian sebagai pelindung hak sipil, sejalan dengan paradigma democratic policing. Selain itu, pendekatan dokumentatif dalam pelaporan memberikan kontribusi signifikan terhadap proses hukum karena memperkuat bukti primer dalam pembuktian tindak pidana.

- Efektivitas Strategi Partisipatif:
Pendekatan yang diambil Polres Simalungun merupakan best practice yang bisa direplikasi di daerah lain, terutama di wilayah dengan tingkat premanisme yang tinggi. - Tantangan Perlindungan Saksi:
Jaminan kerahasiaan identitas pelapor penting, tetapi implementasi teknis di lapangan masih perlu ditinjau untuk menghindari risiko intimidasi balik dari pelaku. - Keterpaduan Sistem Pengawasan:
Perlu dilakukan integrasi dengan sistem pengawasan lingkungan seperti RT/RW, Babinsa, dan tokoh masyarakat, agar pelaporan bisa lebih cepat dan akurat. - Evaluasi Berkelanjutan:
Diperlukan mekanisme evaluasi yang transparan dan partisipatif terhadap efektivitas program ini agar tetap adaptif terhadap dinamika sosial di Simalungun.
Kampanye anti-premanisme Polres Simalungun mencerminkan pendekatan kepolisian modern yang menekankan pentingnya kolaborasi antara negara dan warga dalam menjaga keamanan. Dengan menyertakan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pelaporan dan pencegahan kejahatan, Polres Simalungun tidak hanya menekan angka kriminalitas, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Langkah ini tidak hanya strategis dalam kerangka lokal, tetapi juga relevan dalam konteks nasional sebagai bagian dari reformasi sektor keamanan. Oleh karena itu, keberhasilan inisiatif ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, perlindungan hukum bagi pelapor, serta keterbukaan kepolisian dalam menerima masukan dan kritik dari masyarakat.
Pewarta : Jhon Sinaga

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal