
RI News Portal. Wonogiri, Sejumlah 31 RT dan 4 RW Desa Jatisari ,Kecamatan Jatisrono mengundurkan diri usai di lantik atau di kukuhka pada selasa,(14/1/2025) . Rt dan Rw terpilih pada periode 2025-2029 Desa Jatisari ,Kecamatan Jatisrono resmi di kukuhkan oleh Kepala desa Teguh Subroto di saksikan oleh semua perangkat desa , badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Jatisari dan Bhabin Kamtibmas Kecamatan Jatisrono.
Ironis sejumlah 31 RT dan 4 RW usai di lantik atau di kukuhkan ,Joko Sulistyo rt terpilih angkat bicara menyampaikan pendapat atas kesepakatan teman -teman sejumlah 35 rt dan rw tentang insentif yang rencana akan di berikan kepada masing-masing RTdan RW sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah ) per-bulan.

Penyampaian pendapat tersebut di tanggapi oleh Kepala Desa Teguh Subroto bahwa ,saya selaku kepala desa hanyalah semata menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan peraturan dari Pemerintah Daerah , jadi saya tidak berani akan melangkah sendiri yang bukan wewenang saya menyoali insentif Rt dan Rw yang telah di putuskan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah Kabupaten Wonogiri, jelas Teguh Subroto.
Joko sulistyo menuturkan pada rinews saat berbincang ,ia mengatakan minimnya insentif Rt dan Rw sebetulnya bukan menjadi pokok pembahasan utama , yang di pertanyakan adalah langkah-langkah kebijakan pemerintah yang belum di sampaikan oleh kepala desa kepada sejumlah 35 orang rt dan rw sebelum pengukuhan di laksanakan.
Baca juga : Indonesia Menang di WTO, Uni Eropa Terbukti Diskriminasi Minyak Sawit dan Biofuel
Terkait dengan hal itu Purwanto menambahkan , menurut penuturan teman -teman rt dan rw terlantik sepakat meletak -kan jabatanya secara administrasi dan tidak akan menerima insentif senilai Rp 200.000(dua ratus ribu rupiah ) tiap bulan mereka sepakat di kembalikan ke desa , akan tetapi sejumlah 35 rt dan rw tetap akan mengampu lingkungan masing-masing seprti layaknya mereka di percaya oleh warga setempat.
Kemudian secara virtual sejumlah 35 rt dan rw akan tetap melanjutkan komunikasi dan silaturrahmi , tanda petik hanya di lewatkan secara gawai atau komunikasi lewat telfon terkait informasi apapun , dan tidak akan menghadiri undangan forum pemerintahan desa, imbuh Purwanto.
Menurut keterangan di himpun rinews, beberapa pihak rt dan rw Desa Jatisari Kecamatan Jatisrono berawal dari hal yang sederhana dan sepele hingga pada akhirnya mengerucut ke arah kekecewaan kepada pemerintah desa terutama tertuju kepada kepala desa, karena kalimat yang di ucapkan seakan melebar kurang bisa di terima oleh 35 rt dan rw se Desa Jatisari ,tambahnya.
Teguh Subroto selaku Kepala Desa menyikapi dengan arif terkait penyampaian pendapat dari 35 rt dan rw yang pada akhirnya mengerucut menjadi masalah baru , hinga sejumlah 35 rt dan rw mengajukan surat tertulis pengunduran diri setelah prosesi pengukuhan berakhir . Surat pengunduran diri di terima oleh Kepala Desa namun perlu di kaji ulang , artinya kepala desa akan melakukan pertemuan khusus terhadap yang bersangkutan, karena menurut keterangan Teguh Subroto surat pengunduran diri belum bisa di terima stakeholder warga yang memilih rt dan rw Desa Jatisari, Kecamatan Jatisrono ,ucapnya.
Mendengar hal itu Camat Kecamatan Jatisrono,Wonogiri Y. Trisnadi Tulus K.A.M.K.I .S.sos MM menyarankan kepada Kepala Desa Jatisari Teguh Subroto agar masalah ini segera di selesaikan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku , saya selaku camat akan ikut mendukung persoalan ini segera selesai dengan damai , pesan Beliau saat di temui rinews.
Pewarta : (Nandar.s)

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal